1

Bocah Tewas Usai Tercebur ke Kolam Ikan di Peternakan Ayam Leuwidamar

Kabar6-Seorang bocah berusia sekitar 12 tahun tewas setelah tercebur ke kolam ikan. Informasinya, kolam berada di area lahan peternakan ayam, di Desa Lebakparahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Kejadian memilukan yang merenggut nyawa bocah berinisial A tersebut terjadi pada Rabu (23/4/2024).

“Korban merupakan anak Baduy mualaf. Anak itu enggak pernah main mandi di kolam tersebut,” kata Kepala Desa Lebakparahiang Iwan Sunarya saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (24/4).

**Baca Juga: Pertahankan Kinerja SPM Terbaik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Secara jelas, Iwan mengaku tidak terlalu mengetahui bagaimana kronologis peristiwa yang merenggut nyawa siswa kelas 7 SMP tersebut.

“Informasi yang saya dapat, korban ini main di sekitar kolam bersama temannya. Bagaimana kejadiannya, teman korban melihat korban sudah di dalam kolam. Warga sempat berusaha melakukan pertolongan pertama, lalu dibawa ke puskesmas, tapi dinyatakan sudah meninggal,” tutur Iwan.

Pasca peristiwa tersebut, Iwan mengaku sudah meminta pihak pemilik kolam untuk melakukan langkah-langkah agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.

“Agar jangan lagi ada korban, saya sudah minta pemiliknya supaya dipagar atau ditutup sekeliling kolamnya,” kata Iwan.(Nda)




Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Lebak, Soroti Peternakan Ayam Diduga Tak Berizin

Kabar6-Sejumlah orang dari dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Kabupaten Lebak berunjuk rasa di depan kantor bupati Lebak, Kamis (4/4/20024).

Mahasiswa dalam aksinya menyoroti persoalan dalam sektor perizinan usaha peternakan ayam. Mereka menyebut ada sejumlah peternakan ayam yang diduga tidak mengantongi izin usaha.

“Terdapat 12 perusahaan yang berdiri di Kecamatan Cijaku, tetapi setelah dilakukan investigasi tidak memiliki izin mendirikan perternakan ayam,” kata koorsinator aksi, Restu.

Mahasiswa menduga ada main mata oknum di lingkungan pemerintahan sehingga usaha peternakan dibisa tetap berdiri.

**Baca Juga: Akhir Pekan Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Lewat Pelabuhan Merak

“Pj Bupati Lebak harus mengevaluasi atau bahkan pecat pejabat-pejabat yang bermain sehingga usaha ternak ayam tanpa izin menjamur, merugikan masyarakat dan pendapatan daerah,” tegas Restu.

Dikonfirmasi, Camat Cijaku Cece Saputra mengatakan, dalam Perda Tata Ruang Wilayah, peternakan skala kecil diperbolehkan berdiri di Kecamatan Cijaku.

“Terkait dengan beberapa usaha peternakan, saya sudah sering menyampaikan agar diselesaikan terlebih dahulu kelengkapan izinnya,” kata Cece.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar belum merespon konfirmasi Kabar6.com melalui pesan WhatsApp.(Nda)




Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal

Kabar6-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Kamis, 11 Mei 2023.

Penyegelan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas lantaran menyalahi aturan yang berlaku.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB sekitar 40 Petugas Satpol PP Kabupaten Serang berkumpul di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta dibacakan berita acara penyegelan terlebih dahulu. Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektare yang berdiri sejak 7 tahun terakhir, Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyegelan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.

”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,” katanya di sela-sela penyegelan.

Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.

**Baca Juga: Kasus Korupsi BAKTI Kementerian Kominfo, 2 Orang Diperiksa

”Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu silahkan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan, maka hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan peternakan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan adanya aktivitas terlebih membuka gembok pihaknya memastikan hal tersebut sudah masuk dalam tindakan ranah pidana. Sebab makna penyegelan bukan hanya merusak atau orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.

”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” tandasnya.

Mandor Peternakan Ayam Petelor Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan. ”Tapi sayang aja ayam nya karena masih banyak belum di angkut, saya baru kemaren tahu kalau mau di segel,”ujarnya.

Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Roni Sahroni mendukung penyegelan ternak ayam di wilayah meski tidak adanya penolakan dari masyarakat setempat. ”Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan kita dukung,”ungkapnya.(Red)




Keluhan Masyarakat ke Polresta Serkot: Masih Banyak Warga Curug BAB di Kebun

Keluhan warga

Kabar6-Masyarakat mengadu ke Kapolresta Serkot, terkait penerangan jalan yang harus ditambah, karena menjadi salah satu penyebab rawan kecelakaan dan kejahatan jalanan.

Selain itu, masyarakat Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten juga mengeluhkan peternakan ayam yang aromanya mengganggu warga sekitar.

Seperti sapu jagat, perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Curug juga menyampaikan kondisi warga yang kerap modol di kebon atau dolbon, meski lokasi mereka berdekatan dengan Puspemprov Banten.

“Walaupun Curug ibu kota provinsi, tapi masih banyak yang dolbon, tidak sehat kalau buang air di kebun. Beliau (Kapolresta) akan memasyarakatkan buang air tersebut,” ujar Suharyadi, tokoh masyarakat Curug, Kota Serang, Banten, Jumat (13/01/2023).

**Baca Juga: 40 Tahun Dilalui Perusahaan dan Warga, Jalan Dahwa Diklaim Ahli Waris

Terkait kondisi penerangan jalan, akan diselesaikan dengan bergotong royong. Kemudian kandang ayam, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemkot Serang. Karena yang memiliki ranah, berada di pemerintahan.

Sedangkan terkait keamanan, ketertiban dan persoalan lainnya, Polresta Serkot memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk selalu menyambangi rumah dan tokoh masyarakat di wilayahnya.

“Kami ingin Bhabin lebih sering berkunjung ke rumah warga. Masyarakat juga bisa memaksimalkan peran Bhabin, sehingga kondusifitas wilayah lebih terjaga,” ujar Kasat Binmas Polresta Serkot, Kompol Eddi Susanto, Jumat. (Dhi)




Pembangunan Peternakan Ayam di Cileles Lebak Diprotes, Dinilai Langgar RTRW

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan peternakan ayam di Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mendapat protes keras. Dinilai, pembangunan peternakan di wilayah tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW (Rencana Tata Tuang Wilayah).

“Pembangunan tersebut sudah melanggar Perda RTRW karena Kecamatan Cileles bukan termasuk dalam kawasan peternakan. Ini harus ditutup, jangan ada kegiatan di lokasi tersebut,” kata Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Usep Ridwan Allais, Jumat (16/4/2021).

Usep mengaku heran dengan pemerintahan wilayah setempat yang justru tak melarang aktivitas pembangunan peternakan yang kabarnya di atas lahan seluas lebih dari 1 hektare tersebut.

“Jangan seenaknya menerima investor aja, kan ada aturan yang mengatur tata ruang wilayah. Apalagi ini peternakan dengan skala besar,” sebut Usep.

Seharusnya, pemerintah bisa melihat lebih luas bagaimana dampak yang bisa terjadi dan dirasakan masyarakat jika peternakan berskala besar tersebut beroperasi.

**Baca juga: Rumah Kakek di Lebak Terbakar, Tabungan Puluhan Juta Ikut Hangus

“Seperti bau yang menyengat, lalat yang banyak dan limbah. Jangan melihat manisnya karena pihak perusahaan mengiming-imingi masyarakat, tapi lihat dulu dampak negatif nya, apalagi ini dekat permukiman warga,” tegas Usep.(Nda)




Ditolak Warga, Pembangunan Peternakan Ayam di Gunungkencana Setop

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan peternakan ayam di Kampung Babakan Laban, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak dihentikan unsur Muspika setempat.

Penghentian pembangunan peternakan yang kabarnya dibangun oleh investor asal Bekasi tersebut setelah banyak warga yang menolak karena khawatir lingkungan tercemar.

“Kami apresiasi pihak kecamatan, polsek dan koramil yang menghentikan pembangunan kandang ayam. Harapan kami, ini penghentian selamanya,” kata Juli, salah seorang warga, Jum’at (31/1/2020).

Menurut Juli, penghentian tersebut sudah tepat karena berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tata ruang, Gunungkencana bukan termasuk kawasan peternakan.

“Kalau pembangunan kandang ayam itu mendapat IMB jelas menyalahi aturan dan akan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat,” ujar Juli.

**Baca juga: Detik-detik Kanopi Indomaret di Lebak Ambruk Timpa 2 Orang dan 4 Motor.

Camat Gunungkencana, Rahmat, membenarkan dihentikannya pembangunan peternakan tak berizin tersebut.

“Jadi selama tata ruang wilayah belum berubah ya enggak bisa,” singkat Rahmat.(Nda)




Khawatir Tercemar, Warga Gunungkencana Tolak Peternakan Ayam

Kabar6.com

Kabar-Mayoritas warga di tiga perkampungan menolak rencana pendirian peternakan ayam di Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak. Penolakan ini sudah pernah disampaikan ke aparatur daerah setempat.

“Warga dari Kampung Babakan Laban, Kampung Cikole Lebak dan Kampung Cibatur sudah menandatangani. Ada yang setuju, tapi 80 persen menolak izin pendirian peternakan ayam,” kata Juli, salah seorang warga kepada Kabar6.com, Rabu (29/1/2020).

Juli jelaskn, penolakan warga bukan tanpa alasan. Berdirinya peternakan ayam diyakini akan membuat lingkungan sekitar menjadi tercemar akibat dari kotoran ayam.

“Warga khawatir kotoran ayam akan mencemari udara dan mengundang lalat datang ke permukiman warga,” ucap Juli.

Ketua Himpunan Mahasiswa Gunungkencana, Usep Ridwan mendesak pemerintah tidak memberikan izin pendirian peternakan tersebut.

**Baca juga: Jembatan Ciujung Lebak Dibuka, Kendaraan Berat Dibatasi.

“Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan warga, akan timbul bau menyengat dan lalat. Surat penolakan akan kami sampaikan dan meminta pemerintah tidak menerbitkan izinnya,” tegas Usep.

Terpisah, Camat Gunungkencana, Rahmat menegaskan, sesuai dengan tata ruang Gunungkencana bukan untuk kawasan peternakan.

“Tata ruang Gunungkencana bukan untuk peternakan,” singkat Rahmat.(Nda)