1

Begini Paparan Dosen IPB Soal Pentingnya Amdal

Kabar6-Mekanisme dalam proses terciptanya dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menjadi suatu hal yang sangat penting terhadap rencana proyek pembangunan, khususnya, dikawasan berskala besar.

Demikian dikatakan Prima Gandhi SP, M.Si, Dosen Ekonomi dan Sumber Daya Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam perbincangan melalui BlackBerry Messenger (BBM), Sabtu (8/8/2015).

“Prinsipnya, jika dalam dokumen UKL-UPL, Amdal, serta Amdal Lalin pada suatu rencana pelaksanaan proyek pembangunan tidak dicermati dengan baik, maka bahaya besar akan mengancam lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Beberapa ancaman dimaksud, kata dia, diantaranya adalah banjir, polusi, kemacetan lalu lintas serta banyak lagi hal negatif lain, terutama bagi aspek kehidupan dimasyarakat.

“Memang dampak tersebut, mungkin tidak akan terasa atau muncul dalam satu dua tahun pertama, tetapi pasti terjadi di masa-masa mendatang,” tegas pria yang selalu tampil berkacamata ini.

Ironisnya, sesal Ghandi, pada bagian-bagian terpenting itu, justru kerap diabaikan oleh kepentingan bisnis semata, baik oleh pihak swasta maupun adanya indikasi main mata bersama dengan pejabat berwenang diwilayah setempat.

“Saya akui, memang sejauh ini tidak sedikit pengajuan dokumen Amdal yang asal-asalan. Pengusaha menjadikan dokumen itu hanya sekedar sebagai persoalan administratif semata. Sehingga, isi dalam dokumen itu sendiri terkadang tidak begitu diperhatikan, bahkan cenderung manipulatif,” kritiknya.

Sebab, lemahnya bidang pengawasan, lantaran minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), akhirnya rentan dimanfaatkan pihak swasta, hingga praktik main mata bersama pejabat berwenang didaerah setempat. **Baca juga: Dua LSM Laporkan Proyek Ayodhya ke Kejari Tangerang.

“Jadi, yang penting, kalau ditanya pengawas, mereka bisa menunjukkan Amdal. Padahal, tanpa dokumen itu, perizinan lain tidak bisa dikeluarkan pemkot. Pengawas Amdal memang terbatas, karena spesifikasi keilmuannya langka dan harus juga mengantongi sertifikasi peneliti Amdal dari pusat,” katanya.

Untuk itu, masyarakat harus benar-benar dapat memahami dan mau berperanserta dalam menjaga lingkungannya dari praktik pengusaha nakal, demi keamanan dan kenyamanan anak cucu dikemudian hari.

Ghandi bahkan sempat merinci singkat perihal proses pembuatan Amdal dari pemrakarsa yang akan mendirikan usaha dan atau kegiatan sampai dengan dikeluarkannya izin usaha oleh instansi yang berwenang.

“Pertama-tama pemrakarsa mendatangi konsultan (Orang yang mempunyai sertifikat kompetensi) membuat amdal A dan B. Pemrakarsa menceritakan kepada konsultan tentang usaha yang akan ia bangun. Setelah itu, konsultan melihat Buku Pedoman Amdal (mengenai dampak penting) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup,” jelas dia.

Kemudian, konsultan mengetahui apakah usaha yang akan dilakukan oleh pemrakarsa tersebut memiliki dampak penting atau tidak.

“Jika tidak memiliki dampak penting maka pemrakarsa hanya cukup membuat UKL dan UPL. Namun jika usaha atau kegiatan itu memiliki dampak penting, maka pemrakarsa wajib membuat dan menyusun dokumen Amdal,” terang Gandhi.

Selanjutnya, konsultan membuat Amdal atas permintaan pemrakarsa. Dengan membuat Kerangka Acuan (KA) terlebih dahulu. KA diberikan kepada Kepala Daerah melalui komisi penilai (bisa berupa Badan Lingkungan Hidup).

Dan, Komisi Penilai Amdal adalah komisi yang dibentuk oleh kepala daerah untuk menilai dokumen-dokumen Amdal yang dibuat oleh pemrakarsa dengan dibantul oleh konsultan Amdal.

“Sesudah itu membuat Amdal, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Setelah semua itu disusun kemudian dinilai lagi oleh Komisi Penilai Amdal, apakah manfaat itu lebih besar daripada kerugian, dan apakah ada teknologi penangkal bahaya usaha tersebut,” tegasnya.

Barulah, tambah dia, ada semacam feasibility study, tentang kelayakan pelaksanaan kegiatan dimaksud. Bila memang memenuhi unsur kelayakannya maka akan diberikan kepada kepala daerah untuk diberikan surat keputusan, sebagai instansi yang bertanggungjawab.

“Berdasarkan surat keputusan kelayakan tersebut, maka dikeluarkan Ijin Lingkungan. Setelah keluarnya ijin lingkungan, maka akan keluar pula ijin usaha/kegiatan,” pungkasnya.(ges)