Sidang Korupsi GPON oleh PT JIP Hadirkan 2 Saksi

Kabar6-Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Adapun agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Saksi  yang diperiksa  bernama Satya Heragandhi selaku Direktur Utama PT Jakpro, dan Komara selaku Manager Bisnis PT JIP.

Satya Heragandhi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming). Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan.

Saksi Satya Heragandhi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT JIP maupun PT Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT JIP seolah-olah dalam posisi untung.

**Baca Juga: 3 Tersangka Karuptor Kasus BAKTI Kominfo Segera Sidang

Selanjutya, Komara selaku Manager Bisnis PT JIP menyampaikan bahwa PT JIP pada 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa ChristmaN Desanto pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa Christman Desanto.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.

Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (Red)




10 Saksi Hadir di Sidang Korupsi PT Waskita Beton

Kabar6-Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar persidangan atas nama Terdakwa Agus Wantoro, Terdakwa Agus Prihatmono, Terdakwa Anugrianto, dan Terdakwa Benny Prastowo, Selasa (28/03/2023).

Empat terdakwa tersebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WSBP), Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para saksi.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Iwan Septo  selaku Manager Proyek Pekerjaan Jalan Tol KLBM mengungkapkan, tidak pernah mengusulkan untuk dilakukan percetakan spun pile dan full slab untuk proyek tol KBLM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar), dan percetakan produk precast berasal dari Kantor Pusat PT WSBP. Saksi juga menerangkan bahwa penumpukan material yang belum terpasang dalam pekerjaan jalan tol KLBM seksi 4 akibat belum dilaksanakan pembebasan lahan untuk sebagian seksi 4, serta gambar desain dari pihak perencanaan maupun pelaksana proyek PT Waskita Bumi Wira (PT WBW) belum diberikan.

Saksi Agus Santoso, selaku Pengawas Proyek PT WSBP untuk pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM pada Oktober 2016 – 2022. Saksi menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM sudah sampai pada seksi 2-3, sedangkan untuk seksi 4 belum selesai dikerjakan karena belum dilakukan pembebasan lahan.

Selanjutnya saksi Bastya Putra Pratama, menerangkan bahwa proyek KLBM mulai dikerjakan pada Desember 2016 yang terbagi dalam 4 seksi, dimana dalam kontrak awal pekerjaan tersebut bukan dikerjakan secara bertahap 1 seksi selesai baru dilanjutkan seksi lain. Untuk seksi 1, Krian merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Sementara untuk seksi 2-3 antara PT WSBP dengan PT WBW, telah dilakukan serah terima barang pada Mei 2020, sedangkan untuk seksi 4 kegiatan fisik sampai sekarang belum dikerjakan.

Sedangkan, saksi Nizar Ramadhan, menerangkan bahwa pekerjaan proyek jalan tol KLBM merupakan kontrak pekerjaan antara PT WBW dengan PT WSBP untuk pekerjaan seksi 2, 3, 4. Untuk pekerjaan seksi 1, merupakan kontrak pekerjaan antar PT WBW dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai holding. Pekerjaan jalan tol KLBM seksi 2 dan 3 telah selesai dikerjakan, sementara untuk seksi 4 belum dikerjakan.

Kemudian, saksi Fredi Suprastyono menerangkan, saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya berada dalam bagian produksi precast pada 2018, sementara di Oktober 2019-Mei 2020 untuk pekerjaan tetrapod. Adapun pekerjaan produksi precast dikerjakan berdasarkan laporan/order dari bagian pemasaran.

**Baca Juga: Bety, Terdakwa Korupsi PT ASABRI Dituntut Penjara 7 Tahun

Ir. Sudarmoyo menerangkan, bahwa dirinya melakukan review terkait pekerjaan pembangunan jalan tol KLBM dan pekerjaan tetrapod. Bahwa pekerjaan KLBM pada seksi 2, 3, 4 berdasarkan review yang dilakukan oleh saksi, untuk pekerjaan KLBM harus displit menjadi dua kegiatan yakni untuk pekerjaan KLBM seksi 2-3 dan pekerjaan KLBM seksi 4 (mengingat pekerjaan KLBM seksi 4 belum dilakukan pembebasan lahan). Namun pada faktanya, pekerjaan KLBM 2, 3, 4 dijadikan satu kontrak. Untuk pekerjaan tetrapod, saksi menerangkan bahwa untuk kontrak sudah salah dimana PT Semut Tama Langgeng yang melakukan order tidak diketahui alamat kantornya.

Sedangkan empat orang lainnya yang turut memberi kesaksian di persidangan yaitu, Eni Novianti, selaku Manager Plant. Rifki Aditya Pratama selaku General Manager Keuangan PT WSB.  Analita Hayuningtyas, selaku Manager Produksi Precast PT WSBP. Dan terakhir Rahman Hafiz, selaku Staf Akuntansi PT WSBP.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Red)




Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Infrastruktur GPON

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi dari Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI, terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Pada pokoknya, putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan/eksepsi masing-masing Terdakwa yaitu:

  1. Terdakwa CHRISTMAN DESANTO
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
  • Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
  • Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

**Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Besi Baja Mulai Disidangkan

  1. Terdakwa ARIO PRAMADI
  • Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
  • Menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
  • Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ARIO PRAMADI segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
  • Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (Red)




Sidang Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan Digelar

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Terdakwa Arifin Wiguna, dan Terdakwa Surya Cipta Witoelar, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa dalam persidangan, Kamis (02/03/2003) yaitu:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  terhadap Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.

**Baca Juga: Cerita Didik Kajati Banten Pernah Geluti Profesi Wartawan

Persidangan atas nama Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Tni Agus Purwoto, Terdakwa Arifin Wiguna, dan Terdakwa Surya Cipta Witoelar akan dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu untuk persidangan atas nama Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, juga dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer). (Red)




Terdakwa Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit Divonis 3 Tahun

Kabar6-Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (20/02/2023).

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Baca Juga: Ini Alasan Banding JPU Terhadap Ferdy Sambo Cs

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)




Koruptor di PT Asuransi Jiwa Taspen Dituntut JPU 7 dan 10 Tahun Penjara

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa atas nama Amar Maaruf dan Hasti Sriwahyuni. Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020.

Pembacaan surat tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/02/2022)

Amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
JPU menjelaskan bahwa Terdakwa Amar Maaruf dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Maaruf berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Selanjutnya, kata JPU, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Kemudian, kepada Terdakwa Hasti Sriwahyuni, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Terdakwa Hasti Sriwahyuni juga dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

JPU Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

**Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung

“Kepada Terdakwa Hasti Sriwahyuni, dijatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” papar JPU.

Dalam hal Terdakwa Hasti Sriwahyuni tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (Red)

 




Perkara Tipikor PT Asabri, 3 Terdakwa Kembali Jalani Persidangan

Perkara Tipikor PT Asabri, 3 Terdakwa Kembali Jalani Persidangan

Kabar6-Tiga terdakwa masing-masing bernama Bety, Rennier Abdul Rachman Latief, dan Edward Seky Soeryadjaya, kembali menjalani persidangan. Para terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 hingga 2019.

Persidangan perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/2023).

Agenda persidangan yang dilakukan pada hari Selasa tersebut diantaranya pemeriksaan, pembacaan surat tuntutan oleh JPU, dan pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan atas nama terdakwa Bety dilaksanakan pada pukul 11:50 sampai 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta menghadirkan 3 orang sebagai saksi.

Sedangkan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief, persidangan dilaksanakan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan amar tuntutan pada pokoknya yaitu: terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Kepada terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.

**Baca Juga: Polisi Sebar Wajah Buronan Penculikan Anak Perempuan Usia 4 Tahun

Sidang terdakwa Rennier ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 sampai 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge.

Sidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 sampai 2019 dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut atas nama Bety, Rennier Abdul Rachman Latief, Edward Seky Soeryadjaya akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023. (Red)