1

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Vice President PT Antan Terkait Terkait Perkara 109 Ton Emas

Kabar6-Untuk memperkut pembuktian Kejaksaan Agung periksa 4 saksi terkait dugaan korupsi pengelolan 109 ton emas PT Antam. Salah satu yang diperiksa HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022, “jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (18/9/2024).

**Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Minta Tokoh Masyarakat Jadi Cooling System

Dijelaskan Harli, adapun saksi yang diperiksa;

MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 sampai dengan 2011.

AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014.

HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 samlaj 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,”tandas Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Kasus Korupsi Emas, 6 GM PT Antam Ditahan Kejagung

Kabar6-Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 6 orang tersangkan yang menjabat sebagai general manager  PT Antam terkait dengan perkara korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021.

“Pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (29/5/2024)

Dijelaskan Ketut, berdasarkan, alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan 6 orang general manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 ssampai dengan 2021. TK periode 2010-2011.HN periode 2011-2013.DM periode 2013-2017.  AHA periode 2017-2019. MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

**Baca Juga:Jampidsus Febrie Sebut Isu Penguntitan Anggota 88 Polri Sesuai Fakta

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadapHN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan, TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan terhadap tersangka HM dan tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahananan dalam perkara lain.

“Bahwa keenam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pa bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM,”tandas Ketut.

Bahkan, kata Ketut kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

 

 




Dugaan Korupsi Penjualan Emas, 4 Karyawan PT Antam Diperiksa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu:

  1. DM selaku Assistant Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019.
  2. S selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019.
  3. NPW selaku Trading Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode tahun 2018.
  4. EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist pada UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2020.

Hal tersebut isampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (13/2/2024).

**Baca Juga: Soal Relokasi Pasar, Dr. Nurdin Audiensi dengan PT KAI

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Skandal PT Antam, Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka

Kabar6-Lagi, dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel yang melibatkan PT Antam, telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai tersangka, pada Rabu (9/8/2023).

Para tersangka yang ditetapkan adalah RJ, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, RJ diduga memiliki peran kunci dalam keputusan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Keputusan tersebut memberi dampak kepada perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama yang sebelumnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Berdasarkan keputusan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton, bersama beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Namun, dalam kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Tujuannya adalah untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang sebelumnya tidak memiliki RKAB. Praktik serupa juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Di sisi lain, tersangka HJ, sebagai Sub Koordinator Penerbitan RKAB, diduga bersama dengan tersangka lainnya telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Sebaliknya, proses penerbitan RKAB tersebut diduga lebih didasarkan pada perintah dari tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.

Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, total ada 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Proses penyidikan masih berlanjut dan dalam tahap pengembangan.

Sebagai langkah untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.(Red)




Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Kabar6-Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 orang tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap keduanya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah: SM, seorang Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Selanjutnya EVT, seorang Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT diduga terlibat dalam pemrosesan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 untuk jumlah produksi sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel dari RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Yang menjadi permasalahan adalah, proses penerbitan RKAB tersebut dilakukan tanpa adanya evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

**Baca Juga: Hujan Lebat Banjir 50 Sentimeter Genangi Periuk Tangerang

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sehingga dokumen RKAB tersebut kemudian dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Hal ini menciptakan kesan seolah-olah nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain, sehingga mengakibatkan kekayaan negara berupa nikel asli milik PT Antam dijual dan hasilnya dinikmati oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan pihak-pihak lain terkait.

Perhitungan sementara oleh auditor menyatakan bahwa keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 Triliun. Dengan ditetapkannya 2 orang tersangka baru, saat ini penyidik telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan masih berlanjut dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keesokan harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(Red)




Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa 2 Orang PT Antam

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

**Baca Juga: Pengurus KONI Kota Tangerang Dilantik, Sachrudin : Momentum Perbaikan 

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai  2022,” kata Ketut Sumedana.

Adapun nama inisial masing-masing saksi  yaitu: R dan NPW selaku Refining Service PT Antam.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tersebut,” pungkas Ketut Sumedana. (Red)