5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Begini Modus Operasinya
Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap 5 tersangka polisi gadungan di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ke lima tersangka adalah ; Donardi, Bryan, Azel, Josiah dan Syarif.
Para tersangka melakukan berbagai tindak kejahatan seperti memeras, mengancam dengan senjata api hingga merekam aksi kejahatan mereka. “Modus para tersangka mengaku anggota Polri berpangkat AKP dan mengancam serta memeras korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Rabu 27/5/2020.
Dalam aksinya, lima polisi gadungan ini berpura pura menangkap korban yang telah mereka incar sebelumnya dengan tuduhan menyerempet mobil mereka.
Korban selanjutnya dimasukan ke dalam mobil milik tersangka. Di dalam mobil ke 5 orang itu berbagi tugas mengancam menembak korban sambil menempelkan senjatan api ke tubuh korban, mengintimidasi korban, lalu memeras korban.
**Baca juga: Disdukcapil Tangsel Prediksi Arus Urbanisasi Pascalebaran 2020 Sepi.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang innova warna hitam dengan plat dinas Polri 1512-01, lampu rotator biru, 1 unit senjata air softgun jenis revolver, 1 unit senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, 1 unit senjata air softgun jenis glock, dan 2 buah ikat pinggang lambang Polri, 1 pasang plat nomor D-87-BRO, 1 pasang plat nomor B 5001 KRM, 3 buah HT warna hitam dan dua buah gantungan kunci lambang Polri.
Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal 368 KUHPidana yaitu perampasan dan pengancaman. “Dengan hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kapolres.(eka)