1

345 Orang “Berebut” Kursi PPK di Pilbup Tangerang 2018

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar proses rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang 2018 atau juga disebut Pilkada Bupati (Pilbup) Tangerang.

Ya, Selasa (24/10/2017) hari ini, proses rekrutmen sudah memasuki tahap tes tertulis bagi calon PPK yang dihelat di Kampus STT Muhammadiyah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Jumlah peserta yang mengikuti tes tertulis ini ada 345 orang, dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin disela-sela kegiatan tersebut.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cecep itu menyebut, pada tes ini ada sebanyak 145 soal yang diujikan. Adapun materi yang diujikan terkait UUD 1945, Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta terkait tugas dan fungsi PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP).

Hasil tes tertulis tersebut nantinya akan diumumkan KPU Kabupaten Tangerang tanggal 27 Oktober 2017 mendatang. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus, akan kembali mengikuti tes wawancara pada 28-30 Oktober 2017.

Masing-masing kecamatan di Kabupaten Tangerang, nantinya akan dipilih lima orang sebagai PPK yang rencananya akan dilantik pada awal November 2017.**Baca juga: Pemkab Tangerang Gandeng Ulama dan Ustad Sosialisasikan Pilkada 2018.

“PPK ini akan bertugas selama tujuh bulan selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018, atau ditambah dua bulan lagi jika terjadi dua putaran,” tukasnya.(Mer)