1

Masa Tenang, APK Pilkades di Pasanggrahan Solear Dicopot

Kabar6.com

Kabar6-Memasuki masa tenang, alat peraga kampanye (APK) di Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang diturunkan. Hal itu ditegaskan Aksan selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades.

Aksan mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 81 Ayat 3 yang berbunyi panitia pilkades, tim pilkades, tim sukses calon pilkades dan perangkat desa membersihkan alat alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah desa dan ayat 4 yang berbunyi masyarakat desa setempat dapat berperan aktif dalam membersihkan alat peraga kampanye setelah berhakirnya masa kampanye yang ditetapkan oleh panitia Pilkades.

“Surat ini dilayangkan Bupati Tangerang dengan nomor surat 06/panwasdspsg/VI/2021 terkait penurunan APK yang dimulai tanggal 1 Juli sampai 17 Juli 2021 mendatang,” ungkap Kasan ditemui Kabar6.com di lokasi penurunan APK, Jumat (2/7/21).

**Baca juga: Covid-19 Meningkat, Bupati Zaki tunda kembali Pilkades Serentak

Menurut Aksan, di Desa Pasanggrahan ini ada 5 calon dan memasuki masa tenang para calon tersebut tak boleh berkampanye. Bila ada calon yang masih berkampanye akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis.

“Kita akan berikan sanksi bagi para calon yang masih berkampanye dimasa tenang. Baik itu secara lisan maupun tertulis,” tukasnya.(CR)




Lakukan PPKM Darurat, Pelaksanaan Pilkades Diundur

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati, yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak tahun 2021.

“Dalam rapat ini ada hal-hal yang kita bahas, salah satunya yang telah disepakati yakni soal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2021. Dimana, yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021, kini kembami menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis, (1/7/2021).

Penundaan itu dilakukan, karena penundaan diawal yakni tanggal 18 Juli 2021, masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat. Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu pun, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.

“PPKM Darurat diterapkan sampai 20 Juli, dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli itu, masih dalam kooridor dalam ppkm darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus 2021. Dan itu akan memberikan waktu bagi kami untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan pilkades sesuai jadwal penundaan,” ujarnya.

**Baca juga: APBD Pandeglang Anggarkan Hampir 1 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak

Kemudian, perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

“Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera,” ungkapnya.(vee)




Kembali Masuk Zona Merah, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Diundur

Kabar6.com

Kabar6 – Meningkatnya angka kasus Covid-19 membuat wilayah Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah. Alhasil, sejumlah kegiatan harus ditunda untuk menekan penyebaran.

Salah satunya, penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa, yang sedianya akan digelar serentak pada tanggal 4 Juli 2021, terpaksa diundur menjadi 18 Juli 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, tidak hanya ditunda, tapi nantinya proses kampanye pun juga harus dihentikan sementara waktu.

“Angka Covid-19 sedang tinggi, dan kita masuk ke zona merah, makanya pemilihannya kita tunda hingga 18 Juli 2021. Dan sejumlah tahapan, seperti kampanyenya yakni sosialisasi ya ditunda dulu,” katanya, Kamis, 24 Juni 2021.

Lanjut dia, pihaknya pun akan memberikan surat edaran kepada masing-masing kecamatan yang kedapatan menyelenggarakan pilkades, untuk segera disampaikan ke pihak desa atau aparatur terkait.

**Baca juga: Ikuti Rakor Forkopimda, Kapolresta Tangerang Dukung Penundaan Pilkades

“Kita buat surat edarannya kaitan dengan mundurnya jadwal pemungutan suara dan tahapan lainnya kepada pihak kecamatan, agar di sampaikan ke pihak desa. Kemudian, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT-nya, apakah bertambah atau tidak,” ujarnya.

Sementara nantinya, terdapat 77 Desa di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang terdata akan menyelenggarakan Pilkades secara serentak, dengan jumlah DPT sebanyak 500 ribu suara.(vee)




Ikuti Rakor Forkopimda, Kapolresta Tangerang Dukung Penundaan Pilkades

Kabar6.com

Kabar6 – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mendukung kebijakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sedianya akan dilaksanakan 4 Juli 2021 di 77 desa di Kabupaten Tangerang. Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat mengikuti Rapat Koordinasi Forkopimda secara Virtual, Rabu (23/6/2021).

“Kami sarankan Pilkades ditunda sampai kegiatan vaksinasi massal dilaksanakan. Dengan vaksinasi massal dapat dilihat apakah setelah vaksin yang kedua apakah masih terjadi lonjakan kasus, setidaknya kita bisa meminimalisir dampak, karena jika dipaksakan kami khawatir akan terjadi klaster baru,” kata Wahyu.

Wahyu menyampaikan, aparat keamanan memiliki pengalaman pengamanan Pilkades yakni saat Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kata Wahyu, evaluasi dari pengamanan Pilkades PAW adalah saat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Namun kata Wahyu, tetap tidak dapat mencegah terjadinya kerumunan.

“Prokes sangat ketat, PPKM Mikro berjalan, 3 pilar berjalan, namun kerumunan masih tidak bisa kita hindari karena anggota hanya jaga di ring 1, sedangkan di jalan, di warung, di rumah-rumah tetap terjadi kerumunan,” terang Wahyu.

Wahyu menyampaikan, pada prinsipnya Polresta Tangerang mendukung kebijakan Pemkab Tangerang. Meningkatnya kasus positif Covid-19, kata Wahyu, disikapi dengan ditingkatkankannya kegiatan Polresta Tangerang dan 3 pilar mengimbau masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Wahyu pun berharap, kegiatan pencegahan yang sudah berjalan untuk terus dikuatkan dengan menggelorakan tertib 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Kami Polresta Tangerang akan melaksanakan 4000 vaksinasi massal di tanggal 24 Juni 2021 dalam rangka Hari Bhayangkara, terima kasih kepada dinkes dan dokter puskesmas yang sudah berkenan mau bersama sama menyukseskan kegiatan vaksinasi massal ini,” tukas Wahyu.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut, penundaan Pilkades setidaknya hingga 18 Juli 2021. Kebijakan itu, kata Zaki, berdasarkan data bahwa setiap kecamatan memiliki kasus Covid-19.

“Karena sebaran kasus ada di hampir lebih dari setengah kecamatan kabupaten Tangerang. Jangan sampai Pilkades jadi lonjakan dan ledakan baru kasus Covid-19,” terang Zaki.

**Baca juga: Soal Sampah Liar di Pinggir Jalan, Kepala Desa Pasanggrahan Bilang Begini

Pada rakor itu turut hadir Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kajari Kabupaten Tangerang Bahrudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, para Kepala SKPD, dan seluruh Camat, Para Direktur Rumah sakit dan Kepala Puskesmas secara online.(Vee)




266 Desa di Lebak Gelar Pilkades, Komisi I Tanya Inspektorat soal Surat Bebas Temuan Bagi Incumbent

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 266 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar Pilkades secara serentak pada 26 September 2021. Salah satu persyaratan bagi calon incumbent adalah surat bebas temuan dari Inspektorat.

“Salah satu syarat ini yang ingin kami tanyakan, mulai dari payung hukum dan lain-lain. Jangan sampai persyaratan ini justru jadi persoalan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin.

Jika memang memiliki cantolan regulasi, Komisi I mendukung bahkan meminta Inspektorat bersikap tegas dengan tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap incumbent yang masih belum menyelesaikan temuan administrasi maupun keuangan.

“Kami ingin menegaskan kepada Inspektorat bahwa calon kepala desa yang belum menyelesaikan temuan dipastikan tidak mendapat rekomendasi itu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Inspektorat Lebak Mila Karmila menjelaskan, syarat bebas temuan yang harus dikantongi calon incumbent diatur dalam Pasal 22 A Perbup tentang Penyelenggaraan Pilkades.

“Ini akan membantu negara, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, bisa dikembalikan ke negara,” ujarnya.

**Baca juga: PAN Lebak Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC

Akan tetapi kata Mila, bagaimana proses selanjutnya, menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Inspektorat hanya sebatas mengeluarkan surat tersebut.

“Kami hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan saja, selebihnya tentu menjadi kewenangan DPMD,” katanya.(Nda)




Pilkades Kabupaten Serang Masuki Pengundian Nomor Urut Calon

Kabar6.com

Kabar6 – Calon kepala desa (Cakades) Pejaten, Kramatwatu, Kabupaten Serang, telah mengundi nomor peserta, nomor urut 1 ditempati Sadeli dan nomor urut 2 di isi Rofe’i. Pengundian dan rapat pleno penetapan cakades dilakukan di sekretariat pilkades.

“Cakades sudah ditetapkan melalui rapat pleno dan pengundian nomor urut. Kemudian ada pakta integritas,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol DP Ambarita, Kamis (19/06/2021).

Para cakades dan masyarakat diminta menjaga keamanan dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) covid-19, agar tidak menambah pasien positif corona.

Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pilkades, para calon, pendukung hingga panitia pelaksana, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

**Baca juga: Pengedar Sabu Dan Tembakau Gorila di Serang Ditangkap Polisi

“Kepada calon kepala desa harus siap kalah dan siap menang, jika ada yang dapat mengganggu jalan nya pilkades, silahkan laporkan kepada kami (muspika), silahkan datang ke kantor kami, dan kami selalu kawal pelaksanaan pilkades sampai selesai,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa ada 144 desa di Kabupaten Serang yang akan menggelar Pilkades. Setidaknya, ada 911 Cakades yang akan berkontestasi. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini berlangsung pada 11 Juli 2021 mendatang.(dhi)




Pilkades Serentak di Lebak, Kampanye Dilarang Timbulkan Kerumunan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mensosialisasikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 26 September 2021 mendatang.

Sosialisasi dilakukan secara virtual bersama Forkopimda di Lebak Data Center, Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (9/6/2021).

Ada 266 dari 340 desa di 28 kecamatan yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tengah kondisi masih pandemi.

Bupati Lebak menyampaikan, pelaksanaan Pilkades di masa pandemi wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Mulai dari mengukur suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan, serta penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat.

Terkait pelaksanaan kampanye, para calon kepala desa (Kades) dilarang melakukan kampanye yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Perlu kita sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor kegiatan lomba dan olahraga bersama,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Guna menekan penyebaran Covid-19, Iti kembali berpesan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan prokes, terutama saat berada di luar rumah.

**Baca juga: Perubahan RTRW Larang Peternakan Mikro-Kecil di Dua Kecamatan di Lebak, Bagaimana yang Sudah Berjalan?

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menuturkan, personel Polri dan TNI akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan bersama Pilkades secara terpadu dan terkoordinasi agar menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Saya harap nanti kapolsek bisa mempedomani klasifikasi TPS, sehingga nanti penempatan personel pengamanan akan menyesuaikan dari hasil klasifikasi TPS yang ada,” terang Ade.(Nda)




Rp 20 Miliar Digelontorkan untuk Pilkades di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Lebih dari Rp 20 miliar digelontorkan pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang.

Anggaran sebesar itu dihibahkan untuk pesta demokrasi desa tingkat desa sebanyak 207 desa di 35 Kecamatan di Pandeglang.

“Rp 20 Miliar itu total untuk semuanya iya, mulai dari panitia tingkat kabupaten sampai panitia desa,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Iskandar, Senin (7/6/2021).

Iskandar mengatakan bahwa anggaran tersebut merupakan hibah APBD dan sebagiannya bersumber dari Anggaran Desa.

Adapun rincian anggaran tersebut untuk biaya pengamanan, pembuatan Tempat Pemungutaan Suara (TPS) dan biaya lainnya. Dari anggaran tersebut para kandidat calon kepala desa tidak di pungut biaya sepeserpun.

“Jadi ada biaya hibah untuk pengamanan pilkada, mengawal kota suara. Untuk Pembiayaan calon kan tidak di bebankan kepada peserta tapi dibebankan kepada pemerintah Pemkab Pandeglang,” tuturnya.

**Baca juga: Kesenjangan Signal Masih Dialami Pandeglang

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengaku jika setiap desa mendapatkan anggarannya tergantung jumlah penduduk dan jumlah TPS. Sehingga desa yang satu dengan desa yang lainnya anggarannya variatif.

“Bervariatif, paling sedikit Rp 50 juta paling besar Rp 100 jutaan. Dilihat dari jumlah penduduk dan jumlah TPS,” singkat Doni.(aep)




Wakil Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengajak kepada masyarajat Kabupaten Tangerang untuk menjaga kondusifitas wilayah, hal tersebut dikatakannya usai melakukan penanaman pohon di Pulau Cangkir Kecamatan Kronjo, Sabtu (5/6/2021) lalu.

Menurutnya, menjaga kondusifitas wilayah bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja, namun seluruh masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama, dia berharap agar pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 4 Juli mendatang bisa berjalan sukses aman dan lancar.

“Semoga pemilihan Pilkades serentak ini bisa melahirkan pemimpin yang bisa menaungi, bisa melindungi masyarakat serta menjadi pemimpin yang amanah,” katanya. Baca Juga: Diduga Gegara Warisan, Ponakan dj Sepatan Tega Bacok Paman Hingga Tewas

Pilkades serentak yang akan digelar 4 Juli mendatang sambung Mad Romli, berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini pandemi Covid 19 masih melanda negeri ini, bahkan Mentri dalam negeri juga mengeluarkan aturan tentang sistem pemilihan pilkades

” Perbup nya sudah ada nomor 16 tahun 2021, yang merupakan turunan dari Permendagri, kalau sebelum Covid TPS nya dijadiin satu, kalau sekarang dibuat seperti pemilihan Legislatif, jumlah TPS lebih dari satu, dan maksimal dalam satu TPS 500 orang pemilih,” pungkasnya.(Vee)




Digelar Ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Pandeglang Ingatkan Panita Pilkades

Kabar6.com

Kabar6- Pemilihan Kepala Desa merupakan amanat undang – undang yang harus dilaksanakan. Namun walaupun demikian, Bupati Irna Narulita mengimbau pelaksanaan Pilkades harus terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna meminimalisir kluster baru.

“Pilkades ini merupakan rutinitas, namun menjadi hal baru karena ditengah pandemi 19,” kata Bupati Irna pada acara Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pandeglang, Kamis (3/6/2021).

“Ini penting dipahami oleh semua panita dan jangan sampai terabaikan sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar dan aman,” sambungannya.

**Baca juga: Mahasiswa Duga ada Praktik Korupsi di Proyek Rehabilitasi Gedung Kemenag Pandeglang

Agar seluruh panita dari mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa memahami tahapan yang akan dilakukan, Bupati Irna meminta sebelum pelaksanaan Pilkades dilakukan zoom meeting tentang tata cara pilkades ditengah pandemi.

“Kalau ada waktu yang cukup lakukan zoom meeting setelah nanti ada penetapan pasangan calon Kepala Desa,” pungkasnya.(aep)