1

Petugas Polres Bandara Soetta Sergap 4 Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Golongan Extasi melalui Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kapolres Soekarno Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Pada hari sabtu Tanggal 3 November 2018 sekira jam 08.00 WIB, dimana saat Petugas Bea dan Cukai mencurigai salah seorang penumpang pesawat AIR Asia nomor Penerbangan AK 380 tujuan Malaysia-Indonesia atas nama NRA yang kemudian bersama dengan petugas kepolisian bandara Soetta melakukan pemeriksanaan terhadap penumpang tersebut.

“Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan bahwa NN membawa narkotika bersama dengan temannya yang bernama NR maka petugas melakukan pengejaran terharap NRL dan berhasil diamankan di salah satu hotel di Jakarta,” ujar Viktor, Jumat (9/11/18).

Dan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam selipan celana yang dipakaian NRA barang bukti narkotika berupa 3 kantong plastic yang berisi narkotika jenis Extasi sebanyak 2.721 butir, selanjutnya petugas melakukan interogasi bahwa narkotika tersebut dibawa NRA dan bersama dengan NN atas perintah TN (DPO) diduga berada di Malaysia.

Setelah melakukan penangkapan NRA dan NN, selanjutnya dilakukan Control Delivery dan barang narkotika jenis Extasi tersebut diambil oleh CS dan YC atas perintah dari RW yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan berdasarkan keterangan CS dan YC sebelum tertangkap juga sudah mengambil narkotika jenis Extasi di Jakarta Timur yang kemudian disimpan di dalam mobil Inova yang diparkir didepan rumah CS yang berada di Tangerang.

Selanjutnya petugas mengamankan mobil Inova milik CS yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastic yang berisi narkotika jenis Extasi sebanyak 4.000 butir.**Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Sopir Taksi Online yang Ditemukan Tewas di Kali Cadas Kukun.

“Maka atas kejadian tersebut tersangka NRA, NN, CS dan YC dapat disangkakan melanggar Pasal 132 Ayat (2) subside Pasal 113 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup,” ungkap Viktor.(zak)