1

5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Begini Modus Operasinya

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap 5 tersangka polisi gadungan di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ke lima tersangka adalah ; Donardi, Bryan, Azel, Josiah dan Syarif.

Para tersangka melakukan berbagai tindak kejahatan seperti memeras, mengancam dengan senjata api hingga merekam aksi kejahatan mereka. “Modus para tersangka mengaku anggota Polri berpangkat AKP dan mengancam serta memeras korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Rabu 27/5/2020.

Dalam aksinya, lima polisi gadungan ini berpura pura menangkap korban yang telah mereka incar sebelumnya dengan tuduhan menyerempet mobil mereka.

Korban selanjutnya dimasukan ke dalam mobil milik tersangka. Di dalam mobil ke 5 orang itu berbagi tugas mengancam menembak korban sambil menempelkan senjatan api ke tubuh korban, mengintimidasi korban, lalu memeras korban.

**Baca juga: Disdukcapil Tangsel Prediksi Arus Urbanisasi Pascalebaran 2020 Sepi.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang innova warna hitam dengan plat dinas Polri 1512-01, lampu rotator biru, 1 unit senjata air softgun jenis revolver, 1 unit senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, 1 unit senjata air softgun jenis glock, dan 2 buah ikat pinggang lambang Polri, 1 pasang plat nomor D-87-BRO, 1 pasang plat nomor B 5001 KRM, 3 buah HT warna hitam dan dua buah gantungan kunci lambang Polri.

Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal 368 KUHPidana yaitu perampasan dan pengancaman. “Dengan hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kapolres.(eka)




Polisi Gadungan, Ditangkap Usai Beraksi Di Mapolda Banten

kabar6.com

Kabar6-Pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan, diringkus oleh Polres Serang Kota, usai beraksi di depan Mapolda Banten, Kota Serang.

“Pelaku ini redisivis, dengan modus yang sama (mengaku anggota Polri). Baru keluar Lapas Tangerang bulan Oktober 2019. Pelaku sudah melakukan 10 kali penipuan dengan modus yang sama di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, dalam pesan singkatnya, Minggu (26/4/2020).

Bisa tertangkapnya pelaku saat Hidayat melakukan aksi tipu-tipunya pada Rabu, 22 April 2020. Saat itu, korban berinisial ER (23) di ajak oleh pelaku untuk melihat sebuah motor yang akan di jual.

Kemudian Hidayat membonceng korbannya ER dari rumah menuju lokasi penjualan. Sesampai di depan Mapolda Banten, Hidayat menurunkan ER dan meminta uang Rp3 juta dengan alasan sebagi uang muka pembelian motor. ER diminta menunggu di depan Mapolda Banten.

“Pelaku ini mengaku berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang berdinas di Polda Banten. Jelang malam, pelaku tidak datang juga. Korban meminta temannya untuk menjemputnya di Polda Banten,” terangnya.

Karena tidak ada kejelasan dan adanya kejanggalan, korban selanjutnya melaporkan penipuan itu ke Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dirumahnya pada Sabtu, 25 April 2020 tanpa perlawanan.**Baca juga: Zikir Bersama di Lapas Rangkasbitung, Imam Besar Istiqlal : Semoga Corona Cepat Berlalu.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP,” jelasnya.(Dhi)




Warga Keluhkan Polisi Gadungan Hendak Rampas Sepeda Motor di Palima Serang

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat diimbau berhati-hati saat berkendara di daerah Palima, Kota Serang, Banten. Lantaran, pihak kepolisian menerima aduan dan laporan dari warga, adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri dan ingin membawa sepeda motornya.

Orang tersebut memberhentikan sepeda motor yang melintas, kemudian menanyakan surat-surat nya kemudian dengan memaksa akan membawa sepeda motor tersebut.

“Dari Polres (Serang Kota) terus melakukan penyelidikan terhadap modus tersebut. Modus kejahatan dengan cara mengaku-ngaku menjadi polisi untuk mengambil sepeda motor,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).

Jika masyarakat menemukan modus tersebut, agar segera melapor ke pihak kepolisian. Karena dalam melakukan penangkapan, pihak kepolisian dibekali surat tigas. Jika ada penilangan, maka pemilik kendaraan bermotor akan diberi surat tilang.

Sehingga masyarakat jangan mudah percaya, jika ada seseorang yang mengaku anggota kepolisian dan meminta kendaraannya. Meski begitu, hingga kini belum ada yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Tetap waspada apabila ada yamg mencurigakan. Utamakan keamanan dan keselamatan dengan cara mghindar dan segera laporkan ke polisi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, para pelaku melancarkan aksi tipu-tipu nya saat hari sudah gelap atau mal hari. Sehingga raut mukanya sulit dikenali dengan jelas. Lantaran, perempatan Palima kondisinya memang remang-remang.

**Baca juga: Implementasi Edukasi Keuangan, BCA Buka Rekening SimPel di SMAN 3 Serang.

Perempatan palima menjadi penghubung dari Kota Serang menuju Kabupaten Serang hingga Pantai Carita. Kemudian menjadi jalur utama menuju Kabupate Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

“Kepada seluruh pengendara sepeda motor yang melintasi arah apalima dan sekitarnya, agar berhati-hati. Ada modus kejahatan mengaku-ngaku menjadi polisi untuk mengambil sepeda motor,” terangnya.(Dhi)




Modus Razia Kendaraan, 4 Polisi Gadungan Diringkus Polres Serang

Kabar-empat polisi gadungan diringkus Satreskrim Polres Serang. Keempatnya diringkus saat sedang merazia kendaraan bermotor di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, sembari menunjukkan lencana polisi palsu dan menenteng senjata api (senpi).

“Modusnya dengan berperan mengaku sebagai anggota Polri, kemudian menertibkan masyarakat dan menghentikan kendaraan masyarakat di jalanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ricardo Hutasoit saat ditemui di ruangannya, Kamis (14/12/2017)

Empat pelaku itu berinisial I, D, dan dua orang berinisial A. Saat akan ditangkap, ada dua orang polisi gadungan yang berupaya melarikan diri, hingga terpaksa ditembak pada bagian kaki.

“Pelaku telah berulang kali melakukan (pencurian) kendaraan sampai puluhan unit kendaraan,” terangnya.

Kendaraan roda dua yang diambil empat pelaku kemudian dijual ke daerah Lampung. Untuk mencari barang bukti dari pengembangan kasus, anggota Polres Serang pun berangkat ke Lampung. Hasilnya, baru empat sepeda motor yang berhasil disita.

“Dijual di wilayah Lampung, mengembangkan ke wilayah Lampung,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Polres Serang meminta agar masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang mengaku sebagai anggota Polri.

“Masyarakat jangan (mudah) percaya. Boleh dipertanyakan surat tugasnya,” ujarnya.**Baca Juga:HUT ke-5, Bethsaida Hospital Gelar Donor Darah.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365, karena melakukan tindakan pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. Pasal 365, melakukan secara bersama sama tindak kekerasan dgn mencuri barang, ancaman maksimal lima tahun penjara.(dhi)

 




Tipu Warga, Polisi Gadungan di Pasar Kemis Masuk Bui

Kabar6-Petugas Polsek Balaraja menggerebek rumah seorang polisi gadungan berpangkat Kompol di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Di dalam rumah pelaku berinisial EY, polisi menyita seragam polisi, lencana penyidik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu dan korek api berbentuk pistol.

Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Adriyanto mengatakan penangkapan polisi gadungan ini bermula saat ada warga bernama Agus Barli melapor ke Polsek Balaraja. Agus mempunyai utang dalam jualbeli sebidang tanah kepada Rasmadi.

“Rasmadi ini merasa kesulitan untuk menagih sisa pembayaran tanahnya ke Agus. Rasmadi pun bertemu EY yang mengaku polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Polda Metro Jaya,” kata Wendy menjelaskan, Senin (16/10/2017).

Dengan membawa surat kuasa dari Rasmadi, EY pun melakukan penagihan utang ke Agus. Saat ditagih, Agus pun memberikan uang sejumlah Rp40 juta kepada EY. Namun, uang tersebut dibawa lari oleh pelaku.

“Atas laporan Agus, polisi pun menggerebek rumah EY di Pasar Kemis. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, EY dijerat 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(rani)




Menipu Rp500 Juta, Polisi Gadungan Diringkus Polda Banten

Kabar6-Seorang polisi gadungan yang kerap menipu, diringkus Polda Banten di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, buruh lepas berinisial AR (29) yang mengklaim diri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Mabes Polri itu, sukses menguras uang korbannya hingga Rp500 juta.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Supangkat mengatakan, kiprah AR menjadi polisi gadungan tak lepas dari peran seorang temannya berinisial SD (40).

SD meminta AR menjadi perwira polisi gadungan, untuk menakut-nakuti warga agar sengketa tanah warga di sekitar kediaman SD cepat selesai.

Kemudian SD membawa AR kepada korbannya, OS, berbekal surat panggilan palsu, yang dibuat seolah-olah dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Tak lupa, surat panggilan palsu itu juga dilengkapi tanda tangan atasannya dari Satuan Reskrim Polda Banten.

“Saat beraksi, AR tidak mengenakan seragam polisi. Namun, postur tubuhnya memang mirip polisi. Korbannya yang takut ditangkap polisi, akhirnya menyerahkan uang Rp500 juta,” ujar Supangkat.

Saat ditangkap, dari tangan AR polisi menyita barang bukti berupa surat panggilan palsu dan uang tunai sebesar Rp500 juta.

Akibat ulahnya, kedua polisi gadungan tersebut dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 378 tentang penipuan. **Baca juga: Ditanya Pilgub Banten, WH Bilang Masih Lama.

“Sudah kita tahan di Rutan sini (Polda) ancamannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.(tmn/din)