1

Mahasiswa Rudapaksa Balita, Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

Kabar6-Satreskrim Polres Serkot menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun. Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang merupakan tetangga pelaku.

“Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Kamis (01/05/2023).

Peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 wib, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian digendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.

Saat pulang, korban yang berusia lima tahun menangis karena kemaluannya sakit. Saat diperiksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

**Baca Juga: Libur Panjang, Polresta Serkot Siaga di Jalur Wisata

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku,” terangnya.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang bocil. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serkot.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serkot, Kamis (01/05/2023).

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Dhi)




Keluarga Dan Polisi Grebeg Kosan Perudapaksa Mawar

Kabar6.com

Kabar6 – Kesal putrinya dibawa ke kosan remaja berinisial In (18), keluarga bawa polisi menggerebek. Alhasil, sebut saja Mawar (14), disuruh menyembunyikan diri di kamar mandi kosan In.

Saat di introgasi oleh keluarga dan polisi, terduga pelaku In mengakui telah merudapaksa Mawar. Hal itupun dibenarkan oleh korban.

“Korban (Mawar) disembunyikan di kamar (mandi). Pelaku ada dikamar. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban satu kali, korban membenarkan,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, melalui pesan singkatnya, Sabtu (18/09/2021).

Kompol Bambang Wibisono bercerita atas bujuk rayu In, Mawar datang ke kosannya pada Sabtu pagi, 18 September 2021 sekitar pukul 09.00 wib.

Saat masuk ke kosan, In langsung mengunci pintu, Mawar pun tidak bisa kabur. Hingga sekitar pukul 12.30 wib, keluarga beserta polisi datang ke kosan terduga pelaku dan membebaskan korban.

“Awalnya keluarga dan masyarakat melapor ke anggota Bhabinkamtibmas kami, kemudian kita menindaklanjuti laporan itu,” terangnya.

Dengan keterangan sementara yang diperoleh keluarga dan polisi, terduga pelaku In dibawa ke Mapolres Serang Kota. Personil Polsek Serang ikut menemani keluarga, untuk membuat laporan.

**Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Oknum Penjual Formulir Pendaftaran Vaksin Covid-19

Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Serang Kota dengan bukti dan keterangan awal, guna menghindari amuk massa.

“Kita temani ke Mapolres dan dilaporkan ke Unit PPA untuk membuat laporan. Kita bertindak cepat, guna menghindari main hakim sendiri,” jelasnya.(dhi)