Kabar6-Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat mengambil hak tanah nya di Puri Intan 3, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang negosiasinya dengan warga sudah berlangsung sebulan lamanya.
Warga setempat hanya ingin meminta ganti rugi kepada UIN Ciputat, namun pihak UIN tak memberikan sepeserpun ganti rugi kepada warga.
Seorang nenek yang kehilangan tempat tinggalnya, Sukarpi 70 tahun, mengatakan, membangun rumah itu tidak sembarangan, dirinya perlu menabung seperak dua perak terlebih dahulu.
“Itu kita udah ngumpulin seperak dua perak untuk membangun rumah itu, kok sekarang digaruk dengan 1 hari. Itu sudah bertahun-tahun bikin rumah ngumpulin uang tau-tau dikeruk begitu aja gimana gak sedih,” ujar nenek yang sudah tua itu kepada wartawan di lokasi. Kamis (12/12/2019).
Diketahui UIN Ciputat telah membebaskan seluas 12 hektar lahan untuk pembangunan, dan eksekusi hari ini adalah tahap ke 9 dari UIN untuk membebaskan tanah seluas 3,4 hektar.
Dalam pembebasan lahan tersebut UIN juga mengundang pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan Tim Eksekusi agar meminimalisir bentrokan yang terjadi.
**Baca juga: Mulai 2021 UN Dihapus, Begini Kata Kadindikbud Tangsel.
Di lokasi yang sama, Kasat Sabhara Polres Tangsel, Ii Sutasman membeberkan, pihaknya membawa pasukan sebanyak 500 pasukan yang terdiri dari 357 orang polisi, dari TNI ada 30 orang.
“Satpol PP 100, Tim Eksekusi 30, Kejaksaan PN Tangerang 10, Water Cannon 1 unit, Beko 2 unit,” bebernya.
Dalam pantauan Kabar6.com di lokasi, pembicaraan dan negosiasi berlangsung damai, warga meminta waktu selama 1 bulan untuk mengosongkan rumahnya, namun pihak UIN meminta warga untuk mengosongkan rumahnya selama 3 hari, kini masalah itu sedang diselesaikan oleh kuasa hukum masing-masing.(eka)