Wakil Bupati: Tangerang Belum Siap Lakoni Permentan
“Tidak perlu resah. Karena, kita belum siap untuk menerapkannya. Baik pemotongan hewan yang harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau perizinan penjualan hewan kurban di pinggir ruas jalan,” ungkap Hermansyah, saat dikonfirmasi kabar6.com, usai pelepasan petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban, Senin (21/9/2015).
Menurutnya, kewajiban menerapkan Permentan, berlaku bagi daerah yang sudah mempunyai tempat memadai.
“Kita gak usah liat daerah lain yang menerapkan aturan itu. Karena kita tak banyak memiliki RPH. Sekalipun ada, itu jauh di Kota Tangerang. Jadi, ditakutkan kalau aturan itu diterapkan, akan berdampak menyulitkan orang,” jelasnya.
Kendati demikian, Hermansyah tetap melakukan imbauan kepada pedagang hewan kurban, agar memperhatikan proses pemotongan ataupun tempat penjualan hewan kurbannya. ** Baca juga: DTKBP Tangsel Gencar Bedah Rumah dan Bangun Balai Warga
“Seperti, tempatnya bersih, makanan yang layak dan tempat pemotongan yang sesuai aturan atau syariat Islam,” pungkasnya.(shy)