1

Proyek Perkeretaapian, Kejagung Hadirkan Mantan Staf PT Dardela  

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (14/3/2024).

**Baca Juga: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem di Banten Sepekan Kedepan

Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHNA selaku Mantan Staf Keuangan & Umum PT Dardela, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Target Proyek Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay di Lebak 10 Bulan Selesai

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten menargetkan proyek pembangunan Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak akan selesai sesuai rencana. Spesifikasinya lebar jalan 6 meter dan panjang mencapai 12,27 kilometer.

Demikian dijanjikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Arlan Marzan. “Selesai pengerjaannya 300 hari atau sekitar 10 bulan,” katanya dikutip Sabtu (9/3/2024).

Ia bilang, peletakan batu pertama proyek pembangunan telah dilaksanakan pada Selasa kemarin. Nantinya manfaat proyek infrastruktur tersebut dapat dirasakan masyarakat di wilayah Banten Selatan.

Arlan jelas, infrastruktur jalan di Cikumpay-Ciparay menghubungkan kawasan wisata Gunung Luhur atau Negeri di Awan dengan sejumlah pantai di Banten Selatan.

“Jika jalan ini selesai maka secara otomatis akan banyak wisatawan yang datang ke kawasan wisata Banten selatan sehingga ekonomi daerah juga akan terangkat,” jelasnya.

**Baca Juga: 5 BUMDesma di Kabupaten Serang Menjadi yang Pertama di Indonesia Diaudit Akuntan Publik

Disinggung soal beredarnya informasi bahwa PT Lambok Ulina selaku kontraktor penyedia jasa proyek ruas jalan Cikumpay-Ciparay punya sejarah buruk, Arlan bilang, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut tidak dalam status daftar hitam.

Bahkan saat ini perusahaan tersebut dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Mengenai informasi bahwa perusahaan tersebut masuk dalam status daftar hitam, saya katakan hal itu tidak benar. Ini bisa dibuktikan dari hasil screening pada sistem INAPROC,” klaim Arlan.

INAPROC merupakan website informasi terkait pengadaan barang ataujasa secara nasional yang dibangun dan dikembangkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Website ini juga menampilkan informasi mengenai daftar pelaku usaha yang dikenakan sanksi.(yud)




Direktorat PPS Amankan 86 Proyek Senilai Rp30,7 Triliun

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam kurun waktu tahun 2023.

JAM-Intelijen menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui peran Intelijen penegakan hukum yakni berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksnaan pembangunan. Hal itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakehorlders yang terus berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan PSN yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Rabu (6/3/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri melaporkan bahwa Exit Meeting kali ini telah menyelesaikan kegiatan PPS sebanyak 86 proyek, dengan nilai pekerjaan yang telah berhasil dikawal sebesar Rp30.700.924.881.154 (tiga puluh triliun tujuh ratus miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah).

Adapun PSN dan Proyek Prioritas Kementerian/BUMN yang telah dilakukan pengawalan terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN yang meliputi sektor-sektor pembangunan strategis dengan jumlah:

  • 40 proyek sektor infrastruktur jalan;
  • 8 proyek sektor kebandarudaraan;
  • 2 proyek sektor kepelabuhanan;
  • 3 proyek sektor transportasi lainnya;
  • 2 proyek sektor pembangunan IKN;
  • 4 proyek sektor pengairan;
  • 13 proyek sektor kelautan;
  • 6 proyek sektor pertanian;
  • 4 proyek sektor ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • 4 proyek sektor strategis lainnya.

Dari keseluruhan proyek tersebut, Direktorat PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah melaksanakan PPS atas permohonan stakeholder dari beberapa Kementerian/Lembaga ataupun BUMN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Kegiatan PPS oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terhadap Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah berfokus pada potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.

**Baca Juga: Polemik Dapil 6, Tandatangan KPPS Formulir C1 Di Cisauk Diduga Dipalsukan

Selain itu, langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS tersebut meliputi:

  1. Personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat mempengaruhi dan menghambat serta menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
  3. Hambatan birokratis yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang menghambat perizinan kegiatan-kegiatan yang dapat memengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS.

Pelaksanaan PPS yang dilakukan Exit Meeting pada saat ini telah mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas.

Menutup sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada stakeholders ataupun para mitra atas dedikasi dan pengabdiannya melalui pembangunan proyek-proyek strategis nasional, daerah ataupun proyek-proyek prioritas Kementerian/Lembaga/BUMN.

“Harapan kami selaku pimpinan di bidang Intelijen kejaksaan, mari melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis agar tidak terperangkap dalam praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal,” pungkas JAM-Intelijen. (Red)




Warga Lebak Unjuk Rasa Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Karian

Kabar6-Ratusan warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, berunjuk rasa di depan kantor bupati Lebak, Kamis (1/2/2024).

Mereka meminta kejelasan pembayaran ganti rugi atas lahan hingga fasilitas umum yang terdampak proyek Bendungan Karian.

Pasalnya, meski Bendungan Karian sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, namun masih banyak bidang lahan milik warga di desa tersebut yang belum dibayarkan.

“Bertahun-tahun kami warga Tambak sedih sangat luar biasa, menangis kami semua,” kata Sumarlin salah seorang warga.

Warga membeberkan, di Desa Tambak, masih 36 bidang lahan warga yang hingga saat ini belum dibayarkan. Kemudian kurang lebih 126 bidang enclave yang belum cek lokasi untuk penentuan harga, fasilitas umum berupa 9 tempat ibadah dan 2 tempat pemakaman umum, jalan lingkungan desa, lapangan sepakbola.

**Baca Juga: Garuda Raih Predikat Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia

“Sudah dari tahun 2014 belum terbayarkan. Makanya kami ke sini untuk menagih janji para pejabat yang katanya akan segera direalisasikan,” kata warga lainnya, Adang Boy.

Warga kata Adang sudah sering melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Tetapi sayangnya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.

“Sudah kenyang kita audiensi tapi mana enggak ada kejelasan juga, makanya kami minta ke para pejabat bantu kami. Hampir semua tanah kami warga Tambak tenggelam tapi belum dibayarkan,” sebut Adang.

Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Al Kadri yang menemui massa menyampaikan, pemerintah kabupaten akan berupaya agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan.

“Akan kami perjuangkan supaya segera terealisasi. Datanya ada di kami sudah di ajukan ke LMAN (Lembaga manajemen aset negara) dan sedang menunggu review, artinya evaluasi penilaian,” kata Al Akadri.(Nda)




Sindir Proyek Panas Bumi di Padarincang, Anies: Usaha dengan P Satu itu Kuno

Kabar6- Calon Presiden (Capres), Anies Baswedan menyindir salah satu proyek startegis nasional (PSN) di Banten yakni proyek geotermal di kawasan hutan lindung gunung Praksak, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Capres nomor urut 01 itu, mengatakan, pembangunan harus berkeseimbangan terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Menurutnya pembangunan pembangkit listrik dari geotermal bukan pertama kali dunia, tetapi sudah dibangun dibeberapa tempat, namun tetap memperhatikan lingkungan.

Hal itu ditegaskan Anies usai bertemu dengan rakyat dan pejuang lingkungan hidup di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Selasa (30/1/2024).

“Banyak tempat banyak yang membangun, memperhatikan lingkungan,” kata Anies.

**Baca Juga: Antisipasi Tawuran, Polres Serang Razia Sejumlah Sekolah

Mantan Gubernur DKI menuturkan, ada beberapa faktor proyek seperti hal itu tidak memperhatikan lingkungan, diantaranya, karena malas mengeluarkan ongkos dan ingin jalan pintas.

“Kenapa sering kali soal lingkungan tidak diperhatikan, karena tidak mau mengeluarkan ongkosnya dan tidak mau repot waktunya, padahal tidak bisa,”ujar Anies.

Bahkan kata dia, kegiatan ekonomi yang dilakukan saat ini hanya mengedepankan profit, tanpa memperhatikan lingkungan. Padahal untuk keberlangsungan dan keselarasan pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan.

“Sekarang kegiatan ekonomi tidak bisa lagi satu P, yaitu, profit. Sekarang 3, profit, planet, ketiga people, jadi kalau masih ada usaha dengan satu P, itu Kuno. Kedepan 3 P, supaya semuanya selaras. Usahanya maju, masyarakat dapat keuntungan, planet, lingkungan terawat,”tandasnya.

Diketahui, warga setempat menolak Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) atau geotermal. Mereka khawatir proyek itu mengancaman lingkungan, ekonomi, hingga perubahan fungsi lahan pertanian.(Aep)




JAM-Intelijen: Fokus Terhadap Ancaman dan Gangguan yang Dapat Hambat Proyek Strategis Negara

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani menyampaikan persetujuan permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis sekaligus menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas terhadap Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Negara pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan hal yang sama yaitu permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Pembangunan 14 Ruas Jalan Tol di seluruh Indonesia dengan total anggaran yakni Rp65.562.963.575.007 (enam puluh lima triliun lima ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh rupiah).

JAM-Intelijen juga melakukan penyampaian Surat Perintah kepada 32 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia secara serentak, untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023.

“Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Negara dan Proyek Strategis Kementerian fokus terhadap deteksi dini pada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan Proyek Strategis Negara,” ujar JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani, Jumat (17/11/2023)

Kemudian, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis tidak termasuk bagian teknis dan bagian keuangan. Oleh karenanya, stakeholder dan penyedia jasa harus berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Penandatanganan Pakta Integritas.

“Dengan dilakukannya Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Negara, diharapkan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar JAM-Intelijen.

**Baca Juga: PKB Lebak: Warga NU Harusnya Pilih Cak Imin

Sebelumnya pada Kamis 16 November 2023 yang lalu, Direktur Pengamananan Pembangunan Strategis (Direktur PPS/Direktur D) Katarina Endang Sarwestri mewaikili JAM-Intelijen untuk menyaksikan Penandatanganan Pakta Integritas terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Protek Strategis Kementerian Perhubungan RI, yakni antara lain:

  • Pengembangan Sisi Udara Bandar Udara Raja Haji Abdullah di Kabupaten Karimun;
  • Pekerjaan Overlay Runway Selatan Bandara Soekarno-Hatta;
  • Pengembangan Bandar Udara Internasional Kualanamu;
  • Beautifikasi Gedung Terminal Penumpang dan Gedung Parkir di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan-Kalimantan Timur dan Pemasangan Peralatan Pemeriksaan Keamanan Penerbangan.

Total anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional di atas yakni senilai Rp2.654.656.485.700 (dua triliun enam ratus lima puluh empat miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah). (Red)




Selidiki Kasus Proyek Tanggul Maut di Tangsel, Polisi: Tinggal Saksi Ahli

Kabar6-Penyelidikan kasus proyek tanggul yang merenggut korban jiwa di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum selesai. Polisi sempat mengumbar pernyataan bahwa diduga kuat ada unsur kelalaian.

“Yang dipanggil sampai saat ini sudah 12 orang,” ungkap Kepala Unit Reskrim Mapolsek Pondok Aren, Ajun Komisaris Erwin Subekti kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Ia menyebutkan, ke-12 saksi yang diperiksa di antaranya warga sekitar, operator eskavator, pekerja yang selamat, pimpinan proyek dan penanggungjawab PT Cahaya Kinta Manik selaku kontraktor.

“Iya tinggal saksi ahli saja nanti. Itu nanti dari keterangan ahli kan kita pakai saksi ahli dari forensik. Hasilnya secepatnya,” jelas Erwin.

Diketahui, tembok setinggi empat meter dan lebar 14 meter di perumahan Villa Bintaro Regency, Kelurahan Pondok Kacang Timur, roboh pada Jum’at, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

Bangunan beton itu menimbun empat orang pekerja. Satu orang pekerja atas nama Suherman tewas. Dua orang di antaranya luka berat akibat patah tulang, dan satu pekerja lainnya luka ringan.

**Baca Juga: Proyek Tanggul di Tangsel Renggut Korban, Polisi: Ada Dugaan Kelalaian K3

Proyek berjudul normalisasi Kali Serua senilai Rp 4,8 miliar bersumber dari APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2023. Jejak digital terpantau proyek infrastruktur penanggulangan banjir itu sempat gagal lelang.

Penyediaan proyek tersebut akhirnya lewat e-catalog. Informasi di lapangan menyebutkan pemilik proyek tangan pertama berinisial PAK alias O. Proyek lalu digarap oleh PT Cahaya Kinta Manik.

Namun saat kabar6.com berupaya mengkonfirmasi kepada pejabat dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel hingga ke para pihak terkait mereka kompak bungkam.(yud)




Proyek Tanggul Roboh di Tangsel, Pengamat Unpam: Polisi Harus Periksa Dinas SDA

Kabar6-Polisi mengaku masih periksa saksi-saksi kasus robohnya tembok beton di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa itu mengakibatkan satu pekerja tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka berat.

“Polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu,” kata pengamat hukum asal Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya kepada kabar6.com, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, atau polisi juga dapat mengenakan Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halimah menegaskan, untuk menentukan siapa paling bertanggungjawab banyak hal yang harus dilihat. Pertama polisi harus mencari tahu terlebih dahulu penyebab turap itu longsor.

“Apakah memang kondisi turapnya, karena human error (kesalahan manusia) atau karena ada prosedur yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Model kontrak dinas sumber daya air Kota Tangsel dengan pihak ketiga juga harus diselidiki. Apakah kajian kondisi lokasi proyek itu menjadi tanggungjawab dinas atau kontraktor.

**Baca Juga: Periksa Kontraktor Proyek Tanggul Maut, Polsek Pondok Aren: Secepatnya

Halimah bilang, jika roboh itu karena kondisi turapnya, dan semestinya itu diketahui dengan adanya kajian lokasi proyek, maka pihak yang melakukan kajian paling bertanggungjawab.

“Lagi-lagi diperlukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Hal yang sebelumnya mungkin kelalaian mungkin saja bisa mengarah pada kesengajaan kemungkinan,” ujarnya.

Halimah menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Jangan sampai kasus ini berujung ke keadilan restoratif karena menyangkut nyawa pekerja yang sudah melayang.

“Jadi polisi harus periksa juga dinas SDA. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice,” tutupnya.(yud)




Polisi Amankan Alat Bukti Eskavator yang Tewaskan Satu Pekerja di Tangsel

Kabar6-Polisi menduga getaran eskavator picu tembok beton roboh hingga menimbun empat pekerja. Peristiwa maut itu terjadi saat pekerjaan proyek normalisasi Kali Serua di Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kemarin.

“Yang pasti eskavatornya sebagai alat bukti harus kita amankan dulu,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (7/10/2023).

Diketahui, satu orang pekerja atas nama Suherman, 39 tahun, tewas tertimbun material bongkahan beton. Sementara dua orang pekerja lainnya mengalami patah tulang.

**Baca Juga: Pekerja Tewas dan Patah Tulang di Proyek Turab Tangsel Minim Alat Pengaman

Bambang mengatakan bahwa eskavator bakal dievakuasi dari bawah permukaan Kali Serua. Jika dibiarkan terus di bawah, keberadaan alat berat tersebut dapat mengganggu.

“Intinya akan kita amankan dulu, angkat dulu. Jangan sampai ganggu, di situ kan air mengalir terus,” katanya.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap saksi-saksi kegiatan proyek dihentikan sementara. Keterangan saksi mata di lapangan melihat para pekerja tidak pakai alat keselamatan kerja.

“Iya makanya semua orang yang kita periksa saksinya dari warga juga menyatakan sama seperti itu,” ujar Bambang.

Disinyalir ada unsur kelalaian atas robohnya tembok setinggi empat meter dan panjang 14 meter yang merenggut korban jiwa maupun luka-luka.(yud)

 




Proyek Turab Maut Disetop Sementara, SDA Tangsel: Dalam Penanganan Polisi

Kabar6-Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Robbi Cahyadi mengungkapkan, proyek normalisasi Kali Serua di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren dihentikan sementara.

Proyek penanggulangan banjir itu merenggut korban jiwa satu orang. Tiga orang pekerja lainnya mengalami luka berat akibat tertimbun reruntuhan tembok beton yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB tadi.

“Dan dalam penanganan pihak kepolisian,” ungkap Robbi lewat keterangan rilis kepada wartawan, Jum’at (6/10/2023).

**Baca Juga: Garapan SDA Tangsel, Tiga Pekerja Proyek Turab Maut Patah Tulang

Menurutnya, korban tewas atas nama Suherman, 39 tahun. Dua orang pekerja yang tidak disebutkan identitasnya masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran patah tulang.

Sementara dua orang pekerja proyek lainnya, lanjut Robbi, sudah diperbolehkan pulang lantaran hanya mengalami luka ringan. Biaya asuransi pengobatan semua pekerja korban reruntuhan tembok beton ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Menerima santunan dan pengobatan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan pihak perusahaan,” jelasnya.

Robbi bersama Kepala Bidang Sumber Daya Air Eka Pribawa telah mengunjungi para korban di Rumah Sakit Bakti Asih, Ciledug, Kota Tangerang. Mereka menyatakan duka cita atas timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.

Ia mengklaim pihak pelaksana PT Cahaya Kintamani sudah melakukan tanggung jawabnya terhadap para korban kecelakaan kerja.(yud)