1

Dump Truk Tanah Beroperasi, Warga Sekitar: Tak Mengenal Jam Operasional

Kabar6-Aktivitas mobil dump truk tanah yang melintas di wilayah Kecamatan Kosambi – Dadap Kabupaten Tangerang tak mengenal waktu, seolah olah olah tak ada aturan Pemerintah yang mengikatnya.

Joni salah seorang yang mengaku warga sekitar mengatakan, aktivitas kendaraan berat atau dump truk tanah yang melintas di jalan raya Kosambi – Dadap tak mengenal waktu.

“Percuma saja ada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan, sementara mobil tanah yang melintas siang malam nggak berhenti,” ungkap Joni saat melihat mobil mobil dump truk tanah B 9743 KYV yang menghantam Daihatsu Gran Max Pickup B 9234 JAA di Jalan Raya Kosambi Timur, Senin (11/1/2021)

Menurut pria yang mengaku warga Kecamatan Kosambi ini, selain sering terjadi kecelakaan, akibat melintasnya mobil dump truk tanah itu jalan menjadi kotor berdebu dan licin.

“Sering terjadi kecelakaan mobil dump truk disini, selain itu ngebul kalau panas, kalau hujan bekas tanah yang berceceran jalan menjadi licin,” terangnya

Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Mulyadi (30) pemilik kendaraan roda empat jenis Daihatsu Gran Max Pickup dengan nomor polisi B 9234 JAA rusak parah akibat di hantam dari belakang oleh mobil dump truk tanah dengan nomor polisi B 9743 KYV.

**Baca juga: Satu Pekan, Pemkab Tangerang Makamkan 22 Jenazah Korban Covid-19.

Kejadian nahas itu terjadi dijalan raya Kosambi Timur Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang sekira pukul 10.30 WIB, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun mobil Daihatsu Gran Max Pickup tersebut mengalami kerusakan parah.

Mulyadi (30) pemilik mobil Daihatsu Gran Max Pickup dengan nomor polisi B 9234 JAA mengatakan, mobil miliknya sedang parkir di bahu jalan hendak mengangkut barang, sementara mobil dump truk tanah sedang melaju dari arah Kosambi menuju Dadap (Han).




Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Bakal Jadi Perda

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Lebak yang belum sebulan diterapkan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Subtansinya masih sama tetapi statusnya bukan lagi menjadi Perbup tapi jadi Perda,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, kepada Kabar6.com, Senin (21/9/2020).

Karena usulan Perda tersebut di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2020, maka kata Alkadri syarat yang dibutuhkan kesepakatan bersama antara Bagian Hukum Pemkab Lebak dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Ini kan di luar Prolegda, tetapi karena mendesak dan oleh undang-undang diperbolehkan, tetapi syaratnya ada kesepakatan bersama pemkab dengan Bapemperda. Kalau sudah sepakat, bupati akan mengusulkan pengajuan draftnya untuk dibahas,” terang Alkadri.

Pemkab Lebak berharap, pembahasan Perda bisa segera secepatnya dilakukan sehingga penegakan protokol kesehatan Covid-19 bisa semakin maksimal dilakukan di tengah kasus positif Covid melonjak.

“Surat permohonan persetujuannya dari bagian hukum sudah dikirim hari Jum’at kemarin,” ucap Alkadri.

Untuk diketahui, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020. Di dalam Perbup tersebut mengatur 7 aktivitas masyarakat meliputi; aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum dan di bidang perhubungan/transportasi.

**Baca juga: DPRD Lebak Desak Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Pasien OTG Covid-19.

Dalam Perbup itu juga mencantumkan sanksi maupun denda bagi masyarakat maupun pelaku usaha serta sektor lain yang melanggar. Sanksi mulai teguran, sanksi sosial hingga denda administratif dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah.(Nda)