Nurdin Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Tangerang

Kabar6-Nurdin resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang. Pelantikan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, di Aula Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Selasa (26/12/2023).

Pelantikan dilakukan pukul 10.00 WIB, terlihat hadir unsur Forkopimda Provinsi Banten dan tamu undangan lainnya. Nurdin sendiri terlihat hadir menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) berwarna putih.

“Hari ini, Selasa 26 Desember 2023 saya melantik suadara Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang berdasarkan Keputusan Mendagri. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” Al Muktabar.

Nurdin sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.

**Baca Juga: Amankan Nataru, Ditsamapta Polda Banten Unit K9 Sterilisasi Gereja

Serta birokrat yang juga pernah dilantik sebagai Penjabat bupati Aceh Jaya pada 18 Juli 2022 lalu. Kini, Ia menggantikan posisi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, yang habis masa jabatannya pada 26 Desember 2023.

“Tentunya kita berharap, Bapak Nurdin bertugas penuh integritas, transparansi dan berkelanjutan. Serta terima kasih kepada Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang sebelumnya atas dedikasinya,” ucap Al Muktabar.

Sebagai informasi, Ini juga menjadi moment serah terima jabatan dari Arief R Wismansyah yakni Wali Kota Tangerang sebelumnya ke Nurdin sebagai Pj Wali Kota Tangerang saat ini. Hal tersebut, ditandai dengan penanda tanganan antara keduanya serta Pj Gubernur Banten. (Oke)




Soal Pj Wali Kota Tangerang, Ini Kata Arief Wismansyah

Kabar6- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan siapapun bakal pengganti dirinya sebagai Pj (Penjabat) adalah pilihan terbaik yang ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kan yang memilih Pj adalah Mendagri, saya yakin beliau (Pj) orang yang terbaik yang bisa melanjutkan pembangunan dan terus mensejahterakan masyarakat Kota Tangerang,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Diketahui masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin akan berakhir pada 26 Desember 2023, pekan depan.

Kendati untuk menggantikan mereka maka pemerintah (Kemendagri) menunjuk seorang Penjabat alias Pj, sembari menunggu kekosongan hingga ada Wali Kota definitif hasil Pilkada serentak 2024 mendatang.

**Baca Juga: Lagi, Standar Pelayanan Publik di Tangsel Tertinggi se-Banten

Saat ini DPRD Kota Tangerang sudah mengajukan tiga nama atau kandidat Pj Wali Kota Tangerang kepada Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Jamaluddin (Kadis Pendidikan), Tatang Sutisna (Kepala BPKAD) dan Herman Sumarwan (Sekda Kota Tangerang).

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat Kota Tangerang mendesak dan menolak Pj (Penjabat) Wali Kota Tangerang yang bukan berasal dari Kota Tangerang.

Menanggapi hal ini, Arief Wismansyah mengatakan, itu bagian dari munajat. Akan tetapi, kata Arief, orang dari Kota Tangerang maupun dari pusat harus didukung bersama.

“Yang mutusin kan pusat, siapapun harus kita dukung. Agar program-program yang sudah dipersiapkan ini kedepannya terus berjalan dengan baik, ok,” ujar politisi partai Demokrat yang digadang bakal maju pada Pilgub Banten 2024. (Oke)




DPRD Kirim 3 Nama Jadi Pj Wali Kota Tangerang ke Kemendagri, Ini Daftar Nama-namanya!

Kabar6-Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah – Sachrudin, bakal berakhir pada 26 Desember 2023. Oleh karena itu, DPRD Kota Tangerang telah mengajukan tiga nama yang telah dikirim ke Kemendagri untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota.

Ketiga nama itu diantaranya Herman Suwarman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Tatang Sutisna menjabat Kepala BPKAD dan Jamaluddin menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Ketiga nama tersebut mereka semuanya berasal dari lingkungan pejabat Pemkot Tangerang.

“Jadi ada 3 nama yang sudah kita kirim ke Kemendagri. Semuanya ada di Kota Tangerang yakni Herman Suwarman, karena beliau Sekda Kota Tangerang. Tatang dan Jamaluddin,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo saat dimintai keterangan di kantornya, Rabu (8/11/2023).

**Baca Juga: Polrestro Tangsel Tangkap Pemain Pecah Kaca Gasak Puluhan Juta

Ketiga nama itupun, kata Politisi PDIP, telah melalui rapat fraksi dan pimpinan DPRD. Dari hasil diskusi dan pembahasaan itu pun terdapat sejumlah nama untuk usulkan. Namun disepakatilah nama-nama tersebut.

Gatot menyampaikan pihaknya telah mengirimkan nama itu ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Namun karena yang diatur dalam Permendagri 4 tahun 2023 hanya 3 nama maka disepakati,” katanya.

Usulan Pj tersebut, kata Gatot, terdapat sejumlah pertimbangan. Pertama, semangatnya orang yang paham Kota Tangerang. Kedua, memiliki komitmen untuk melanjutkan pembangunan yang sudah cukup baik untuk terus dilanjutkan. “Tentunya, yang baik terus ditingkatkan,” tandasnya. (Oke)




Pj Wali Kota Tangerang Lebih Tepat Pejabat Lokal

Kabar6-Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menilai sosok Pejabat Wali Kota Tangerang lebih elegan ditunjukan dari pejabat lokal. Bukan merupakan orang titipan dari pemerintah pusat.

“Pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai Pj Walikota,” tegas Riko Noviantoro, dalam keterangan tertulis kepada kabar6 Senin (14/8/2023).

Riko mengatakan komposisi usulan calon Pj Walikota sebagaimana peraturan memberikan ruang sebanyak enam kandidat dari daerah, yakni 3 calon nama dari DPRD Kota dan 3 calon nama dari Gubernur. Kemudian ada tiga calon nama dari Menteri.

Dari komposisi tersebut, lanjut Riko memberi sinyal pejabat Walikota lebih besar dari usulan daerah. Maka sebaiknya usulan dari daerah mendapat peluang lebih dominan untuk dikabulkan. Bukan dari usulan Menteri yang mewakili pemerintah pusat.

“Ini kan jadi tidak wajar kalau yang muncul nanti Pj Walikota adalah orang pusat. Padahal nama yang diusulkan itu kebanyakan dari daerah,” katanya.

**Baca Juga: Tangerang Digital Festival, 2 Ribu Pemotor Ramaikan Nyoride Edisi Kemerdekaan

Terkait mekanisme pembahasan, sambung Riko memang pada Pasal 10 Permendagri 4/2023 itu telah detil mengatur. Hal yang menjadi kekhawatiran adalah pada Pasal 10 ayat (3) yang memberikan ruang Presiden untuk menentukan nama calon setelah digodok menjadi tiga nama.

Dari narasi peraturannya, tegas Riko menjadi peluang usulan dari daerah menjadi kandas setelah Presiden punya usulan lain. Tentu saja dalam mekanisme yang juga telah dipersiapkan.

“Maka DPRD Kota Tangerang dan Gubenur Banten harus bersuara nyaring jika mau Pj Walikota Tangerang berasal dari lokal. Jangan diam dan pasrah saja,” pungkasnya.

Masa jabatan Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah – Sachrudin, tidak akan lama lagi berakhir. Kala itu Arief – Sachrudin dilantik pada periode kedua untuk memimpin Kota Tangerang pada Rabu (26/12/2018) lalu. (Oke)