1

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penindakan Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2023

Kabar6-Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, penegakan hukum di bidang Narkotika yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari – Oktober 2023 sebanyak 115 penindakan Narkotika yang dilakukan atas barang impor dan ekspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Dari penindakan ini, 72 tersangka dan total jumlah barang bukti sebanyak 414.000 gram berhasil diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan turut menggandeng para instansi penegak hukum lainnya,” ujar Gatot Sugeng, Kamis (16/11/2023).

Ia mengatakan adapun jenis Narkotika terbanyak ditegah diantaranya: MDMA (Ekstasi)) sebanyak 400.000 butir, Methampethamine (Sabu) 107.000 gram, Tetrahidrokanabinol (Ganja) 60.500 gram, MDMB Inaca (Tembakau Sintetis) 25.000 gram, Kokain 3.300 gram, Heroin 1.000 gram, Psikotropika 6.200 butir, New Psychoactive Substances (NPS) 2.500 gram, Ketamine 14.000 gram.

“Tren penyelundupan Narkotika tertinggi ditemukan pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang dengan 53 kasus. Tren penyelundupan disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 44 kasus,” katanya.

“Sedangkan, tren penyelundupan melalui impor umum kargo sebanyak 7 kasus. Adapun penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta turut berhasil mengungkap 3 Clandestine Laboratory (Rumah Produksi Narkotika) di Jakarta Barat, Tangerang, dan Semarang,” sambungnya.

**Baca Juga: Percakapan Gibran di Sosial Media Paling Populer Dibandingkan Ganjar

Ia menyebutkan total penyelamatan generasi bangsa yang berhasil dicapai dengan seluruh penindakan yang telah dilakukan sebanyak 2.000.000 jiwa dengan turut meminimalisir biaya rehab kesehatan sebanyak 1,8 Triliun Rupiah.

Penindakan Narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023 merupakan wujud komitmen dalam upaya melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat-obatan terlarang.

Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa meningkatkan performa dalam pengawasan di bidang Narkotika guna memerangi Narkotika yang membahayakan keselamatan bangsa. Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dari hulu ke hilir. Tak henti Masyarakat diimbau untuk turut memerangi Narkotika sehingga memutus peredarannya hingga pada lapisan pengguna terakhir. (Oke)




Ormas Sipil Dukung Penindakan Korupsi Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, dalam rangka kunjungan silaturahmi dan berdiskusi mengenai perkembangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Adapun Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin oleh Andi Muttaqien tersebut terdiri dari organisasi Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice.

Dalam kesempatan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil memaparkan anotasi legal putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, yang telah merusak lingkungan dan kawasan hutan sehingga negara tidak hanya dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Selain itu, Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil mengapresiasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah menjadi pelopor dan telah menindak secara progresif terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit.

Kapuspenkum menyampaikan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut diantaranya perkara pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya dan perkara PT Duta Palma Group, dengan total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah.

“Kejaksaan diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan penyidikan yang terkait dengan Sumber Daya Alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga proses persidangan ke depan akan dilaksanakan secara simultan dan bersamaan,” ujar Kapuspenkum.

Pada diskusi tersebut, Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil mendapat insight dan sepakat dengan Kapuspenkum terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun. Hal ini membuat negara yang mewakili masyarakat yang menjadi korban terdampak tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut, terhadap isu tersebut menarik untuk dikaji sehingga Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mewakili korban terdampak kerusakan lingkungan dapat mengajukan upaya hukum PK.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan dari LKPP

Isu berikutnya mengenai moratorium pemberian perizinan pengelolaan lahan kelapa sawit di daerah-daerah agar dilakukan monitoring dan evaluasi. Selanjutnya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola pengelolaan organisasi kelapa sawit di masa yang akan datang, yang tidak berdampak bagi lingkungan hidup.

Kemudian isu lain yang dibahas yakni kajian terhadap restitusi tindak pidana korupsi di sektor yang terkait dengan kerusakan lingkungan hidup agar ke depannya perlu dicantumkan hukuman tambahan terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, baik kepada masyarakat sekitar maupun kepada negara yang harus menanggung, sehingga perlu dikaji adanya hukuman restitusi bagi pelaku tindak pidana, kajian-kajian dan anotasi legal yang telah diberikan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil akan dijadikan masukan ke depannya yang merupakan bagian dari perbaikan dan evaluasi dalam penegakan hukum.

]Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.,  Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H. beserta jajaran dari Pusat Penerangan Hukum dan Satya Bumi. (Red)




Bupati Zaki Akui Penindakan Pelanggar Jam Operasional Truk Masih Lemah

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui penindakan pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Opera­sional Truk Pengangkut Tambang (Batu, Tanah, Pasir) masih lemah.

“Sebab, dalam Perbup itu tidak ada pasal yang mengatur penindakan,” ujarnya, Selasa, (21/1/2020).

Begitu juga dengan penindakan, kata Zaki, Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan tempat untuk penyitaan barang bukti.

Zaki mengaku, sudah memerintahkan Asisten daerah (Asda) satu membentuk tim untuk mengkaji kembali Perbup agar kedepan lebih tajam. Termasuk mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang meminta agar Perbup itu ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kita kedepannya, niatnya untuk mempertajam Perbup 47. Mangkanya, saya minta ke pak Asda satu untuk membentuk tim untuk meneliti kelemahan-kelemahan dalam Perbup itu, agar kedepan lebih baik lagi,” ungkapnya.

Saat ditanya kesimpulan yang diambil, Zaki juga mengaku masih menunggu hasil menunggu hasil dari kajian tim yang dibentuk oleh Asda satu itu. misalnya, bisa ditingkatkan menjadi Perda atau tetap Perbup dengan pasal tambahan.

“Selum kajian itu keluar, saya sudah membentuk Satgas (satuan tugas_red) yang beranggotakan TNI, POLRI, Dishub, Dan Satpol PP untuk memantau penerapan Perbup 47 dibeberapa titik jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana men­gaku kebingungan, karena belum memiliki solusi terkait truk tanah yang terus melanggar Perbup 47. “Sampai saat ini belum ada solusi, karena masih dibahas,” katanya.

Agus mengaku, pihaknya sudah mema­sang portal di sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Tangerang untuk membatasi truk tersebut agar tidak melintas di siang hari. Namun masih ada sopir truk yang masih melanggar.

“Portal udah dipasang, cuma banyak yang ngumpet-ngumpet nyuri waktu untuk jalan di siang hari. Ini juga lagi dibahas, bukan hanya di Teluknaga, di Legok dan Cangkudu juga banyak. Saat ini masih dibahas, belum ada solusinya. Nanti kalau sudah ada solusi pasti dikabarin,” jelasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Shobri mengatakan, truk tanah yang melin­tas di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi benar-benar tidak menggubris atau peduli terhadap adanya Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Pasalnya, puluhan truk tanah masih melintas di siang hari tanpa peduli aturan yang ada. Padahal, aturan di dalam Perbup sudah sangat jelas, bahwa truk tanah dila­rang melintas dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Sampai saat ini masih banyak yang men­curi-curi waktu melintas di luar jam opera­sional. Petugas yang berwenang juga terke­san kurang tegas terhadap truk tanah yang melanggar Perbup itu,” katanya.

**Baca juga: Jaminan Pasien Miskin di Kabupaten Tangerang Mencapai Rp 11 Miliar.

Menurut Sobri, saat ini Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Te­luknaga, sudah sangat kotor dan becek. Bah­kan jika musim kemarau tiba, jalan seperti gurun karena tanah yang tercecer di jalan berterbangan oleh angin seperti pasir.

“Kalau hujan yang bahaya, orang yang melintas bisa jatuh, karena saking beceknya. Ini yang memiliki wewenang juga terkesan membiarkan begitu saja,” pungkasnya. (vee)