Warga Kosambi Sebut Truk Tambang Kerap Melintas, Abaikan Perbup 47?

Kabar6.com

Kabar6-Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kosambi, Shobri mengatakan, truk tanah yang melintas di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi benar-benar tidak menggubris atau peduli terhadap adanya Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Pasalnya, puluhan truk tanah masih melintas di siang hari tanpa peduli aturan yang ada. Padahal, aturan di dalam Perbup sudah sangat jelas, bahwa truk tanah dila­rang melintas dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Sampai saat ini masih banyak yang men­curi-curi waktu melintas di luar jam opera­sional. Petugas yang berwenang juga terke­san kurang tegas terhadap truk tanah yang melanggar Perbup itu,” kata Shobri, Rabu (18/12/2019).

Menurut Sobri, saat ini Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Te­luknaga, sudah sangat kotor dan becek. Bah­kan jika musim kemarau tiba, jalan seperti gurun karena tanah yang tercecer di jalan berterbangan oleh angin seperti pasir.

**Baca juga: Truk Tambang Kangkangi Perbup 47, Dishub Kabupaten Tangerang Tak Punya Solusi.

“Kalau hujan yang bahaya, orang yang melintas bisa jatuh, terutama para pengguna sepeda motor karena jalan begitu beceknya. Ini yang memiliki wewenang juga terkesan membiarkan begitu saja,” pungkasnya.(Vee)




Dishub: Langgar Perbup 47 Kami Tindak Tegas

Kabar6.com

Kabar6-Penegakan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap truk isi dan kosong yang melintas di daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Mardi Sentosa menegaskan, mulai 17 Mei 2019 penegakan Perbup 47 Tahun 2018 diberlakukan.

“Kita tegakkan Perbup 47 2018. Kita lakukan pemeriksaan terhadap truk tambang isi dan kosong,” kata Bambang kepada Kabar6.com, Sabtu (18/5/2019).

Dishub Kabupaten Tangerang akan memeriksa truk sumbu 3, 4, dan 5 yang memasuki daerah Kabupaten Tangerang.

Bagi truk yang tidak melengkapinya dengan surat-surat berkendara, Bambang bilang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan.

**Baca juga: Polsek Neglasari Gelar Buka Puasa Bersama Yatim.

“Tak melengkapi dengan surat berkendara atau melanggar peraturan Perbup 47 Tahun 2018 akan kami tilang,” tegas Bambang.

Namun begitu, Bambang mengimbau kepada para transporter dan sopir truk untuk mematuhi ketentuan yang sudah diberlakukan di Kabupaten Tangerang.

“Truk bermuatan tambang tetap beroperasi seperti yang di atur dalam Perbup 47 Tahun 2018 yaitu 22.00 WIB-05.00 WIB,” pungkasnya. (Jic)




Kawal Perbup 47/2018, Dishub Kabupaten Tangerang Kekurangan Anggota

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terkendala dalam menertibkan truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018, lantaran kekurangan anggota.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Norman Daviq, saat ini, Dishub hanya memiliki 154 anggota dari kebutuhan yang idealnya sekitar 300 anggota untuk penegakan Perbup tersebut, yang nantinya akan dibagi dua shift.

Sementara, dari 154 anggota yang ada harus dibagi dua shift untuk berjaga, untuk shift pertama sekitar 77 orang berjaga di titik yang sudah ditentukan dari pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan 77 orang lagi, untuk shift kedua pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Maka, Norman Daviq menjelaskan, untuk menertibkan para supir yang melanggar Perbup, kali ini pihaknya membutuhkan anggota tambahan karena yang ada sekarang masih kurang.

“Hingga kini, terlihat masih banyak supir truk tanah yang tidak mau mentaati peraturan Perbup nomor 47 tahun 2018,” ujar Norman Daviq kepada kabar6.com diruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).

**Baca juga: Roti Bakar di Café Bang Ompong, Rasanya Yummi Banget.

“Kami sudah bekerja secara maksimal, namun, memang masih ada truk tanah yang melanggar, tapi itu bukan karena tidak ada pengawasan, karena kekurangan anggota untuk mengawasi,” terangnya.

Hal itu, tambah Norman, jelas sangat kurang, mengingat Kabupaten Tangerang terdapat 29 Kecamatan yang terdapat pada titik-titik rawan kemacetan. (bam)




ATCPL Bersedia Siapkan Kantong Parkir

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Transporter Cigudeg Parung Panjang dan Legok (ATCPL) bersedia menyiapkan kantong parkir sebagai solusi permasalan kemacetan yang kerap mencuat akhir-akhir ini.

Hal itu diungkapkan Achmad Gojali sekalu Sekretaris Jenderal Asosiasi Transporter Cigudeg Parung Panjang dan Legok.

“Bentuk kepedulian serta tanggung jawab, kami bersedia menyiapkan kantong parkir untuk dapat mengurai kemacetan yang terjadi di Parung Panjang dan Legok,” kata Gojali di perbatasan Jalan Legok-Parung, Rabu (23/1/2019).

**Baca juga: Antisipasi DBD, DPC Partai Berkarya Serpong Lakukan Foging di Leguti.

Gojali juga menegaskan, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan pihak pemilik/pengelola lahan agar dapat dipakai sebagai kantong parkir untuk mengurai kemacetan yang terjadi.

“Bersama aparatur dari BPTJ, Kanit Lantas legok dan Pol PP, kita sudah survey lokasi yang nanti rencananya akan di jadikan tempat-tempat kantong parkir,”ungkapnya. (jic)




Langgar Perbup 47/2018, Sebagian Sopir Truk Masih Dibawah Umur

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang komitmen memantau 10 wilayah yang rentan dilintasi ruk pengangkut tambang diluar waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Bambang Mardi Sentosa selaku Kepala Dishub Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, 114 anggota Dishub Kabupaten Tangerang terus berjaga di 10 titik area yang rentan dilintasi truk pengangkut tambang.

“Kita menyiagakan 114 anggota untuk berjaga di 10 titik area yang kerap jadi perlintasan truk pengangkut tambang diluar waktu operasional yang diperbolehkan,” kata Bambang, Kamis (10/1/2019).

Kata Bambang, beberapa area yang rawan jadi perlintasan truk pengangkut tambang adalah, perbatasan Legok, Sepatan, Sukadiri, Cisauk, Pakuhaji, Kosambi serta Kronjo.

Selain itu, Bambang juga mengeluhkan sebagian sopir truk pengangkut tambang tersebut di kemudikan oleh anak dibawah umur dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendara.

“Miris banget ya, masih saja kita temukan sopir truk yang dikemudikan anak dibawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara,” paparnya.

**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Klaim Kandangkan 114 Truk Pengangkut Tambang.

Terpisah, Kanit Lantas Kepolisian Sektor Legok, Iptu Bambang PWB menjelaskan, di perbatasan Legok-Parung Panjang kerap ditemukan pengemudi truk yang masih dibawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara.

“Sering kita temukan para sopir truk itu masih dibawah umur, tidak memiliki KTP dan tidak melengkapi diri dengan surat berkendara,” ungkap Kanit Lantas Polsek Legok.

Menyikapi hal itu, Iptu Bambang PWB segera menyuruh para sopir truk kembali ke wilayah asalnya dan tidak melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan. “Ya kita suruh pulang aja,” terangnya. (jic)




Kadishub Kabupaten Tangerang Imbau Angkutan Tambang Patuhi Perbup 47/2018

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengimbau kepada seluruh angkutan tambang (batu, pasir dan tanah) agar mematuhi waktu operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

Dilain sisi, masyarakat sudah semakin nyaman dengan pemberlakukan waktu operasional seperti yang ditetapkan dalam Perbup 47/2018.

Selain jalanan tidak macet, debu yang kerap mengotori udara dan getaran terhadap rumah warga sudah tidak ada lagi di siang hari. Dan, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tambang semakin menurun.

“Kami mengimbau kepada seluruh armada angkutan tambang, baik batu, pasir maupun tanah untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai Perbup 47/2018,” kata Bambang kepada Kabar6.com, Selasa (8/1/2019).

**Baca juga: TNI AL Baksos untuk Korban Tsunami di Panimbang.

Selain itu, armada angkutan barang selain tambang sudah tidak mengalami macet seperti sebelum diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 di ruas-ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

“Imbas dari keterlambatan container yang membawa barang eksport dan import sampai ke pelabuhan karena macet, dapat menyebabkan penurunan omset yang cukup signifikan. Setelah diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018 sudah tidak ada kendala lagi,” paparnya.(jic)




Penegakan Perbup 47/2018, Camat Legok Turut Pantau Aktifitas Truk di Pos Perbatasan

Kabar6.com

Kabar6-Antisipasi melintasnya truk tambang dari kawasan Bogor, Camat Legok bersama Polsek Legok, Dishub Kabupaten Tangerang dan Pol PP Kecamatan Legok selalu siaga di pos pantau perbatasan.

Camat Legok, Nurhalim mengatakan, bersama rekan dari Polsek Legok, Pol PP Legok dan Dishub Kabupaten Tangerang, pihaknya selalu standbye di pos perbatasan guna memantau aktifitas truk tambang dari kawasan luar Kabupaten Tangerang.

“Sesuai perintah Pak Bupati Zaki, kami bersama instansi terkait lainnya tetap komitmen untuk menegakkan Perbup 47 Tahun 2018,” kata Nurhalim kepada Kabar6.com di pos pantau perbatasan, Senin (7/1/2019).

Kata Nurhalim, salah satu tugas di pos pantau itu adalah untuk menjaga perbatasan untuk tidak memperbolehkan truk tambang melintas dan memasuki kawasan Kabupaten Tangerang di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Sudah menjadi tugas saya untuk monitoring para anggota agar tetap semangat dalam penegakan Perbup 47 Tahun 2018,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup 46 Tahun 2018, terutama pada Pasal 3 dan Pasal 4.

Waktu pembatasan operasional ditetapkan sama. Namun pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang yang terdiri dari tanah, batu dan pasir.

Kendaraan angkutan barang golongan I hingga golongan V diwajibkan menjaga kebersihan jalan yang dilalui.

**Baca juga: Ini 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Waktu Operasional Menurut Kadishub Kabupaten Tangerang.

memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. (jic)