1

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Dadap Tangerang Dibangun Pos Pantau

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, telah dibuat rekayasa lalu lintas dan pos pantau di Jalan Raya Dadap, Kosambi. Di ruas jalan itu setiap hari terjadi pelanggaran melintas jam operasional truk angkutan barang tonase besar.

“Kita menutup dua jalur atau satu jalur dengan dua posko untuk menertibkan truk di luar jam operasional,” ungkapnya saat meninjau lokasi, Kamis (3/11/2022).

Zaki jelaskan, dengan rekayasa lalin dan pembuatan pos pantau hasilnya cukup. Hasil pantauan selama tiga hari terakhir ini, ada 65 truk di hari pertama, turun menjadi 40 lebih.

Hari ini baru sekitar 20 yang sudah diputar balikan di Pos Benda. Ia berharap pengoperasian kedua pos pantau tersebut terus dipertahankan secara konsisten.

Zaki juga menyampaikan perihal pekerjaan konstruksi di Jalan Dadap Kali Prancis. Dia berharap jaringan jalan dengan sistem betonisasi di Dadap dapat diselesaikan bulan Maret 2023.

“Dengan begitu, nantinya bisa dilanjutkan dengan penataan dan pembangunan jalur pedestrian,” jelasnya.

**Baca juga: Lima Pelajar Satu Alumni Pelaku Tawuran di Balaraja Tangerang Ditangkap

Di lokasi yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan siap bersinergi dalam menerapkan rekayasa lalu lintas dan pos pantau di Jalan Raya Dadap.

“Insya Allah kita akan selalu konsisten bertindak secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga truk-truk ini bisa kita kendalikan. Dalam penindakan kita kedepankan kegiatan persuasif dan humanis. Mereka kita belokkan atau kita parkirkan supaya mereka tahu bahwa mereka tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” ungkapnya.(Rez)




Rekayasa Lalin dan Pos Pantau Turunkan Jumlah Truk di Jalan Dadap Kali Prancis

Kabar6-Bupati Zaki mengatakan Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Dishub Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota membuat rekayasa lalin dan pos pantau yaitu pos pantau Dadap dan Benda Kota Tangerang dalam rangka memonitoring lalu lintas dan menertibkan truk yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Jadi antara Dishub Kota Tangerang dan Dishub Kabupaten serta Polres Metro Kota Tangerang kerjasama. Kita bertiga yaitu menutup dua jalur ataupun satu jalur dengan dua posko untuk menertibkan truk di jam operasional yang tidak boleh melintas,” kata Bupati Zaki saat melakukan peninjauan Pos Pantau di Dadap dan Benda Kota Tangerang, Rabu (2/11/2022). Bupati Zaki pemantauan bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho

Bupati Zaki mengungkapkan dengan rekayasa lalin dan pembuatan pos pantau hasilnya cukup. Menurutnya, hasil pantauan selama tiga hari terakhir ini, ada 65 truk di hari pertama, turun menjadi 40 lebih dan hari ini baru sekitar 20 yang sudah diputar balikan di Pos Benda. Bupati berharap mudah-mudahan 2 pos pantau tersebut akan terus dipertahankan secara konsisten pengoperasionalnya.

**Baca Juga: Tindak Kekerasan dan Pelecehan di Kabupaten Tangerang 61 Kasus

Selanjutnya, Bupati Zaki juga mengatakan pelaksanaan pengerjaan konstruksi sedang dilakukan di Jalan Dadap Kali Prancis yang diharapkan bulan Maret 2023, jaringan jalan dengan sistem betonisasi di Dadap dapat diselesaikan dengan baik sehingga nantinya bisa dilanjutkan dengan penataan dan pembangunan jalur pedestrian.

“Hanya memang perlu dipahami bersama. Masyarakat juga harus bersama-sama menjaga kebersihan di sekitarnya. Jangan sampai ada sampah berserakan di sungai dan ujung-ujungnya hanya menyalahkan pemerintah daerah,” harapnya

Bupati Zaki menandaskan semua pihak harus bekerjasama demi kebaikan dan kepentingan bersama.

“Kita harus bekerja sama dengan seluruh masyarakat agar mereka paham apa yang dilakukan itu untuk kebaikan mereka juga. Tidak ada tujuan dari program pembangunan untuk menelantarkan masyarakat dan meminggirkan mereka,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pada intinya dari Dishub Kota dan Kabupaten serta Polres Metro Tangerang dibantu TNI, semua bersinergi dan berkomunikasi serta berkoordinasi secara intensif. Menurut dia, Polres Metro Kota Tangerang sudah sepakat dan berkomitmen dengan Bupati dan Walikota Tangerang untuk melakukan pemantauan dan monitoring secara kontinyu sebagai bukti bahwa semua jajaran baik Dishub, Pol PP, Polri dan TNI, secara sinergis hadir tidak hanya diam terhadap permasalahan yang selama ini terjadi.

“Insya Allah kita akan selalu konsisten bertindak secara kontinyu dan berkesinambungan sehingga truk-truk ini bisa kita kendalikan. Dalam penindakan kita kedepankan kegiatan persuasif dan humanis. Mereka kita belokkan atau kita parkirkan supaya mereka tahu bahwa mereka tidak diperbolehkan melintas di luar jam operasional,” ungkap Kapolres Di Pos Pantau Dadap Kosambi Kabupaten Tangerang.(red)




Datangi Pos Pantau, Perwakilan Supir Minta Waktu Operasional Truk Tidak Dibatasi

Kabar6.com

Kabar6-Perwakilan supir tronton dan pengusaha truk mendatangi pos pantau perbatasan di Jalan Raya Legok-Parung Panjang dan bersikeras agar diperbolehkan beroperasi di luar pembatasan waktu operasional yang telah ditentukan.

Perwakilan supir dan pengusaha truk itu menginginkan tidak ada pembatasan waktu operasional truk. Karena, menurut mereka dengan pembatasan waktu operasional tersebut usaha mereka sangat di rugikan.

“Kami tetap menginginkan pembatasan waktu operasional truk ditiadakan. Kalau tetap diteruskan usaha kami sangat merugi pak, kata seorang perwakilan supir dan pengusaha truk, Sabtu sore (5/1/2019).

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menegaskan pihaknya tidak bisa menganulir keinginan para supir truk tersebut.

Karena, Bupati Tangerang Zaki Ahmed Iskandar dengan tegas telah memerintahkan untuk menjalankan Perbup Nomor 46 Tahun 2018 yang di rubah menjadi Perbup 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.

“Waktu operasional untuk truk adalah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sesuai Perbup 46 dan 47 Tahun 2018,” kata Iptu Bambang PWB.

Kata Iptu Bambang PWB, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan tetap menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 sesuai perintah Bupati Tangerang.

“Kami tetap menjalankan perintah untuk tidak memperbolehkan truk melintas di luar waktu yang telah ditentukan sesuai Perbup,” paparnya.

Senada, Camat Legok Nurhalim menambahkan,perintah menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 sudah menjadi amanah buat instansi terkait.

**Baca juga: Bersama Polsek, Camat Legok Berjaga di Pos Perbatasan.

“Saya bersama Pol PP Kecamatan Legok, Polsek Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang tetap mengikuti perintah Bupati Tangerang untuk menjalankan Perbup 46 dan 47 Tahun 2018 itu,” tegasnya.

Mediasi yang berlangsung di pinggir jalan tersebut menyebabkan kemacetan panjang, baik dari arah Parung Panjang menuju Legok maupun sebaliknya. (jic)