1

Kejagung Periksa Saksi Accounting PT Bukaka Terkait Tol Japek

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek atau Tol Tol Japek

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

**Baca Juga: Ganja Dikemas Kain Ulos dan Sabu Dalam Termos Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Adapun saksi yang diperiksa yaitu AE selaku Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Direktur PT Bukaka Ditetapkan Kejagung Tersangka Tol Japek II

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (19/9/2023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang).

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

**Baca Juga: Parah! Sudah Molor, Dugaan Titip Absen di Paripurna DPRD Banten Kembali Terjadi

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023.

“Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” kata Ketut.

Akibat perbuatannya, Tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)