1

Pergub Hak Keuangan Anggota DPRD Banten Direvisi

Kabar6-Bagian Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota.

Revisi itu dilakukan setelah terbitnya peraturan presiden (Perpres) baru, yaitu Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Kabag Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten Furqon menerangkan, ada beberapa perubahan pasca terbitnya Perpres tersebut.

Di antaranya, perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota yang sebelumnya dibayarkan secara real cost berubah dilakukan secara lumpsum.

Perubahan selanjutnya pada pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota bakal diatur oleh Kemendagri dan Perpres tersebut mengamanatkan pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 2024.

Furqon menyatakan, Perpres tersebut bisa diterapkan pada APBD perubahan tahun 2023. Diketahui APBD perubahan tahun anggaran 2023 saat ini masih dievaluasi di Kemendagri.

**Baca Juga: Pemprov Banten Cicil Bayar Utang Peninggalan WH-Andika Hazrumy

“Artinya bahwa di APBD perubahan ini bisa dilaksanakan, tentunya dengan penyesuaian terhadap Perpres tersebut,” kata Furqon saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Penyesuaian Perpres tersebut, kata dia, dengan melakukan revisi Pergub nomor 57 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2022.

“Sekarang masih diproses di Kemendagri,” ujarnya.

Menurutnya, nilai satuan harga perjalanan dinas para wakil rakyat sudah diatur dalam Perpres tersebut dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.(Aep)




Langkah Al Muktabar Rampingkan OPD Bermodal Pergub Disorot Pengamat

Kabar6-Pengamat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar untuk mempertanyakan atau meminta keterangan keputusannya yang melakukan rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Peraturan Gubernur (Pergub) dikala Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten, sedang dibahas di DPRD Provinsi Banten.

Gufroni, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), menilai, aksi rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Pergub yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten pilihan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpotensi melanggar hierarki perundang-undangan. Pasalnya, Pergub yang dikeluarkan harus mengacu pada Perda yang telah disahkan.

**Baca Juga: Kades ‘108’ Ngeluh Soal Pilkades Ditunda, PDI Perjuangan Siap Lobi Bupati Pandeglang

“Jika Perdanya masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Banten, maka apa landasan Pergub ini dikeluarkan. Tentu ini berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucap Gufroni, Minggu, (5/2/2023)

Menurutnya, jika langkah Al Muktabar dimaklumi, hal ini dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten yang berimplikasi pada pelayanan publik. Terlebih, masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur dibatasi oleh waktu.

“Tugas Pj Gubernur itu kan sejatinya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa tugasnya. Tujuan pengangkatan Pj Gubernur itu, untuk memastikan berlangsungnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang serta memastikan tetap berjalannya roda pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik, sebab itu kewenangan Pj Gubernur dibatasi,” jelasnya.

Gufroni menilai, jika Pj Gubernur melakukan sejumlah manuver yang berdampak pada tata kelola pemerintahan Provinsi Banten, maka perlu dipertanyakan.

“DRPD Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, harusnya DPRD Provinsi Banten segera memanggil Pj Gubernur untuk mempertanggungjawabkan putusan kebijakan-kebijakannya yang berpotensi mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Gufroni, dalam kegiatan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekaligus tiga jabatan penting, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, lalu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Provinsi Banten, serta Komisaris Bank Banten dengan dalih telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Pj Gubernur Banten tetap menjalankan keputusannya.

“Ini jelas perlu dipertanyakan, apa iya tidak ada orang lain yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga tiga jabatan diisi oleh satu orang? Tentu ini akan menganggu kinerja dia, karena begitu besar beban kerjanya,” ucapnya.

Sebab itu, dirinya mendesak agar DPRD Provinsi Banten, peka terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Banten dengan memanggil Pj Gubernur untuk memberikan penjelasan. “Jangan sampai apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur hanya untuk mengamini perintah atasannya, demi membangun posisi tawar politik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten pada Rabu, 16 November 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan Raperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten kepada DPRD Banten.

Penyederhanaan SOTK tersebut menurutnya menyesuaikan regulasi yang ada menuju organisasi hemat struktur namun kaya fungsi.

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” kata Al Muktabar saat Rapat Paripurna tersebut.

Namun, hingga saat ini, Raperda SOTK tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Banten, Al Muktabar menerbitkan Pergub Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 sebagai payung hukum melakukan penyederhaan SOTK.

Langkah Pj Gubernur Banten tersebut kemudian menuai berbagai kritik dari publik, karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Banten. (Oke)




Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya

Kabar6.com

Kabar6- Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akhirnya terbit.

Terbitnya Pergub ini mundur satu hari dari yang dijanjikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang akan menerbitkan aturan ini Selasa, 14 April 2020.

“Disusul dengan keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar lDalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

**Baca juga: Menjelang Ramadhan, Polres Serang Razia Minuman Keras.

Pergub itu mengatur pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yang akan berlaku sejak Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga tanggal 03 Mei 2020 mendatang.”Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Cobid-19,” terangnya.

Selanjutnya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran PSBB itu nantinya akan di atur melalui Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah di Tangerang Raya.

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Walikota,” paparnya. (Dhi)




Pergub Banten Terkait PSBB Belum Selesai Dibahas

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang akan mengatur tata tertib masyarakat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, hingga sore ini, Selasa 14 April 2020 belum juga ditetapkan. Di akui Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, bahwa Pergub itu masih dalam tahap pembahasan. Meski Gubernur, Wahidin Halim (WH) menjanjikan akan selesai hari ini.

“Persiapan sosial safety nantinya secara detail merumuskan, mudah-mudahan dua atau tiga hari ini sudah clear aspek persiapan kita,” kata Sekda Banten, Al Muktabar, ditemui di BPBD Banten, Kota Serang, Selasa (14/04/2020).

Dia mengaku pelaksanaan PSBB di Banten akan menyatu dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat. Khususnya di wilayah Jabodetabek yang melaksanakan PSBB tersebut.

Kesiapan pelaksanaan PSBB yang tinggal tiga hari itu masih dalam pembahasan di Pemprov Banten dan belum menemukan formula yang tepat dalam pelaksanaannya.

**Baca juga: Pandemi Corona, Wali Kota Serang Sulit Berkoordinasi dengan Gubernur Banten.

“Kita memformulakan kesiapan-kesiapan regulasi yang tentu pararel dengan apa yang terjadi di DKI dan Jabar, pada wilayah Tangerang Selatan, persiapan kearah sana,” jelasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Gubernur Banten, WH, mengatakan pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya berlangsung pada Jumat malam atau tepatnya pada Sabtu dini hari, 18 April 2020 pukul 24.00 wib.(dhi)




Lakukan Aksi, GMNI Kota Tangerang Soroti Pergub Pendidikan Gratis

Kabar6.com

Kabar6-Dalam usia yang memasuki ke-19 tahun Provinsi Banten, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang. Puluhan Mahasiswa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Jalan Veteran Kota Tangerang, Senin (7/10/2019).

Kabid Advokasi Hukum Dan HAM DPC GMNI Kota Tangerang, Amzon mangatakan, pihaknya menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2018 tentang pendidikan gratis. Karena hal tersebut dinilai tidak berjalan secara baik.

“Yang mana pendidikan gratis yang diwacanakan oleh pemerintah tidak ada yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Amazon.

Menurut Amazon, banyak masyarakat Kabupaten dan Kota Tangerang banyak yang mengalami putus sekolah. Namun, ia mangatakan Pergub tersebut yang seharusnya diimplimentasikan bukan hanya sebatas regulasi.

“Bukan tegakkan saja bukan sahkan saja tapi harus laksanakan,” katanya.**Baca juga: BKPSDM: 5 Calon Sekda Kota Tangerang Tengah Jalani Tes Makalah.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati menanggapi adanya tuntunan Mahasiswa tersebut anak-anak putus sekolah, pihaknya telah membuat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) disetiap Kacamatan yang tersebar di Kota Tangerang, paket A, B, dan C.

“Kita hanya menangani dari Paud sampai SMP. Namun untuk SMA itu kewenangan provinsi. Kita sudah juga mengirimkan Surat ke provinsi untuk siswa Paket C namun belum ada jawaban,” terangnya. (Oke)