1

Sidang Kasus Dugaan Perzinahan Menantu dan Mertua Digelar, Pengacara klaim Terdakwa Tak Menyangkal

Kabar6- Sidang kasus dugaan perzinahan antara menantu dan mertua, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (19/3/2024).

Norma Risma, Nursalim, dan beberapa warga yang melakukan penggerebekan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar secara tertutup.

Menurut Subadria Nuka, penasihat hukum Norma Risma, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.

“Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan,” ungkap Subadria.

**Baca Juga: BI Banten Siapkan Uang Pecahan Rp4,57 Triliun untuk Lebaran 2024

Namun, Subadria menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak menahan kedua terdakwa, baik saat proses di Polda Banten maupun di Kejaksaan.

“Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat,” tegasnya.

Sebelumnya, Norma Risma melaporkan Rozy dan Rihanah ke Polda Banten atas kasus perzinahan. Rozy merupakan mantan suami Norma Risma, sedangkan Rihanah adalah ibu kandung Norma Risma.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(Aep)

 




Demokrat Datangi Pengadilan Negeri Serang dan PTUN Serang

Kabar6-Kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang didatangi ratusan pengurus serta kader Demokrat dari delapan daerah dan pengurus DPD-nya. Mereka meminta perlindungan hukum, agar partai mercy tidak lagi diganggu oleh Moeldoko, usai serangkaian persidangan dimenangkan oleh kubu AHY.

Pengurus serta kader DPC mendatangi PN di kabupaten dan kota masing-masing. Kemudian untuk DPD, mereka bertemu dengan pengurus dan bersurat ke PTUN Serang.

“Bersurat ke PTUN, bahwa empat novum atau bukti baru yang dibawa Moeldoko itu adalah tidak benar, semua merupakan bukti lama yang sudah kalah di pengadilan,” ujar Eko Susilo, Sekretaris DPD Demokrat Banten, di PTUN Serang, Selasa (04/04/2023).

Eko Susilo menegakan bahwa Demokrat tidak bisa diambil alih oknum tertentu, terkhusus Moeldoko, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Menurutnya, Demokrat dibawah kepemimpinan AHY telah berada di jalan yang benar, terbukti selalu memenangkan peradilan di tiap tingkatan.

“Yang sah secara hukum adalah Mas AHY, bukan Moeldoko,” tegasnya.

Partai biru itu memastikan bahwa seluruh kader di Banten tidak pernah goyah mendukung AHY sebagai Ketua Umum, serta mancalonkan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Menurut Demokrat Banten, ada dugaan untuk menggagalkan dukungan mereka ke Anies Baswedan sebagai Capres. Lantaran, pengajian Peninjauan Kembali atau PK diajukan pada 03 Maret 2023, setelah mereka menyatakan secara resmi mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu maju di Pilpres 2024.

“PK yang mereka ajukan pada 03 Maret itu setelah Demokrat berstatmen mendukung Anis Baswedan 2024. Mereka langsung ajukan, ini merupakan upaya mereka menggagalkan Anies. Upaya mereka mengobok-obok Demokrat,” ujar Muhamad Yusuf, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BPHPP) Demokrat Banten, di tempat yang sama. (Dhi)




Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bergulir KPRI Bangkit Lebak Divonis Bebas

Kabar6-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak divonis bebas.

Keduanya adalah Kusnaedi dan Ahmad Fatoni yang merupakan mantan ketua dan bendahara di koperasi tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, Selasa (7/3/2023), Kusnaedi dan Ahmad Fatoni dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu masing-masing dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata majelis hakim.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sambung majelis hakim dalam poin-poin putusannya.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Tim Penasihat Hukum Kusnaedi, Ojat Sudrajat menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Serang.

“Kami apresiasi Majelis Hakim yang sudah membuat putusan yang memang sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dan memang yang terjadi bukan tindak pidana korupsi namun lebih kepada masalah internal di koperasi tersebut,” kata Ojat.

Ojat menyebut, jika benar dana bergulir sebesar Rp336 juta tidak disalurkan kepada anggota koperasi maka seharusnya hal itu bisa dibuktikan.

“Katanya kan diduga untuk rehab gedung terus katanya juga disalurkan ke yang bukan anggota koperasi, nah kalau semua itu terjadi kan harusnya bisa dibuktikan. Enggak ada kerugian negara, dan majelis hakim pun tidak yakin ada kerugian negara itu, dan terbukti tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ojat.

Sementara itu Kajari Lebak Mayasari mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut.

“Pastinya kasasi,” kata Mayasari.

**Baca Juga: Terpidana Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Diringkus

Diketahui, pada Juli 2022, Kejari Lebak menetapkan Kusnaedi dan Ahmad Fatoni sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bergulir LPDB pada KPRI Bangkit Lebak tahun 2012-2013. Keduanya langsung dilakukan penahanan.

Kasi Intel Kejari Lebak saat itu Rans Fismy mengatakan, pada tahun 2012-2013, KPRI Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar bagi anggota koperasi.

“Tapi tidak semua dana itu diberikan untuk anggota, justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Rans.

Rans menyebut, kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan BPKP sebesar Rp336 juta.(Nda)




Sidang Kasus PT Krakatau Steel di Pengadilan Tipikor Serang

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Sidang berlangsung Kamis, (23/02/2023).

Nama para terdakwa tersebut yaitu Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, MBAT, Terdakwa Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Terdakwa Andi Soko Setiabudi, dan Terdakwa Ir. Bambang Purnomo, M. Eng.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca Juga: DPO Kredit Fiktif 2,8 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejagung

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Kamis 02 Maret 2023 pukul 11:00 WIB. Sementara dakwaan terhadap Terdakwa Ir. Muhammad Reza akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Selasa 28 Februari 2023 dikarenakan dalam sidang ini, Terdakwa belum menunjuk Penasihat Hukum. (Red)




Dito Mahendra Diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota

Kabar6-Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, atas laporan Kejari Serang. Dimana, kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan karena tidak pernah hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi korban, atas terdakwa Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dito Mahendra empat kali mangkir dari panggilan jaksa. Padahal, dialah yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot,.AKP David Adhi Kusuma, Selasa (31/01/2023).

**Baca Juga: Wali Kota Arief: KB Kunci Keluarga Bahagia dan Masyarakat Sejahtera

AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan Kejari Serang itu tengah dijalani sesuai prosedur yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Sementara kita sudah sesuai time line, sudah kita periksa,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut.

“Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya,” tuturnya. (Dhi)




Pengacara Nikita Mirzani Enggan Komentari Kebenaran Suap ke Kejaksaan

Nikita Mirzani

Kabar6-Benar tidaknya ucapan Nikita Mirzani di persidangan yang mengatakan ada suap ke tubuh kejaksaan dan institusi yang disebutnya sebagai ‘cokelat muda,’ sang pengacara, Fahmi Bachmid, enggan berkomentar. Lantaran dia tidak mengetahui data dan faktanya. Fahmi meminta awak media mengkonfirmasinya ke Kejari Serang. Di sisi lain, Kejaksaan telah membantah tudingan tersebut.

“Saya hanya mendengarkan, saya tidak boleh berkomentar yang saya tidak lihat sendiri, yang saya tidak tahu. Hal-hal yang begitu saya tidak pernah mau masuk,” ujar Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (03/01/2023).

Fahmi beralasan, apa yang dikatakan Nikita Mirzani dipersidangan pada 29 Desember 2022, dengan menyebut nama jaksa yang dianggap menerima suap, sudah dianggap jelas olehnya.

“Saya tidak bisa nanggepin, karena di dalam persidangan nama-nama yang disebut itu ada,” terangnya.

Fahmi memastikan selebritas yang penuh kontroversi itu tidak akan melakukan laporan aliran suap atau siapapun yang telah merugikan kliennya. Hingga saat ini, hanya menunggu proses hukum atas laporan jaksa terhadap Mahendra Dito di Polda Banten.

“Kita enggak akan upaya hukum, saksi korban dilaporkan JPU, ya sudah biar mereka saja. Enggak akan melaporkan siapa pun,” ujarnya.

**Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Remaja yang Jasadnya Ditemukan di BSD Tangerang 

Sebagai informasi bahwa Kejari Serang secara resmi membantah tudingan Nyai di dalam persidangan, yang menyatakan ada oknum jaksa penerima suap dalam perkara yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda di Mapolresta Serkot. Menurut kejaksaan, tudingan tersebut tidak berdasar dan tak memiliki bukti kuat, meski disampaikan di persidangan.

“Sehubungan adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana, uang, kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022), pekan lalu. (Dhi)




Nikita Mirzani Banding Putusan Hakim PN Serang

Nikita Mirzani

Kabar6-Nikita Mirzani memastikan dirinya sudah bebas dari perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, setelah majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.

“Bukan diperbolehkan tapi dibebaskan. Jadi kalau orang-orang enggak paham itu, pokoknya bukan dipulangkan, tapi dibebaskan pengadilan,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Selasa (03/01/2023).

Niki yang datang bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid serta sahabatnya, Fitri Salhuteru, resmi mendaftarkan banding ke PN Serang pada Selasa siang, 03 Januari 2023.

**Baca Juga: Cegah Korupsi, Bupati Zaki Perintahkan Pejabat ASN Laporkan Harta Kekayaan

Banding yang diajukan Nikita Mirzani sebagai bentuk dukungan atas putusan majelis hakim, yang menyatakan dia bebas dari penjara.

Pendaftaran banding juga sebagai bentuk perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang membebaskan sang selebritas.

“Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan PN Serang, beda dengan saya, saya banding karena sepakat atas putusan PN Serang,” ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Selasa (03/01/2023). (Dhi)




Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Kabar6-Terkait putusan bebas terhadap artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (Kejari) Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim di PN Serang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., kepada sejumlah jurnalis saat koferensi pers, Jumat (30/12/2022).

“Jaksa telah mendaftarkan pengajuan banding, di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto, S.H., M.H,” kata Kajari Serang, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang.

Lebih lanjut dijelaskan, Kejaksaan Negeri Serang akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang, setelah saksi Mahendra Dito Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kajari Serang Era Indah Soraya.

Terkait dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara, Era menyatakan hal itu tidak benar.

“Adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apa pun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,” tegas Era.

Selanjutnya Era menyebut, terhadap Informasi terkait pernyataan Nikita Mirzani di depan Persidangan Kamis kemarin, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. (Red)




Nikita Mirzani Tuding Dugaan Aliran Uang ke Oknum “Coklat Muda” untuk Tangani Kasusnya

Kabar6.com

Kabar6-Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nikita Mirzani mengatakan dugaan kalau ada aliran uang ke pihak oknum di Kejaksaan. Nyai menyebutnya sebagai korps ‘coklat muda’ tanpa menyebut institusi.

Nikita menjelaskan, ada saksi dari pegawai Kejaksaan yang berani buka suara atas aliran dana tersebut. Nikita siap membeberkan bukti dugaan aliran uang yang bisa memenjarakannya di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, menurut Niki, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.

“Saya tidak melemparkan fitnah Pak Hakim, ini ada buktinya,” jelasnya di ruang persidangan, PN Serang, Kamis (29/12/2022), sebelum hakim membebaskannya .

“Jaksa A yang menjabat kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara Jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan,” ujarnya.

Niki menuding, dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.

**Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani Dibebaskan dari Penjara

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, mempersilahkan Nyai menyampaikan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah atau pun informasi hoax. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.

“Menurut Saudara Nikita, ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena dugaan aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari Kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus dijelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoax,” ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, di ruang sidang. (Dhi)




PN Serang Kritik Sikap Nikita Mirzani di Ruang Sidang

Kabar6.com

Kabar6-Nikita Mirzani berulah. Selebritas itu menjatuhkan microphone persidangan dengan cara mendorong atau menepisnya saat mengambil kertas dari meja hakim. Perilaku Nikita tersebut dikritik pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas.

“Kalau enggak salah hal itu dilakukan saat beliau meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis microphone ya, mendorong,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Senin (19/12/2022).

Perilaku Nikita Mirzani yang membuat gaduh di ruang sidang, masih dimaafkan oleh lembaga pengadilan. Mereka juga memahami kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama di penjara, ditambah molornya persidangan, lantaran saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak juga hadir dalam tiga kali agenda pemeriksaan.

Psikologis seorang ibu yang memiliki tiga pasti rindu dengan anak-anaknya. Sehingga berdampak pada emosional sang selebritas.

**Baca Juga: Nikita Mirzani Jatuhkan Microphone Sidang, Dito Mahendra Dipanggil Paksa

“Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu,” jelasnya.

Uli juga meminta kuasa hukumnya, untuk menasehati Nikita agar tidak membuat gaduh di ruang sidang. Karena hal itu dianggap tidak pantas.

Persidangan sejatinya untuk mencari kebenaran dengan membeberkan fakta dan keterangan dari para saksi, yang nantinya dijadikan landasan hakim dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai hal-hal ini bsa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi,” terangnya. (Dhi)