1

Pasca Diusir, LSM UMI Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah

Kabar6.com

Kabar6-Setelah diusir paksa oleh warga Perumahan Guru Paguyuban Koperasi Cemara (PKGC) Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) dihadapkan dengan kasus dugaan pemalsuan sertipikat tanah.

Eni Widriyati (62), warga Perumahan Guru PKGC Blok F No.110 & 111 RT 05/01, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya mengaku telah menjadi korban pemalsuan Sertipikat Hak Milik (SHM) bodong yang diduga diurus oleh anggota LSM UMI.

Alas hak atas tanah dan bangunan seluas 206 meter persegi miliknya dinyatakan palsu oleh pihak kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang.

“Setelah suami saya bersama tokoh masyarakat disini cek sertipikat, ternyata SHM itu palsu. Dan, itu tidak diterbitkan oleh kantor ATR/BPN Tangerang,” ujar Eni, kepada Kabar6.com, Rabu (17/7/2019).

Tekait itu, Abdul Halim (64), suami Eni Widriyati menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan SHM itu akan dibawa keranah hukum dengan melaporkan oknum LSM tersebut ke Polisi.

“Tadi kita sudah lapor ke Polres, karena sudah sore bagian pelayananya udah pulang, terus kita lanjut ke Polsek Cisoka, tapi kita dianjurkan untuk lapor ke Polres, ya besok pagi kita akan lapor ke polresta Tangerang”, ungkap Halim.

Halim menuturkan, biaya untuk pembuatan SHM bodong yang telah dikeluarkan, yakni sebesar Rp23.500.000 dan biaya itu dibayarkan secara bertahap.

“Biaya pembuatannya lebih kurang Rp23.500.000, itu juga diansur beberapa kali,” katanya.

**Baca juga: Drama Pengusiran Paksa LSM UMI di Perumahan Koperasi Guru di Solear.

Ia menambahkan, proses pembuatannya memakan waktu sekitar sepuluh bulan sampai diserahkannya SHM bodong itu kepada pemiliknya.

“Prosesnya selama 10 bulan, sedangkan bentuk tanda terimanya hanya pakai beberapa helai kertas kwitansi biasa. Namun anehnya, kwitansi itu ditarik lagi sama mereka pada saat menyerahkan SHM ini,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua LSM UMI Hepi Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (17/72019) mengemukakan, pihaknya membantah tudingan itu dan tidak pernah mengurus sertipikat.

” LSM UMI tidak pernah mengurus sertipikat. Laporkan saja,” ujarnya.(N2P/Tim K6)




Warga PKGC Gelar Musyawarah Bersama Kapolsek Dan Sekcam Solear

Kabar6.com

Kabar6-Untuk kedua kalinya warga Perumahan PKGC Pasanggrahan menggelar musyawarah terkait keberadaan atau aktifitas Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia ( LSM UMI )/SKKP yang dinilai meresahkan warga sekitarnya.

Giat yang digelar di aula kantor Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang tersebut dihadiri oleh Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Bhabinkatibmas Bripka Wahyudin, Sekcam Solear Mulyono, Kasi Trantib Solear Agus, Koramil Cisoka Sertu Rasidi, Kades Pasanggrahan Madrais SE, Ketua BPD Tatang Sumarna, serta ketua RT dan 80 orang warga PKGC, Senin (15/7/2019) pukul 13.00 WIB.

Dalam musyawarah itu, sejumlah warga menyampaikan keluh kesahnya terkait akfitas LSM UMI maupun SKKP.

“Rumah itu milik jaya komara (langit biru) yang disita negara namun dihuni oleh LSM UMI, yang mengaku mempunyai surat-surat yang kami yakini surat itu palsu, dan itu perbuatan jahat”, teriakan warga yang hadir.

Menanggapi keluh kesah dari warga, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan.

“Silahkan melaporkan kepolsek jika ada pemalsuan surat-surat dan sertifikat dan sertakan dengan barang bukti yang otentik, apabila bukti cukup laporan bisa diterima”, kata AKP Uka Subakti.

Kapolsek mejelaskan, Kalau untuk mengosongkan rumah itu bukan tugas kami selaku kepolisian tapi itu pengadilan atau kejaksaan, kami hanya memback up.

“Silahkan adakan rapat kembali untuk meminta eksekusi atau pengosongan rumah tersebut yang ditujukan kepada kejaksaan, mengingat status rumah tersebut sudah disita negara”, pungkasnya.

Sementara itu Madrais SE Kades Pasanggrahan menuturkan, Untuk ketertiban kita harus tahu mengenai penghuni yang ada di perumahan PKGC, para warga dan Ketua RT setempat sangat diresahkan dengan keberadaannya.

**Baca juga: Dalam Waktu Dekat, DPMPD Kabupaten Tangerang Lantik 153 PJS Kades.

“Maka dari itu kita adakan musyawarah ini untuk menemukan titik terang, malah kami perangkat Desa dianggap memprovokasi warga, dan kami pun dilaporkan ke Polda”, ujar Madrais.

Ditempat yang sama Koramil Cisoka Sertu Rasidi menghimbau agar para warga tetap menjaga situasi aman dan kondusif.

“Jangan sampai main hakim sendiri, musyawarakan”, ujarnya singkat. Sementara LSM UMI yang diundang oleh pihak Kecamatan Solear tidak hadir tanpa keterangan apapun.(N2P)