1

Warga Laporkan Dugaan Mafia Tanah untuk Perumahan Subsidi ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan mafia tanah dan penipuan, dilaporkan ke Polda Banten oleh Ade Nasrudin, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Laporan itu dilakukan lantaran adanya dugaan 14 sertifikat hak milik dan 7 akta jual beli (AJB) miliknya yang sudah beralih kepemilikan tanpa dia ketahui.

Belasan SHM dan AJB tanah seluas 31.955 meter persegi itu rencananya akan dijual ke PT Global Jaya Property, atau investor asal Singapura yang juga menjadi korban penipuan investasi rumah subsidi senilai Rp53 miliar.

Riko Setia Graha, selaku kuasa hukum Ade Nasrudin mengatakan atas hilangnya 14 SHM dan 7 AJB itu, kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Rencananya mau dijual Rp200 ribu permeter ke PT Global Jaya Property. Total ada 14 SHM dan 7 AJB, kurang lebih total luas seluruhnya 31.955 meter persegi,” kata Riko Setia Graha, selalu kuasa hukum pelapor, Selasa (11/10/2022).

Sebelum belasan SHM dan 7 AJB itu hilang, awalnya pada Oktober tahun 2019 Ade Nasrudin didatangi oleh tetangganya berinisial UF, yang mengaku sebagai perantara jual beli tanah.

“UF ini mau mencari pembeli tanah milik Haji Ade. Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui,” jelasnya.

Setelah itu, Riko menambahkan kliennya menerima uang down payment (DP) pembelian lahan secara bertahap hingga mencapai Rp2,1 miliar. Dengan perjanjian tanah tersebut dijual Rp200 ribu permeter persegi.

“Sekitar tanggal 10 Maret 2020, saudara UF kembali datang ke rumah Haji Ade, meminta tanda bukti surat-surat tanah untuk menyakinkan PT Global Jaya Property selaku pembeli. Kemudian dibuat Surat Pernyataan sebagai tanda terima sertifikat dan AJB,” tambahnya.

Namun, Riko mengungkapkan jika 14 SHM dan AJB tersebut justru dititipkan surat tersebut kepada notaris, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

“Bahkan dalam surat keterangan dari Notaris, kalau penyerahan dilakukan oleh UF selaku terlapor. Disana juga tertera pelunasan pembayaran seluruh Sertifikat dan AJB dilakukan setelah proses administrasi kelengkapan Surat Pelepasan Hak di Kelurahan selesai,” ungkapnya.

Selain itu, Riko mengatakan ada penerbitan surat pernyataan dam perjanjian antara terlapor UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT Global Jaya Property, tanpa sepengetahuan kliennya.

“Awalnya H Ade tidak mengetahui atas informasi adanya surat pernyataan perjanjian
antara UF dengan pemilik PT Global Jaya Property. Setelah ada surat panggilan polisi 8 September 2021 lalu, Haji Ade diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT Global Jaya Property,” katanya.

Riko menegaskan dari panggilan itu terungkap jika tanah milik kliennya berupa SHM No. 0411 seluas 2.884 m2 dan SHM Nomor 00472 seluas 2.662 m2 di Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang atas nama Andayani dan Ade Nasrudin telah menjadi SHGB atas nama PT Global Jaya Property.

“Dengan kata lain keduanya telah berubah kepemilikan dan telah terbit SHGB atas nama PT Global Jaya Property. Akibat hal tesebut Haji Ade merasa telah dirugikan. Oleh karenanya kami melaporkan UF atas tidak dikembalikannya surat kepemilikan hak atas tanah dan sebagian telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan,” tegasnya.

**Baca juga: Resmi dilantik, Prodewa Banten Berkomitmen Wujudkan Demokrasi yang Berkualitas

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro membenarkan adanya laporan tersebut, selain dari laporan dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing.

“Iya tapi kalau laporan H Ade itu kepada Udin (UF). Untuk perkara ini masih penyidikan, kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Untuk keberadaan 14 sertifikat dan 7 AJB milik Haji Ade ini kita juga belum tau ada dimana, karena pihak PT Global juga tidak mengetahui,” katanya.(Dhi)