1

Kanwil Pajak Banten Raih Penghargaan PPID Kategori Informatif

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan ini diberikan dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Lantai M, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (7/8/2024), penghargaan ini diserahkan dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang mengusung tema “Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan”. Penyerahan penghagaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II dan disaksikan oleh seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

**Baca Juga: Timnas U-19 Juara, Askot Tangsel Berikan Penghargaan ke Kafiatur Rizky

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Wamenkeu II Republik Indonesia Thomas Djiwandonomengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.

Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. “Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ungkapnya

Senada dengan Wamenkeu II, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail menyebut bahwa insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Samrotunnajah juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. “Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,” ungkapnya. (red)

 




KPU Provinsi Banten Borong 2 Juara di Ajang Apresiasi Parhumas 2024

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meraih dua penghargaan sebagai juara 1 laman PPID KPU Provinsi Terupdate tahun 2024 dan Juara 1 Konten Medsos Pilkada KPU Provinsi Terbaik Tahun 2024 di Ajang Apresiasi Parhumas 2024.

Kegiatan itu digelar oleh KPU RI dalam rangkaian kegiatan Rakornas Sosdiklih dan Parhumas di Vasa Hotel Surabaya, pada hari Minggu sampai dengan Selasa tanggal 4-6 Agustus 2024. Ada 2000 peserta yang terlibat.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan diterima oleh Anggota KPU Provinsi Banten selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Aas Satibi.

**Baca Juga: KPU PALI Gelar FGD, Harap Pilkada 2024 Berkualitas dan Bermartabat

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berharap dengan adanya penghargaan ini KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk terus berinovasi dan meningkatkan kreativitas dalam upaya penyebaran informasi kepemiluan yang mudah diterima oleh masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan strategi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat yang tepat dan menyenangkan,” ungkap Afifuddin.

Komisioner KPU RI August Melasz dalam paparannya menambahkan, partisipasi pemilih adalah salah satu indikasi kesuksesan penyelenggaraan demokrasi.

“Maka dari itu, dengan penyusunan indeks partisipasi pemilu KPU bisa melakukan pengembangan dalam aspek riset, maupun strategi meningkatkan partisipasi pemilih,”ujarnya.

Sementara, Kadiv Sosdiklih KPU Provinsi Banten, Aas Satibi juga menyatakan bahwa setelah ini KPU Provinsi Banten akan menjaga komitmen keterbukaan informasi publik, menjangkau segmen sosialisasi melalui riset dan kajian yang terencana serta memperbanyak kolaborasi dan kreativitas.(Aep)




Dukung Smart City, DPU Tangsel Buat Aplikasi Smart PPID

Kabar6.com

Kabar6-Untuk mendukung Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Smart City, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) membuat sistem perangkat lunak atau aplikasi yang disebut Smart Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembuatan Smart PPID ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan semua instansi pemerintahan di Kota Tangsel memiliki PPID di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun kelebihan proyek perubahan aplikasi ini bagi internal DPU sebagai acuan standarisasi prosedur permohonan informasi untuk memberikan kemudahan dalam melakukan Layanan Permohonan Informasi, memudahkan tim efektif/kerja dalam pengelolaan layanan informasi, meningkatkan ketersediaan data informasi dan dokumentasi, meningkatkan akurasi data informasi dan gokumentasi serta membangun komunikasi efektif dengan masyarakat dan stakeholder.**Baca Juga: Lawan Radikalisme dan Hoax, Santri di Banten Dibekali Program AIS.

Sedangkan manfaat bagi stakeholder eksternal di antaranya, bagi PPID Utama, memberikan kemudahan kepada PPID utama dalam hal komunikasi dan koordinasi serta membantu dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian, dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka sinergitas antara PPID lintas OPD.

Sekretaris DPU Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan DPU telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik.

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh UU maka pastinya akan kita berikan. Apalagi kini ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” katanya saat memberi pemaparan di Serpong pada Jumat (10/11/2017).

Ia menambahkan, di dalam UU KIP telah diamanatkan agar setiap badan publik memiliki PPID. Atas rujukan tersebut, melalui Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu.

“PPID di Kota Tangsel ada di Dishubkominfo dan PPID Pembantu ada di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan adanya PPID tersebut, kini masyarakat bisa meminta info yang dibutuhkan kepada pejabat dimaksud,” imbuhnya.

Nah, dengan dibuatnya aplikasi Smart PPID ini untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait informasi dari DPU Tangsel. Aries menjelaskan diaplikasi Smart PPID DPU Kota Tangsel menampilkan berbagai fitur informasi mengenai pengajuan informasi bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM), penyedia jasa maupun media.

“Smart PPID juga sudah diusulkan dan masukan di blue print smart city Tangsel,” ujarnya.

Nantinya, sambung Aries Smart PPID ini akan terintegrasi dengan aplikasi lainnya. Seperti, aplikasi SIARAN Tangsel dan Sistem Manajemen Jalan (Simanja).

“Kita targetkan pada awal tahun depan aplikasi Smart PPID sudah dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.(az)