1

Gempa 4,9 SR Guncang Pandeglang, Warga Terlelap Tidur Lari Keluar Rumah

Kabar6-Warga di sekitar Ujung Kulon, tepatnya di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang sedang tertidur lelap dikagetkan dengan guncangan gempa berkekuatan  4,9 SR (Skala Richter), sekitar pukul 00.21 WIB.

Karena kuatnya getaran yang dirasakan, ada warga yang lari keluar rumah untuk menyelamatkan diri serta melihat kondisi sekitarnya.

“Kenceng 3 kali, tadi yang ke 3 paling besar, warga keluar rumah semua,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sumur, Bripka Ibnu Marjah, melalui pesan elektroniknya, Rabu (16/11/2022).

**Baca Juga: Main di Pantai Belmont Carita Pandeglang, Pelajar Hilang Terseret Ombak

Lokasi gempa berada di 6,84 Lintang Selatan (LS), 105,49 Bujur Timur (BT), di kedalaman 21 km.

Kini, pihak kepolisian bersama pemerintah kecamatan, desa, RW serta RT, tengah mengontrol lingkungannya, untuk memastikan dampak dari gempa tersebut.

Berdasarkan laporan sementara pada Rabu dini hari, 16 November 2022, pukul 01.07 WIB, belum ditemukan kerusakan ataupun korban.

“Sementara belum ada laporan kerusakan,” jelasnya.(Dhi)




Curi Tabung Gas Buat Foya-Foya, Dua Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, menangkap SB (23) dan AY (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram.

Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda dari hasil penangkapan SB kemudian petugas berhasil menangkap AY.

“SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel,” ungkap Barmono pada Jumat (07/10).

Barmono mengatakan pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000, sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya.

“Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan,” kata Barmono.

Barmono mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua 2 bulan terakhir dan berhasil mencuri 200 tabung gas.

“Pencurian dilakukan selama dua bulan dengan 50 TKP dan jumlah barang bukti yang mereka dapatkan kurang lebih 200 tabung,” ujar Barmono.

**Baca juga:PT JHL Didesak Serius Tangani Banjir Citereup Pandeglang

Saat ini, petugas masih mengejar 1 pelaku dalam tahap pencarian. Menurutnya, pelaku yang masih DPO tersebut berperan memfasilitasi pelaku untuk melakukan pencurian.

“Peran DPO memfasilitasi para pelaku ketika melakukan pencurian seperti memberi uang operasional,” terang Barmono.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka Dijerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Aep)