1

Pelaku Utama Kabur ke Banyumas, Dua Pembacok Siswa di Tangsel Ditangkap

Kabar6-Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap O, 14 tahun, siswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Korban tewas bersimbah darah akibat dibacok senjata tajam di dekat Bundaran Maruga, Ciputat, pasa Jum’at siang pekan kemarin.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap anak berusia masih di bawah umum. Inisialnya T, 14 tahun dan M, 16 tahun. Polisi sampai harus mengejar seorang pelaku yang kabur ke Sumpiuh.

“Anak berhadapan dengan hukum berinisial M diamankan di rumah ayah kandungnya di Banyumas,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jum’at (30/8/2024).

**Baca Juga: RSUD Adjidarmo Lebak Perluas Ruang IGD

Sedangkan T ditangkap di rumahnya di Serua, Ciputat, Kota Tangsel. Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024 si dua lokasi terpisah.

Kejadian bermula dari kirim pesan lewat akun Instagram saling menantang antardua kelompok siswa sekolah menengah pertama. Mereka janjian tawuran menggunakan alat mistar atau penggaris besi.

T dan M yang diajak ikut tawuran berinisiatif membawa celurit. Senjata tajam tersebut disimpan di balik pakaiannya. Mereka langsung berkumpul dengan teman-temannya naik motor menuju Jalan Palapa, Kelurahan Serua, Ciputat.

Dua tersangka lantas mengacungkan celurit hingga membuat lawannya ketakutan melarikan diri. “M mengejar langsung menabrakan sepeda motor yang ditumpangi O sehingga korban terjatuh,” terang Victor.

M menyabetkan celurit ke tubuh korban sebanyak empat kali. Korban tewas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata, Pamulang.

Polisi menyita barang bukti dua bilah celurit, dua motor, handphone, helm serta pakaian yang digunakan tersangka ketika melakukan aksi tawuran.

Atas perbuatan tersangka M dan T dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 169 KUHP tentang Perkumpulan Dilarang Melakukan Kejahatan.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” tegas Victor Daniel.(Yud)




Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong Disebut Lambat, Ini Pemicunya

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan pelajar di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diakui berjalan lambat. Berkas perkara sejak penetapan tersangka dirilis 1 Maret 2024 hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

“Terbilang lambat, tapi memang yang harus dipahami lambatnya ini bukan karena penegak hukum seperti saya pembela, atau pengacara sana yang lama-lamain atau bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian,” ungkap kuasa hukum anak korban pelapor, Muhammad Rizki Firdaus, Jum’at (23/8/2024).

Ia menyontohkan, kliennya saat hendak dilakukan pemeriksaan berhalangan hadir. Anak korban sedang berada di luar negeri. Hal krusial itu mengakibatkan proses penyidikan lamban.

**Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Hal serupa, lanjut Firdaus, juga dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Agenda kegiatan mereka banyak dan padat sehingga pelimpahan berkas perkara belum dapat diterima jaksa penuntut umum.

“Kita si pengen lihat sampai minggu depan, karena kita tahu dalam hukum itu waktu administrasi, kalau kita terakhir pelengkapan berkasnya di 10 hari yang lalu kita punya waktu 14 hari,” jelasnya.

Ia telah berulangkali ketemu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto untuk menanyakan perkembangan kasus. Galih diakuinya telah kooperatif dan tidak ada menutup-nutupi kasus ini.

Firdaus berencana empat hari kedepan menemui Kapolres atau Kasat Reskrim Polres Tangsel. Ia ingin minta kepastian penanganan kasus penganiayaan pelajar Binus School ini.

Jika tidak ada kepastian, Firdaus bilang akan melaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Misal anggap negatifnya gak ada respon, mau gak mau kita akan tempuh ke propam,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi kepada kabar6.com mengutarakan untuk perkara ini masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara sudah tahap 1 ke penuntut umum.

“Dilanjutkan saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” singkatnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto anak korban sedang tergolek lemah di rumah sakit akibat penganiayaan fisik dan psikisnya.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)




Berkas Kasus Penganiayaan Pelajar Binus School Serpong “Jalan di Tempat”

Kabar6-Penanganan kasus penganiayaan di Binus School, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mandeg. Berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi ke kejaksaan negeri setempat.

“Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara,” ungkap pelaksana harian Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Hasbullah, Rabu (21/8/2024).

Ia jelaskan, empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA

Hasbullah bilang, saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

**Baca Juga: Sinyal Kasus Pengeroyokan Pelajar Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejari

“Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Jaksa penuntut umum masih menunggu penyidikan di kepolisian.

Hasbullah pastikan bahwa kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Nanti kalo udh P21 penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespon upaya dikonfirmasi kabar6.com lewat pesan singkat.

Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(Yud)




Kesal tak Dipinjami Uang, Mama Muda di Serang Tusuk Ibu dan Anak

Kabar6.com

Kabar6-Diduga kesal tidak dipinjami uang, NO (34), menusuk Adek Irma (34) dan Laila (16), warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Akibat kelakuannya, pelaku ditangkap Polsek Cikeusal.

Tersangka NO ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Kedua korban korban dirawat di RSUD Banten, sedangkan tersangka NO ditahan di Mapolsek Cikeusal.

“Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang,” ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono, Senin, (22/07/2024).

**Baca Juga: Buron 2 Tahun Terpidana Kasus Pecabulan Ditangkap Kejagung di Jatibening Bekasi

Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan ibu dan anak ini terjadi di pinggir jalan Raya Petir Ciruas, Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 wib.

Kasus itu bermula saat, pelaku dan korban bertemu di Jalan Raya Petir. Keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.

“Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku,” tambahnya.

Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, Pelaku kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Adek Irma Suryani.

“Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban,” ungkapnya.

Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.

“Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung,” jelasnya.

Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

“Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian,” tambahnya.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah.

Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.

“Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegasnya.(Dhi)




Pemuda Tersangka Penganiaya Pacar di Pondok Aren Positif Sabu

Kabar6-Polisi berhasil menangkap Imam Supandi, 22 tahun, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya Ade Marwah Aulia. Hasil tes urine tersangka positif mengandung zat narkoba.

“Iya tersangka IS positif sabu,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Rabu (26/6/2024).

Imam Supandi sempat buron hampir sepekan. Tersangka ditangkap di kediaman kakak iparnya dasar laporan tersebut, Imam berhasil di Jalan Al Mahmudiyah, Sawangan Cinere, Kota Depok pada Sabtu (22/6/2024) malam.

**Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Bambang Askar tidak dapat memastikan apakah selama buron pelaku mengkonsumsi sabu. Namun dapat dipastikan Imam terus berpindah-pindah tempat sembunyi.

“Yah patut diduga, gak bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah dua bulan,” katanya.

Tersangka Penganiayaan Pacar di Pondok Aren Positif Sabu, Kapolsek Sebut Sudah Dua Bulan Pemakaian

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pelaku penganiayaan Imam Supandi (22) terhadap kekasihnya Ade Marwah Aulia (22) telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Pondok Aren. Dari hasil pemeriksaan polisi, terkuak fakta baru bahwa Imam positif narkotika jenis sabu.

“Iya tersangka IS positif menggunakan sabu,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Saat disinggung adakah barang bukti yang diamankan, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan tes urine terhadap tersangka Imam. Diketahui, pelarian Imam terhenti ketika dirinya buron lebih dari satu minggu lebih.

Namun, Bambang tidak bisa memastikan apakah selama pelarian tersebut Imam secara terus menerus memakai sabu. Tetapi, Bambang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah mengkonsumsi barang haram selama dua bulan.

“Yah patut diduga, ga bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah 2 bulan,” jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda bernama Ade Marwah Aulia (22) diduga menjadi korban penganiayaan oleh Imam Supandi (22) seorang laki-laki yang merupakan kekasihnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Peristiwa itu berlangsung disebuah warung di wilayah Kecamatan Pondok Aren, pada Jumat (7/6/2024) lalu. Di tempat itu, Imam menenggak minuman keras dengan satu temannya.

Pada saat itu juga, Imam menitipkan handphone kepada korban. Ade tidak bisa memberikan handphone yang dititipkan akibat hilang.

Imam pun mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Setelah penganiayaan terjadi, Imam membawa korban ke rumah. Bahkan dia sempat disekap di dalam kamar.

Korban akhirnya bisa meloloskan diri hingga meminta dijemput oleh keluarga. Pascakejadian, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pondok Aren.(yud)




Berkas Perkara Penganiayaan di Binus School Tangsel Belum Lengkap

Kabar6-Pemberkasan kasus penganiayaan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum rampung. Penyidik kepolisian sempat menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri setempat.

“Saat ini berkas perkara masih ada beberapa yang perlu untuk dilengkapi,” ungkap seorang jaksa di Kejari Tangsel kepada kabar6.com, Rabu (15/5/2024).

Jaksa yang enggan disebutkan identitasnya itu mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara yang disodorkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel belum lengkap.

**Baca Juga:Berkas Kasus ‘Geng Tai’ Binus School Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Meski demikian ia tidak menjelaskan secara detail soal tentang berkas apa yang belum lengkap.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi berucap, pihaknya sudah pernah ajukan pelimpahan berkas perkara dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti.

“Sedang dilengkapi,” ucapnya ditemui kabar6.com di gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2024).

Kapan berkas dilimpahkan ke Kejari Tangsel setelah lengkap?. “Nanti disampaikan,” singkatnya sambil pergi berlalu.

Diketahui, Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)

 

 




Aniaya Mahasiswa Unpam, Empat Warga Babakan Jadi Tersangka

Kabar6-Polisi mengamankan sejumlah orang warga Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang gelar kegiatan doa bersama.

“Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Pertama tersangka berinisial D. Peranannya meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi agar temannya ikut serta serang korban yang dianggap telah mengganggu lingkungan.

Tersangka I juga meneriaki korban untuk intimidasi sambil mendorong pelapor dua kali. Tersangka S membawa pisau dapur untuk menakut-takuti korban agar segera membubarkan diri.

**Baca Juga: Banyak Calon Haji Asal Tangsel Batal Berangkat ke Tanah Suci

Tersangka A juga bawa pisau dengan tujuan yang sama menggertak korbannnya. “Soal ini kami mengacu pada tindak pidana,” tegas Ibnu Bagus Santoso.

Keempat tersangka dijerat Pasal Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP Jo 55 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 05 Mei 2024 malam di Jalan Ampera RT 007/002, Babakan, Kecamatan Setu. Kota Tangsel. Saat itu sekelompok mahasiswa sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama hingga membuat para tersangka membubarkan paksa.(yud)




Rebutan Lahan Parkir di Pondok Aren, Botol Gigit Jari Lawannya Putus

Kabar6-Dua orang juru parkir di Gereja Emanuel, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terlibat keributan. Abdul Muis korban penganiayaan menderita jari tangannya putus.

Pelakunya adalah Iwan Misanto alias Botol. Ia kini telah diamankan polisi pada Senin kemarin atas sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku menggigit jari manis tangan kiri korban sampai putus,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodik, Selasa (30/4/2024).

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat banyak kendaraan yang parkir di lokasi tersebut pada 20 Maret 2024, sekiranya pukul 19.00 WIB.

Abdul Muis bersama saksi bernama Suwandih karyawan gereja bertugas memarkirkan kendaraan jemaat. Pelaku lalu datang tidak senang melihat saksi.

**Baca Juga: Kabupaten Serang Latih Perajin Batik Motif Lokal

“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir,” jelas Bambang Askar. Korban pelapor mendekati pelaku sambil bertanya alasan tidak senang Suwandi ikut parkirkan kendaraan.

“Dan saat itulah pelaku langsung menyikut perut korban pelapor,” terang Bambang. Muis yang tidak terima perutnya disikut langsung mendorong pelaku.

Botol balik menyerang gigit jari tangan korban. Melihat jarinya putus Muis melakukan perlawanan dan dilerai oleh petugas sekuriti.

Polisi yang mendapatkan informasi penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. “Hingga hampir dya bulan lamanya akhirnya ditangkap,” ucap Bambang Askar.(yud)




14 Tersangka Pencuri, Penganiaya dan Penadah Dibebaskan Jampidum Lewat RJ

Kabar6-Sebanyak 14 tersangka kasus penggelapan, pencurian, penganiayaan dan penadahan dibebaskan oleh jaksa lewat keadialan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Jampidum Dr. Fadil Zumhana Selasa (30/4/2024) telah menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 lima tahun,”jelas Dr. Ketut Sumedana, Kapuspeskum Kejagung dalam rilis yang diterima kabar6, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut Dafrarnya:

1.Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka Sukirman bin Kadirin dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

**Baca Juga: APBN Provinsi Banten Triwulan I Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Tumbuh Positif

4.Tersangka Keo Buyung Pratama bin Sutiyon dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotib dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6.Tersangka Agus Setiawan alias Dosol bin Suroto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7.Tersangka Muhammad Roiyan Muqtafi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP .

8.Tersangka Septian Andriyanto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9.Tersangka Abu Bakar bin M. Kaoy dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10.Tersangka Muhammad Khalil bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11.Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.Tersangka Siti Ardiyanti Viviana Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

13.Tersangka Rivo Yohanes Kaligis dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13.Tersangka I Stivio Stevanus Kuhu dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14.Tersangka I Fransisco Tielung dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red)

 




15 Tersangka Pencurian, Penadahan, Penganiayaan, dan Lalu Lintas Dibebaskan

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (14/12/2023) ini, menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka CHRISTINA N.Y. Siregar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  2. Tersangka Nadia Andjelita dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Roy Rogerst Rajagukguk alias Roy dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
  4. Tersangka La Guna, SKM bin La Mbahido dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Ibnu Hajar Widianto bin Marli Purwanto dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  6. Tersangka La Ode Muhamad Ramadan alias Adan bin La Ode Ringgasa dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
  7. Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  13. Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  14. Tersangka Josua Septian Siboro alias Josua dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  15. Tersangka Renaldy dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Pasar Bunga Modern Kini Hadir di Babakan Tangsel

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)