1

Kasus Proyek Fiktif, Polisi Tetapkan Pegawai Pemkab Serang Sebagai Tersangka

Kabar6-Polresta Serang Kota menetapkan NW (28) mantan pegawai Setda Pemkab Serang sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif di salah satu OPD di Pemkab Serang dan Pemprov Banten.

NW yang merupakan mantan honorer Pemkab Serang berhasil menipu warga bernama Monika Purnama (28) hingga Rp500 juta. NW mengiming-imingi korban untuk menjadi pemodal dengan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Dua proyek tersebut, yakni rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) dengan nilai Rp340.000.000 dan pengadaan tenaga ahli untuk pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Banten senilai Rp549.000.000. Peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu bulan Juni 2023.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menuturkan, NW ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP.

“Kami sudah menetapkan tersangka terhadap NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Febby di ruangnya, Rabu (6/12/2023).

Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan proyek di salah satu OPD yang berada Pemprov Banten dan Pemkab Serang. Untuk meyakinkan korban, pelaku hingga menujukkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada proyek itu.

“Kemudian si korban menyerahkan uang tersebut karena diperlihatkan dan diberikan SPK oleh terlapor,” ujar Febby.

Namun setelah diklarifikasi kepada pejabat yang tertera di SPK tersebut ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif. Bahkan pejabat yang diketahui Asisten Daerah (Asda) III Setda Serang Ida Nuraida tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut.

“Dalam arti proyek yang ditawarkan oleh terlapor ini fiktif, tidak ada.  Ditambah si terlapor ini tidak punya kewenangan untuk memberikan proyek atau menerbitkan SPK terhadap satu kegiatan proyek di OPD,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

**Baca Juga: Direncanakan ke Dengung, Sampah dari Tangsel Akan Dibuang ke TPST Margatirta Lebak

“Belum (ditahan) baru penetapan tersangka dan kita akan kirim surat panggilan untuk tersangka guna dimintai keterangan dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Monika Purnama diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif di Pemkab Serang. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai setengah miliar.

Dugaan penipuan itu terjadi saat korban dikenal oleh rekannya berinisial AM yang mengaku memiliki teman sebagai pegawai di Setda Serang berinisial NW (28). Pelaku disebut-sebut kerap memegang proyek pemerintahan.

Dari situ korban dijanjikan mendapatkan proyek  pemeliharaan rumah dinas (Rumdin) di Pemkab Serang senilai Rp340.000.000. Monika diminta untuk menjadi pemodal dengan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai proyek.

“Awal sudah memberikan uang sebesar Rp 340 juta,” kata Monika kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (7/11/2023).(Aep)




Korban Penipuan Proyek Fiktif di Pemkab Serang Rugi Hingga Setengah Miliar

kabar6.com

Kabar6- Seorang perempuan bernama Monika Purnama diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif di Pemkab Serang. Akibatnya penipuan tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai setengah miliar.

Dugaan penipuan itu terjadi saat korban dikenal oleh rekannya berinisial AM yang mengaku memiliki teman sebagai pegawai di Setda Serang berinisial NW (28). Pelaku disebut-sebut kerap memegang proyek pemerintahan.

Dari situ korban dijanjikan mendapatkan proyek di pemeliharaan rumah dinas (Rumdin) di Pemkab Serang senilai Rp340.000.000. Monika diminta untuk menjadi pemodal dengan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai proyek.

“Awal sudah memberikan uang sebesar Rp 340 juta,” kata Monika kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (7/11/2023).

Bukanya mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan, namun pelaku menawarkan kembali satu proyek pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada MTQ tingkat Provinsi Banten senilai Rp549.000.00.

“Proyek pemeliharaan rumah dinas, dari proyek ini belum selesai, tapi sudah nawarin lagi proyek MTQ yang totalnya 549 juta,” kata Monika.

Kemudian pelaku meminta Monika mengirimkan uang kembali sebesar Rp 215 juta dengan dalih untuk menutupi kekurangan pada proyek MTQ yang sebelumnya sudah diada sebesar Rp 340 juta dari proyek pemeliharaan Rumdin.

Sehingga total uang yang dikirimkan Monika kepada pelaku totalnya mencapai Rp 555 juta. Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Mei 2023.

“Dia bilang dari pada kita transfer, ini kan mau ngambil proyekan MTQ, Monik nambahin aja ke dia jadi nilai proyek yang MTQ sebesar 555juta, ditutup dari rumdin Monik tambah ke dia, jadi yang Rumdin ini yang mangkrak, soalnya dananya ga kembali ke Monik, Monik malah nambah ke dia buat MTQ,”bebernya.

**Baca Juga: Potensi Melimpah, Bupati Tatu Ingin Perikanan di Kabupaten Serang Jadi Produk Unggulan

Setelah itu Monika mengaku mulai curiga setelah pelaku kerap menghubungi untuk meminjam uang dan menawarkan beberapa proyek kembali. Permintaan itu lantas ia tolak karena dua proyek sebelum satu itu belum selesai.

Puncaknya sekitar 30 Juni 2023 lalu, setelah rekannya datang dan meminta maaf jika dua proyek yang dijanjikan NW ternyata fiktif alias tidak ada di Setda Serang.

“Terus habis itu AM dateng ke rumah dan NW juga menyusul ke rumah. Waktu itu bilang ada itikad baik untuk mengembalikan uang, terus dia bilang tapi kalau mau bikin laporan silahkan saja katanya siap pasang badan,” katanya.

Monik menjelaskan, setelah diberikan waktu beberapa hari untuk pengembalian sejumlah uang. Tetapi pada faktanya usai diberikan waktu pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

“Saya sudah memberikan waktu, katanya mau mengembalikan uangnya, tapi sampai sekarang orangnya tidak ada kabar,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum menerima laporan terkait adanya penipuan proyek fiktif di Setda. Tatu akan mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Proyek fiktif saya belum dengar laporannya, nanti saya tanya ke PU,” kata Tatu.

Namun Tatu tak percaya jika proyek fiktif itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Jika benar terjadi, oknum tersebut ingin berurusan dengan penegakan hukum.

“Kalau PU sih gak mungkin rasanya, kalau itu pengen diborgol namanya,”tandasnya.(Aep)




Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Diskominfo Banten Bikin Resah

Kabar6

Kabar6-Sejumlah pengusaha dari berbagai wilayah, belakangan waktu ini tengah resah dan merasa tertipu oleh permainan yang diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Kominfo Provinsi Banten, Selasa (13/12/2022).

Ya, beberapa pengusaha, antara lain dari wilayah Bandung, Garut dan Tangerang bahkan telah mengkonfirmasi pekerjaan pengadaan laptop yang diduga fiktif itu ke pihak Diskominfo Banten serta mengadukannya ke pihak kepolisian.

“Iya, sudah banyak yang kesini. Total sudah ada lima orang (pengusaha) ditambah ibu, jadi enam orang sekarang yang sudah kesini,” kata Dwi Yudo Siswanto, Kabid Teknologi dan Informasi Diskominfo Provinsi Banten, yang nama dan tandatangannya tercantum dalam SPK pekerjaan tersebut, saat ditemui beberapa hari lalu.

Dalam penjelasannya, Dwi Yudo merasa tak pernah menandatangani SPK itu. Dan sejauh yang ia ketahui pun, pekerjaan tersebut memang tak pernah ada. Untuk itu, ia pun merasa dirugikan dalam persoalan ini.

“Tidak ada pekerjaan itu. Dan saya pun telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan kalau itu (didalam SPK) bukanlah tandatangan saya,” tegasnya.

**Baca Juga: Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

Kabid mengakui bila ada keterlibatan oknum pegawai yang masih tercatat sebagai seorang ASN senior. Namun, pegawai itu tidak memiliki jabatan apa-apa alias staf biasa yang sudah lama bekerja di instansi tersebut.

“Iya, cuma staf biasa dia. Dan sekarang sudah tidak pernah masuk kerja,” katanya.

Salah seorang pengusaha menjelaskan, bila pihaknya menandatangani dan menerima SPK itu di Kantor Diskominfo Banten, bersama seorang pegawai yang mengaku perwakilan dari dinas.

Tanpa ragu, pengusaha itu kemudian menerima SPK lalu mengerjakan pekerjaannya sampai dengan selesai. Belakangan, barulah kemudian banyak kejanggalan yang dialami pengusaha itu, hingga akhirnya mengkonfirmasikan hal ini langsung ke pihak Diskominfo Banten dan berkonsultasi ke pihak kepolisian Polda Banten. (Tim K6)




Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS). Para tersangka ini terindikasi dapat bancakan fulus dari penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada PT Kilang Minyak Internasional, Balongan, Tahun Anggaran 2021.

“Telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Keempat tersangka yakni berinisial, DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS dan
AC selaku Direktur Utama PT AKTN.

Jaksa penyidik, lanjut Ezer, telah menyita 175 dokumen. Hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira Juli 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN.

Seolah-olah kontrak pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Namun kenyataannya tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap dua dari ketiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

**Baca juga: Ini Kata Andika Hazrumy Ketika Sudah Berhenti Jadi Wagub Banten

“Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, saudara AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka,” jelas Eben.

Para tersangka langsung dijebloskan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan. Adapun kantor perusahaan plat merah itu terletak di kawasan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.(yud)




Polisi Tangkap Buronan Tersangka Proyek Fiktif BUMN di Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-MW, 40 tahun, Direktur PT Indo Cahaya Energi yang sempat buron telah berhasil ditangkap polisi. Ia disangkakan terlibat tindak pidana korupsi konstruksi fiktif dalam proyek pembangunan di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

“Tersangka masuk DPO cukup lama dan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis (24/12/2021).

Ia jelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Banten total kerugian negara atas kejahatan korupsi proyek fiktif ini sebesar Rp4.489.400.213. Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016.

Pengungkapan kasus berawal adanya temuan dari sistem pengawasan Internal PT BKI pada 2017. “Pascatemuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Shinto.

**Baca juga: Malam Tahun Baru Mal Buka, Alun-alun Hingga Jalan Protokol di Kota Cilegon Ditutup

PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Pada kasus ini polisi tetapkan dua tersangka terlibat dalam kasus kontruksi fiktif, yakni MW dan JRA yang sudah ditangkap lebih awal.

Kedua tersangka korupsi pekerjaan konstruksi fiktif pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi.(yud)