1

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa inisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, Selasa (2/4/2024). Kedatangannya yang dipanggil penyidik  untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penjualan emas kepada crazy rich asal Surabaya, tersangka Budi Said (BS) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA)

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saksi yang diperiksa berinisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA.

“Selasa 2 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,”jelasnya, Selasa (2/4/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

**Baca Juga:Jelang Lebaran Jaksa Bebaskan 34 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Lewat RJ

Diketahui,  Kejagung  sudah menetapkan crazy rich dan pengusaha property mewah asal Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka dan langsung menahannya ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.

Kasus ini berawal terjadi pada Maret–November 2018, tersangka Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk., telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia atau emas, yakni harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk. tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk. dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Guna menutupi kekurangan jumlah logam mulia emas pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka Budi Said bersama dengan EA serta oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu.(red)

 

 

 

 




2 Petinggi PT Antam Tbk Jadi Saksi Kasus Komoditi Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, kedua saksi diperiksa sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

**Baca Juga: Siltap Molor, Perangkat Desa Kabupaten Serang Diduga Terjerat Pinjol

“Saksi yang hadir yaitu HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk. Kemudian AHA selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019,” kata Ketut, di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Ketut menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




2 Direktur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 Orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.

Hal ini diungkap  Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan ,SH., MH, Rabu (16/8/2023) melalui rilis.

“Peran kedua tersangka adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Mineral Makmur,” kata Ade Hermawan.

**Baca Juga: Harapan Wabup Lebak kepada Anggota Paskibraka Usai Dikukuhkan

Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah ILJP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IIJP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati Oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Sedangkan RC tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukü yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. (Red)