1

Expo Bunex 2024 di ICE BSD, Wamentan: Sektor Perkebunan Penyumbang Besar PPDB

Kabar6-Wakil Menteri Pertanian (Wamen) Sudaryono menyebutkan bahwa sektor perkebunan terbukti menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai ekspor Indonesia

“Sesuai arahan Presiden RI, kita harus mengupayakan semaksimal mungkin memberikan nilai tambah semua komoditas dan perkuat hilirisasinya,” kata Sudaryono pada pameran Perkebunan Indonesia Expo (Bunex) 2024 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, dilansir Antara Minggu (16/9/2024).

Ia mengungkapkan, telah menjadi tanggung jawab sebagai pemerintah memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik petani, pelaku usaha perkebunan maupun insan pertanian, dan tercipta bisnis yang saling menguntungkan.

**Baca Juga:Sandiaga Nilai PSN PIK 2 Tangerang Potensi Serap Tenaga Kerja

Kendati harus adanya inovasi dan capaian baru yang kaya, karena tujuan pembangunan guna menciptakan hal positif yang baru, baik inovasi, generasi muda bahkan implementasinya, agar dampaknya terasa positif bagi petani kita.

“Manfaatkan waktu dengan baik mengenal dan mempelajari perkebunan, termasuk inovasi-inovasi perkebunan. Semoga bisa menginspirasi generasi muda untuk terjun giatkan perkebunan,” harapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, pagelaran Bunex 2024 menjadi ajang menciptakan ruang dalam berinteraksi, bekerja sama dan berinovasi segenap pemangku kepentingan perkebunan di Indonesia.

“Melalui Bunex ini diharapkan terwujudnya keselarasan dalam kegiatan kewirausahaan di subsektor perkebunan yang inovatif, berdaya saing, dinamis serta terus berkembang dan saling menguatkan,” katanya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, Bunex ini tak hanya menjadi wadah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi maupun harmonisasi antar pelaku pembangunan sektor perkebunan.

Namun, juga memberikan wawasan, pengetahuan dan informasi terkait capaian pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian ketahanan pangan dan energi.

“Bunex berpotensi besar sebagai wadah dalam pengembangan bisnis dan kewirausahaan, serta perdagangan produk-produk perkebunan yang berdaya saing dalam setiap rantai pasok produk perkebunan,” jelasnya.

Bunex kali ketiga tahun 2024 ini, telah digelar selama 3 hari mulai dari tanggal 12 -14 September 2024, dengan mengusung tema “Perkebunan Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi Menuju Indonesia Emas 2045.

Bunex berhasil mencuri perhatian dari masyarakat, karena beragamnya rangkaian acara, salah satunya diisi oleh kegiatan pameran yang menghadirkan produk – produk unggulan perkebunan, alat dan mesin pertanian, hasil riset dan teknologi, dukungan lembaga sertifikasi dan pelatihan.

“Tak hanya itu, kegiatan Bunex kali ini juga menampilkan teknologi dan inovasi dari Implementasi biodiesel B50, menuju Indonesia Mandiri Pangan dan Energi,” paparnya.

Dalam pagelaran Bunex juga ditampilkan sejumlah inovasi pengolahan berbasis kelapa sawit dengan keluaran minyak goreng untuk pangan dan biodiesel untuk energi, _talkshow_ dan FGD tentang kelapa sawit dan perkebunan lainnya, Forum Investasi (_Business Matching_), Demo Alat dan Mesin Perkebunan, _Coaching_ Klinik Perkebunan dan kegiatan lainnya.

Bunex 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan, bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini menjadi ajang penting untuk memperluas akses pasar bagi Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha milenial di sektor perkebunan.

“Untuk itu melalui Bunex 2024 ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada khalayak bahwa perkebunan terus tumbuh dan berkembang dalam prinsip berkelanjutan, dan dibangun atas semangat fokus, responsif dan kolaboratif,” kata dia.(red)




Perkara Korupsi Baru di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Kabar6-Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.

Informasi ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

**Baca Juga: Perumdam TKR bersama Perseroda PITS Gelar Penandatanganan Kerjasama Operasi Antar BUMD Air Minum

“Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perubahan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Ketut.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. (Red)




Pengamanan Sitaan Lahan Korupsi Perkebunan Sawit 4.847,18 Ha

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I telah melaksanakan pertemuan. Adapun pertemuan tersebut merupakan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I” dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman, S.H, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/7/2023).

Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.

**Baca Juga: Mencari Pemimpin Kota Tangerang 2024, Jangan Ada Calon Tunggal

Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan.  Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.(Red)




Terdakwa Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit Divonis 3 Tahun

Kabar6-Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa David Fernando Simanjuntak telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (20/02/2023).

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Baca Juga: Ini Alasan Banding JPU Terhadap Ferdy Sambo Cs

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)