Polresta Tangerang Sita Aset Kades Gembong Terkait Korupsi Dana Desa
Kabar6-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang,bakal melakukan penyitaan aset mantan Kepala Desa (kades) Gembong, Balaraja, berinisial AH (50) yang kini sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di kabupaten setempat.
“Kami akan melakukan penyitaan terhadap aset hasil tidak pidana penyalahgunaan dana desa, seperti pembelian barang mewah perhiasan, jam tangan dan kendaraan bermotor yang berasal dari hasil kejahatannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, dilansir Antara Selasa (1/10/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini tersangka AH telah dilakukan penahanan karena terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.
**Baca Juga:Bekas Kades Gembong di Tangerang Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar Lebih untuk Dugem
Selain itu, dari penanganan kasus ini tim penyidik Polresta Tangerang akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dari peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Akan dilakukan gelar perkara agar peristiwa hukum yang merugikan keuangan negara ini bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika mantan Kades Gembong periode 2013-2019 itu, diduga telah menggunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi.
“Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang,” ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kwitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
“Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694,” terangnya.
Kendati, atas dasar itulah polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH pada 16 September 2024 sekira pukul 09.20 WIB di depan Indomaret Jalan Sunan Kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” pungkas Arief N Yusuf.(red)