1

Polisi Fokus Penyidikan Kematian Santri Ponpes Darul Qur’an Lantaburo Cipondoh

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota belum dapat menyimpulkan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengalami kelalaian atau tidak atas peristiwa tewasnya seorang santri.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sementara belum ada indikasi yang mengarah kelalaian dari pengelola ponpes tersebut. Hal itu karena peristiwa kejadian pada saat jam istirahat atau tengah ingin mandi.

“Sementara belum ada karena memang itu pada saat jam istirahat pas mau mandi,” ujar Zain saat dimintai keterangan di Mapolres, Sabtu (27/8/2022) malam.

Saat ini, kata Zain, pihaknya tengah fokus pada proses penyidikan terhadap kematian santri berinisial RAP (13) yang tewas diduga dikeroyok 12 orang santri lain. Namun, belum mengarah ke penyelidikan ponpes tersebut.

“Yang jelas saat ini kita masih dalam proses penyidikan dan kita fokus terhadap matinya santri ini,” katanya.

Sebelumnya, Peristiwa mengenaskan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terjadi insiden pengeroyokan sekitar pukul 08.30, Sabtu (27/8/2022). Akibatnya seorang santri ponpes tersebut berinisial RAP (13) tewas yang diduga dikeroyok 12 orang santri lain.

Polisi telah mengamankan 12 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka diantaranya berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

**Baca juga: Santri Ponpes Darul Qur’an Lantaburo Tewas, Polisi Beberkan Hasil Outopsi.

Terpisah, pihaknya keluarga korban melalui Kakeknya, Muhktar menuntut pertanggungjawaban kepada pihak pondok pesantren.

“Kami pasti akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak pesantren,” tandasnya. (Oke)




10 Saksi Diperiksa, Polisi Gencar Lakukan Penyelidikan

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan penyelidikan atas tewasnya 5 orang dalam gorong-gorong di Perumahan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang. Saat ini saksi terus bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya polisi memeriksa 6 orang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menyampaikan perkembangan terkait dengan pemeriksaan terhadap korban yang meninggal di Taman Royal.

“Sampai saat ini dari kami pihak kepolisian masih melaksanakan penyelidikan ke saksi-saksi kemudian mengarah ke proyek atau vendor yang melaksanakan tersebut kita masih telusuri pekerjaan yang diberikan oleh pihak Telkom pihak ke 3,” ujar Deonijiu kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

**Baca juga: DPP Gerindra Instruksikan Kader Panaskan Mesin Partai

Deonijiu mengatakan saat ini terdapat penambahan sebanyak 10 orang saksi yang telah diperiksa. Dari pihak Telkom sampai saat ini sudah kurang lebih 10 orang yang dimintai keterangan kemudian dari masyarakat setempat, kemudian dari pihak keluarga.

“Sampai saat ini masih dikumpulin oleh penyidik,” tandasnya. (Oke)




Bapeten Serahkan Penyelidikan Cesium 137 di Batan Indah ke Bareskrim Polri

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Hendrianto Hadi Tjahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya misteri Cesium 137 (Cs-137) di Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Saat ini itu sudah ditangani oleh Bareskrim, sekarang kami Bapeten mendukung sepenuhnya data-data, hasil-hasil pengukuran, kita support ke Bareskrim, jadi Bareskrim yang jalan untuk melakukan investigasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Ciputat. Jumat (21/2/2020).

Hendrianto menuturkan, semua data-data sumber, data-data limbah, dan data-data termasuk industri sudah diberikan ke Bareskrim.

“Sudah berapa lama limbah radioaktif yang di Batan Indah, itu yang sedang di investigasi oleh Bareskrim. Untuk Cesium nya dari mana itu juga sedang di investigasi, darimana datang nya itu loh, kita gak bisa menduga-duga, tentu Bareskrim lebih ahli untuk melakukan investigasi itu, Bapeten mendukung sepenuhnya,” terangnya.

**Baca juga: Dua Warga Batan Indah Diduga Terkontaminasi Cesium 137 dari Tanaman.

Hendrianto menjelaskan, saat ini sudah ada saksi yang sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Saya juga termasuk saksi, maksudnya itu di mintai informasi, siang ini saya mau kesana, ya kan kita mem back up data dan informasi yang kita miliki,” tutupnya.(eka)




Penyelidikan Pengadaan Buku Perpupdes di Lebak Tunggu Audit APIP

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menunggu audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pengadaan buku perpustakaan daerah (Perpupdes).

“(Penyelidikan) bisa dilakukan per tanggal 31 Desember 2019, itu pun kalau sudah ada (Hasil audit) kerugian dari APIP,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin seusai menemui massa Ormas Badak Banten yang berunjuk rasa, Senin (16/12/2019).

Saat ini kata Koharudin, kejari menghentikan pemeriksaan terhadap pengadaan buku yang dilaporkan Badak Banten.

“Karena baru per 31 Desember pertanggung jawaban seluruh kepala desa tentang kegiatan itu dilaporkan ke APIP kemudian disampaikan hasilnya ke gubernur. Itu ketentuannya sudah jelas, jadi kami enggak bisa maju dulu. Kalau nanti ditemukan kerugian negara kami bisa lanjut,” jelas Koharudin.

**Baca juga: Sindir Pemkab Lebak, Aktivis Lebak Selatan Gelar Festival Jalan Butut.

Kasus pengadaan buku Perpupdes di Lebak dilaporkan Badak Banten pada Agustus 2019 lalu. Pengadaan buku bersumber dari dana hibah Pemprov Banten bagi 340 desa di Lebak dengan anggaran Rp10 juta setiap desa untuk membeli 10 judul buku dan satu buah etalase.

Namun, pengadaan buku diduga dikooptasi oleh sekelompok pengusaha penyedia buku atas petunjuk oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak.(Nda)




Kasubnit Tipikor: Penyelidikan MCP SDN Serdang Kulon 1 Tetap Dilanjutkan

Kabar6.com

Kabar6-Berdirinya tower Micro Cell Pole (MCP) di SDN Serdang Kulon 1 Panongan , Kabupaten Tangerang, Kepala sub unit Tipikor (Kasubnit) Ipda Epy Cepiyana mengatakan proses penyidikan tetap masih berlanjut dan masih dalam penyidikan.

“Sekarang penyidikan masih dalam proses, dan penyelidikan tetap kita akan lakukan, kita nantinya akan lakukan pemanggilan atau kita nanti yang datang langsung ke kantor PT. Bali Towee yang membangun Micro Cell Poll (MCP) dalam lingkungan sekolahan SD Serdang Kulon 1,” ungkap Epy.

Sementara waktu pemberitaan kabar6 sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menjelaskan pendirian tower Micro Cell Pole (MCP) oleh PT Bali Tower Sentra di pekarangan SDN Serdang Kulon I, Panongan, Kabupaten Tangerang tak memerlukan izin lingkungan.

Kata Fahmi, tak memerlukan izin lingkungan dikarenakan bahwa lahan SDN Serdang Kulon I merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bukan berasal dari fasos fasum pengembang atau lainnya.

“Permasalahan izin lingkungan tidak perlu, karena yang dipakai lahan pemerintah, lain hanya bila itu dibangun diatas tanah warga. Namun izin yang lainnya wajib seperti IMB dan lain sesuai regulasi yang ada. Dan semua sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan,” jelas Fahmi kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

**Baca juga: PMI Kabupaten Tangerang kekurangan stok darah.

Fahmi menerangkan, sudah sejumlah pejabat dipanggil pihak Polresta Tangerang sehubungan aduan masyarakat terkait berdirinya BTS kecil itu. “Tapi sudah tidak ada masalah,” ujarnya. (jic)




Polresta Tangerang Masih Selidiki Dugaan Pungli Kades Tegal Kunir Kidul

kabar6.com

Kabar6-Jajaran Kepolisian Unit Reskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa (Kades) Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengembang perumahan Taman Sepatan Grande di Kampung Karolina, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk.

Kepala Unit (Kanit) II Ekonomi Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Ipda Epy Cepiana mengatakan, dugaan Pungli yang dituduhkan kepada Wawan Surayu sebagai Kades Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, masih dalam proses peyelidikan.

Namun demikian, Epy belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait dugaan pungli tersebut sebelum dilakukan gelar perkara.

“Masih kita proses lidik, ada beberapa saksi yang sudah dimintai klarifikasi. Nanti akan gelar perkara,” kata Epy kepada Kabar6.com saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (6/8/2018).

Ditemui terpisah Direktur PT Bangun Guna Sukses Jimmy Kwan menjelaskan, dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kades TKK Wawan Surayu. Berawal dari Wawan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya koordinasi dan sosialisasi perumahan Taman Sepatan Grande. Wawan awalnya meminta uang sebesar Rp40 juta, namun tidak disetujui pihak pengembang.

Padahal, menurutnya,perizinan proyek Taman Sepatan Grande dimulai sejak 2015. Hal pertama yang dilakukan yaitu pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), untuk kemudian mengurus segala perizinan perumahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Tahun 2017 pihak pengembang kembali mengurus izin lingkungan di tingkat desa.

“Pas Pak Wawan jadi kepala desa, semua proses perizinan sudah selesai. Semua lengkap. Izin lingkungan dikeluarkan Bu Dina tahun 2017, warga sekitar sudah tanda tangan. Tiba-tiba Wawan sebagai kepala desa yang baru mencari alasan untuk meminta uang saat kami menurunkan alat berat ke proyek tersebut. Alasannya biaya koordinasi dan sosialisasi,” jelasnya.

Jimmy mengakan, Wawan menawarkan harga paket sebesar Rp40 juga, guna pengurusan izin lingkungan dan SKDU yang baru, serta pelaksanaan sosialisasi kepada warga. Namun Jimmy tidak mengiyakan hal itu. Wawan meminta uang tersebut secara tertulis.

“Saya waktu itu tidak bilang mau kasih, dia telepon ke anak buah saya. SKDU dan izin lingkungan harus diperbarui katanya, harus dilakukan sosialisasi. Padahal kami developer sudah memiliki izin lokasi,” tandas dia.

Jimmy menyebutkan, Wawan memang menggelar sosialisasi selama dua kali pada Maret lalu. Salah satu perwakilan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande saat itu hadir, namun diusir pihak desa.

Setelah sosialisasi tersebut, Wawan kembali bertemu pihak PT Bangun Guna Sukses. Pengembang perumahan menyerahkan uang sebesar Rp23 juta kepada Wawan.

“Saat sosialisasi pertama uang belum cair, karena didesak terus makanya saya bilang diikuti saja. Dikasih Rp23 juta dan saya minta kuitansi sebagai bukti, itu juga dia marah-marah dikasih segitu. Uang itu dibagi-bagi bukan kepada warga tetapi kepada pendukung dia semua,” pungkasnya.

Menurut Jimmy, suatu hal wajar ketika Wawan kerap menyampaikan bantahan terkait pungli tersebut.

Jimmy pun menyerahkan sepenuhnya kepada polisi dalam melakukan pengusutan lebih lanjut, sebab dalam laporan yang disampaikan sudah disertai beberapa alat bukti.

“Wajarlah, kan boleh saja orang membela diri. Biar polisi yang menindaklanjuti, kami cuma lapor. Biar penyidik yang bekerja mencari fakta dari saksi-saksi dan bukti-bukti,” imbuh dia.

Pernyataan Jimmy ini pernah dibantah oleh Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu.**Baca juga: Gelar Cipkon, Polsek Pasar Kemis Sergap 5 Debt Collector.

Menurut Wawan dirinya mengakui telah menerima uang sebesar Rp 23 juta dari PT Bagus yang merupakan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande untuk biaya koordinasi dan sosialisasi sebelum dimulainya pembangunan proyek perumahan.

“Saya tidak terima dituduh melakukan Pungli. Uang sebesar Rp 23 Juta diberikan oleh PT Bagus sebagai biaya koordinasi dan sosialisasi,” kata Wawan. (vero)