1

Guru Dilaporkan ke Polres Tangsel soal Kasus Perintah Gugurkan Janin Muridnya

Kabar6-Seorang guru olahraga berinisial GM dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia disangkakan atas perintah mengguguri janin dari R, murid yang telah dihamili oleh terlapor.

Susilo (minta namanya disamarkan), paman R mengatakan, kejadian bermula dari kegiatan ekstrakurikuler renang. GM dikenalkan oleh rekannya yang berprofesi sebagai guru sekolah negeri di Kota Tangsel.

“Dari semua pelajar-pelajar yang waktu itu ketemu cuman ponakan saya yang dimintai nomor telepon,” ungkapnya dikutip Sabtu (10/6/2023).

Susilo bilang, GM semakin intens berkomunikasi dengan dalil mengajak korban makan-makan. Pelapor akhirnya berbuat bejat hingga menghamili muridnya.

R menyembunyikan kehamilan hingga jarang masuk sekolah. Keluarganya pun curiga melihat perut remaja 19 tahun itu semakin membesar.

**Baca Juga: Heboh Bunker Narkoba, GRANAT Minta Kampus Perketat Pengawasan

Ia akhirnya mengakui sedang hamil. “Sekarang masih trauma gitu. Kalo malam sering nangis kayak nanggung beban,” ujar Susilo.

Korban bersama keluarga sempat mendatangi kediaman GM di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun GM malah meminta RW untuk menggugurkan kandungannya dan memberikan sejumlah uang.

“Korban sempat datang ke sana ditemani saudara sepupunya ke rumah si pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Tapi pas di sana si pelaku malah ngasih uang untuk digugurin aja, dikasih uangnya Rp. 3 juta,” cerita Susilo.

Terpisah, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan jika korban sudah membuat laporan pada 7 Juni 2023 kemarin. Kasusnya kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim.

“Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,” singkatnya.(yud)




Perintah Biaya Administrasi di Desa Pasanggrahan Solear Dicabut

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana telah perintahkan camat Solear mengecek informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Patokan biaya administrasi di desa Pasanggrahan dikeluhkan masyarakat sekitar.

“Dan apabila benar maka agar ditegur untuk dicabut,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (12/5/2022).

Adapun patokan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu. SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu. Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu.

Patokan biaya administrasi di atas tertuang dalam SK Nomor: / /Ds.Psg/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022.

“Masa sih perusahaan besar datang kelurah sama sekali ga ada uang buat ngopi buat yang kerja,” kilah Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro ditemui kabar6.com di kantornya.

**Baca juga:Urus Administrasi di Kantor Desa Pasanggrahan Solear Dipatok Biaya

Terpisah, Sri, warga perumahan Taman Kirana Surya, menyebutkan saat ingin mengurus perubahan nama dalam surat PBB dipatok harus memberikan biaya administrasi.

“Tapi setau kita kalo di desa itu hanya tanda terimakasih saja, ini mereka malah mematokan harga 2 lembar kertas dibayar seratus ribu,” jelasnya. (Rez)