1

Masyarakat Jangan Terprovokasi Ulah Oknum Elit Politik Soal Hasil Pemilu 2019

Kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa PMII dan GMNI Banten mengajak kepada seluruh masyarakat Banten agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh oknum elit politik yang berupaya untuk melakukan delegitimasi hasil Pemilu 2019.

Ketua PKC PMII Banten, Ahmad Solahuddin mengatakan, melihat realitas empiris yang terjadi saat ini, diperlukan sikap tegas dan adil dalam menjaga kondusifltas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Untuk itu kami dari PKC PMII Banten dan DPD GMNI Banten, mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang menyesatkan, atas pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin,” kata Solehuddin, saat menggelar konfrensi pers, di salah satu rumah makan di Kawasan Ciceri, Kota Serang, Minggu (5/5/2019)

Menurutnya, sebagai masyarakat yang hidup dalam payung hukum sudah semestinya menyerahkan segala urusan bernegara sesuai dengan tupoksi yang telah diatur dalam undang-undang.

Dalam hal pemilu, lanjut Solehuddin, tentu yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan adalah KPU dan Bawaslu yang menjadi perangkat yang sah secara aturan perundang undangan bukan siapapun.

Untuk itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Banten, agar tidak mudah terprovokasi oleh segelintir oknum elit politik yang berupaya melakukan delegitimasi terhadap hasil pemilu 2019.

Serta mengikuti proses tahapan penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan undangundang yang berlaku di republik ini.

Menurutnya, masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu 2019 kemarin, mulai dari dingkat Kecamatan hingga pusat.

Juga boleh melakukan intervensi terhadap peoses perhitungan suara selama tahapan masih berlangsung, menghindari kepentingan dari pihak manapun baik pribadi maupun golongan.

Sedangkan kepada kepada masyarakat, lanjut Solehuddin, agar tetap meyakini bahwa penyelenggara pemilu bisa terus terjaga integritas dan independensinya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan apabila terjadi kekeliruan dalam proses penyelenggaraan, hendaknya bisa disikapi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

**Baca juga: Mahasiswa Banten Tuntut Sikap Kenegarawan Elit Politik di Negeri Ini.

Selain itu, lanjut Solehuddin, meminta kepada seluruh tokoh masyarakat untuk tidak terllbat dalam issue People Power, apabila menemukan rindakan kecurangan dalam pemilu 2019 kemarin.

Karena menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstimsi (MK) dalam sengketanya.

“Kita juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran KPU yang ada di delapan Kabupaten dan Kota, termasuk pihak Bawaslu yang telah menjalankan tugas secara baik dan optimal, serta kepada TNI Polri yang telah menjaga kondusitafitas, ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat selama penyelenggaraan pemilu 2019,” tandasnya.(Den)




Mahasiswa Banten Tuntut Sikap Kenegarawan Elit Politik di Negeri Ini

Kabar6.com

Kabar6-Menyusul terus bergulirnya isu people power di kalangan masyarakat, mahasiswa dari PMII dan GMNI Banten menuntut sikap kenegarawan dari para elit politik dinegeri ini.

Agar bisa memberikan pembelajaran kepada khalayak publik sesuai aturan yang berlaku, tidak sebaliknya malah membawanya keluar dari aturan dan konstitisi dan dapat menyesatkan pikiran masyarakat.

Ketua PKC PMII Banten, Ahmad Solahuddin mengatakan, sebagai sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berekspresi adalah sebuah kemutlakan yang dilindungi oleh undang undang.

Namun demikian, kata Solahuddin, sebagai masyarakat yang bermartabat dan beradab, sudah seharusnya memperhatikan situasi dan kondisi sosio kultural dalam setiap tindakan dan ucapan.

Terlebih didepan publik, moralitas kebangsaan harus tetap menjadi patokan utama dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Jangan sampai apa yang diucapkan dan dilakukan mengarah kepada terurainya tenun persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas semua kondisi itu, lanjut Solahuddin, pihaknya meminta kepada seluruh peserta pemilu 2019, termasuk para elit politik di negeri ini agar bisa memberikan pemahaman yang sebenarnya kepada masyarakat, tidak sebaliknya justeru menggiring isu-isu baru dan dapat keluar dari jalur semestinya.

Dirinya menilai, isu people power yang beredar saat ini, tidak lagi sesuai dengan kaedah dan aturan yang ada.

Dirinya menduga, ada sejumlah petinggi parpol di negeri ini yang dengan sengaja menggulirkan isu people power tersebut ditengah masyarakat, yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang tokoh besar di republik ini.

“Isu people power yang beredar selama ini, pasca Pemilu kemarin, tidak lagi sesuai aturan yang ada. Untuk itu kami menuntut sikap kenegarawan dari para elit politik dinegeri ini, untuk bisa terus merajut persatuan dinegeri ini,” kata Solahuddin, saat menggelar konfrensi pers, di salah satu rumah makan, Kawasan Ciceri, Kota Serang, Minggu (5/5/2019).

Lanjut Solahuddin, pasca pemilu 2019 kemarin, menyisakan berbagi dinamika dalam wacana publik opini dan terus berkembang secara liar ditengah kalangan masyarakat akibat segelintir oknum elit politik yang berusaha melakukan tindakan inkonstitusional dalam menyikapi hasil pemilu 2019 dengan upaya mendelegitimasi hasil pemilu 2019.

**Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Ketua DPRD Pelototi Program Pembangunan di Banten.

Menurutnya, hal itu merupakan narasi yang dapat berimplikasi buruk terhadap proses demokrasi dinegara kita dan akan merusak tatanan sosial masyarakat baik secara vertikal maupun horizontaI.

Sebagai masyarakat yang hidup dalam payung hukum, Solahuddin, semestinya menyerahkan segala urusan bernegara sesuai dengan tupoksi yang telah diatur dalam undangundang.

Dalam hal pemilu tentu yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan adalah KPU dan Bawaslu yang menjadi perangkat yang sah secara aturan perundang-undangan bukan siapapun.

“Tugas kita sebagai civil society adalah hanya tinggal mengawal perjalanannya agar sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut yaitu luberjurdil,” katanya. (Den)




Unjuk Rasa di Kantor Bupati, PMII Soroti Lebak Masih Daerah Tertinggal

kabar6.com

Kabar6-Aksi unjuk rasa di Kabupaten Lebak kembali digelar elemen mahasiswa. Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (3/12/2018).

Kategori sebagai daerah tertinggal yang masih disandang Kabupaten Lebak menjadi persoalan yang disorot PMII.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa masih banyak infrastruktur dan sumber daya yang belum dibangun,” kata korlap aksi Encep Suhendi.

Sangat miris kata Encep, di usia yang sudah hampir dua abad, Lebak masih menjadi daerah tertinggal. Padahal, Lebak memiliki banyak potensi sumber daya alam yang seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk melepas predikat ketertinggalan.

“Kalau hitungan persennya lebih banyak gagalnya ya. Progresnya mungkin baru 50 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya ditemui usai menghadiri Hari Bhakti PU ke-73 mengakui, dari lima karakter suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal, rendahnya fiskal menjadi salah satu persoalan.

“Kekurangan fiskal. Upaya kami melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terkait dengan pendapatan asli daerah. Dari 16,3 persen kemandirian keuangan kita menjadi 19,6 persen,” kata Iti di Kantor Dinas PUPR Lebak.

Semangat Visit Lebak kata dia merupakan upaya dalam mewujudkan kemandirian anggaran agar tidak lagi mengandalkan bantuan keuangan pemerintah pusat dan provinsi.**Baca juga: 500 Peserta Ikut Senam Sehat di Binong.

“Pariwisata juga membutuhkan dukungan infrastruktur tanpa mengabaikan SDM melalui Lebak Cerdas, Lebak Sehat dan Lebak Sejahtera. Ini akan mendorong kesejahteraan masyarakat,” paparnya.(Nda)




Aktivis PMII Pandeglang Datangi DPUPR Terkait Proyek Peningkatan Jalan

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah aktivitas PMII Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pandeglang, Rabu (14/11/2018), bermaksud mengadukan kualitas proyek peningkatan Jalan Kecamatan Bojong-Gredung dan proyek peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung yang dinilai berkualitas buruk.

Ketua PMII Pandeglang Muhammad Basyir menyesalkan, proyek Jalan Bojong-Gredug dengan nilai kontrak sebesar Rp819.625.721, pengerjaannya terkesan asal-asalan.

Dari penelusuran mereka, jalan yang baru saja di bangun oleh CV Alfin Putra Pratama sudah mengalami retak di beberapa titik padahal jalan tersebut baru saja selesai di bangun.

“Ini terjadi dikarenakan kontraktor pelaksana tidak mengutamakan kualitas beton atau proses pembuatan beton yang kurang baik,” sesal Basyir saat beraudiensi.

Lebih mirisnya lagi, kata Basyir peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung dengan anggaran Rp460.133.501 yang dikerjakan oleh CV ibnu Fadli sangat malu jika di pandang. Pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat.

“Dinas PUPR harus bertanggung jawab karena lemah dalam pengawasan proyek pembanguan sehingga kontraktor merasa leluasa dan lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya,” tugasnya.

Buruknya kualitas proyek peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung juga dibenarkan oleh pihak konsultan pengawas.

Pasalnya CV. Arsilen selaku konsultan pengawas belum mengeluarkan surat pernyataan telah diselesaikannya. Meskipun pengerjaan telah selesai saat ini.

“Proyek SMPN 1-Kecamatan Cibitung Terancam tidak akan dibayar, karena saya sampai hari belum mengeluarkan surat pernyataan 100 persen telah dilaksanakan. Hal itu dilakukan karena Pelaksana belum menyerahkan uji laboratorium yang diminta,” ungkap Direktur PT Arsilen, Uus.

Ia meragukan kualitas beton yang digunakan untuk membangun proyek, karena kualitas pekerjaan tersebut mengalami keretakan-keretakan.

“Diawal saya minta uji laboratorium terkait beton yang digunakan. Tapi sampai saat ini pihak pelaksana seperti tidak menanggapi kami,” sesalnya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Dana Mulyana, membenarkan surat pernyataan selesai dari konsultan pengawas merupakan syarat mutlak untuk dilakukannya profesional Hand Over (PHO) yang mengakibatkan terhambatnya pencairan.

“Memang surat pernyataan selesai itu menjadi persyarat untuk dilakukan PHO yang pasti akan menghambat proses pencairan,” kata Dana menanggapi surat pernyataan terkait salah syarat pencairan proyek

Terkait kritikan dari para mahasiswa, Dana menganggap hal wajar dan sekaligus fungsi kontrol bagi intansinya. Sementara terkait pekerjaan peningkatan jalan Bojong-Gredung, Dana mengatakan, pekerjan jalan tersebut belum dinyatakan selesai, termasuk dari pihak konsultan pengawasan.

“Bojong-Gredug belum apa-apa, konsultan saja belum menyatakan selesai,” ungkap Dana.

Dalam audiensi yang digelar dilantai dua gedung DPUPR Pandeglang juga dihadiri oleh pelaksana serta konsultan pengawas dan pegawai DPUPR salah salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Jembatan Zaenal Huri.

Ada sejumlah poin kesimpulan dihasilkan dalam pertemuan itu dan langsung ditandatangi Kabid Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Mulyana. Berikut poinya:

1. Tidak ada kesepakatan jahat (Konspirasi) antars pelaksana pekerjaan Jalan Bojong – Geredug tahun 2018, yaitu CV Alvin Putra Pratama dengan Dinas PUPR.

2. Tidak ada kesepakatan jahat (Konspirasi) antara Konsultan Pengawas pekerjaan Ruas Jalan Bojong – Geredug tahun 2018, yaitu PT. Rinjani Jasa Consultan dengan Dinas PUPR.

3. Terhadap kerusakan yang di sampaikan olch PMII pada pekerjaan Ruas Jalan ojong- Geredug tahun 2018 akan dilakukan perbaikan dengan cara di Injeksi (Grouting Beton).

4. Kerusakan (Retak) yang terjadi pada pekerjaan Ruas jalan Bojong Geredug tahun 2018 sudah dilakukan inspeksi oleh dinas PUPR, dengan kesimpulan akibat perawatan pasca cor yang kurang teliti, terkait mutu beton yang terpasang belum bisa diberikan penjelasan dikarenakan masih menunggu hasil test laboratorium uji kuat beton di Laboratorium Beton yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

5. Konsultan Pengawas pekerjaan Bojong – Geredug dan SMPN 1 Cibitung tidak akan mengeluarkan pernyataan 100 persen apabila keretakan beton tidak diperbaiki Sesuai Instruksi.

6. Perbaikan Pekerjaan Bojong-Geredug akan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari setelah pertemuan ini.

7. Terkait Papan Informasi yang tidak memuat Nama Konsultan pengawas, Volume pekerjaan dan tempat pemasangan akan dibuat format baku terkait isi papan nama dan tempat pemasangannya di STA 0 Pekerjaan dengan spesifikasi dipasang menggunakan kontruksi tertentu.**Baca juga: Pemkab Pandeglang Bakal Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik.

8. Pekerjaan tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan volume dan mutu yang terpasang.(Aep)