1

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan SP3 Sudah Tepat

Kabar6.com

Kabar6-Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Hasya meninggal dunia ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jagakarta, Jakarta Selatan karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalain pengemudi pajero yang juga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022.

Penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban itu, menurut pengamat transportasi Ki Darmaningtyas, logis. Sebab kecelakaan itu berawal dari kelalaian korban sendiri.

“Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis,” kata Darmaningtyas kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).

Darmaningtyas mengatakan, korban itu tidak selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.

“Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah,” katanya.

Tapi dalam kasus ini, kata Darmaningtyas, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting dan terkena mobil.

“Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas,” ujarnya.

Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Darmaningtyas tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.

“Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis,” jelasnya.

Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban kalau tidak merasa puas bisa menempuh langkah hukum praperadilan.

“Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah,” ungkapnya.

**Baca Juga: Satlantas Polresta Serkot Tegur Pelanggar Lalu Lintas

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu penabrak menjadi tersangka. Harus dilihat sebab-akibat. Seperti melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata. Dilihat posisinya antara pelaku atau korban, kalau memang salah korban bisa ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran tersangka telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Marcus Priyo Gunarto, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain, karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian, apakah sudah berhati-hati dalam mengendarai mobil dalam kondisi hujan, jalan licin, keadaan gelap apakah lampu mobil memberi penerangan yang cukup, kecepatan wajar dan fungsi rem berjalan baik.

“Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan”, ujarnya

Lanjutnya, untuk itulah, kalau SP3 yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pengemudi mobil karena tidak cukup bukti sebetulnya tidak masalah. Sebab tujuan SP3 untuk memberikan kepastian hukum. (Red)




Kecelakaan Diakibatkan Kabel, Pengamat Transportasi: Pemilik Bisa Dituntut

Kabar6.com

Kabar6-Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut kabel-kabel sembrawut dan menggantung sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Hal itu terbukti dengan adanya kecelakaan lalu lintas di Traffic Light Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dimana truk boks menyeret kabel hingga tiang listrik disampingnya hampir roboh.

Menurut Djoko, jika ada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban kenapa-napa, maka pemilik kabel tersebut bisa dituntut.

“(Korban, red) bisa menuntut pemilik kabel tersebut. (Alasannya, red) pemilik tidak memelihara barangnya, sehingga menyebabkan orang lain kecelakaan,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (17/9/2021).

Selain membahayakan pengguna jalan, Djoko menerangkan, kabel-kabel yang tak terawat itu bisa memperburuk wajah Kota itu sendiri.

Maka dari itu, Djoko menyarankan, agar fasilitas seperti kabel itu untuk segera dihilangkan menggantung, dan dialihkan masuk kedalam kotak 2 yang berada di dalam tanah.

“(Kabel, red) dialihkan masuk dalam kotak 2 yang berada di dalam tanah. Kota-kota baru bikinan investor sudah tidak ada lagi kabel di atas,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Untaian kabel tersangkut truk boks di perempatan lampu lalu lintas Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, sekira pukul 12.30 WIB, Kamis 16 September 2021.

Truk yang dikemudikan oleh Taufik (35) membuat tiang listrik pada sisi jalan ikut tertarik dan hampir roboh.

**Baca juga: Truk Seret Kabel Menggantung di Serpong, Tiangnya Hampir Roboh

Saat itu, truk yang dikemudikannya tengah melintas menuju arah Puspiptek. Saat melalui lampu lalu lintas Rawa Mekar Jaya, tanpa disadari boks yang dibawanya menyeret kabel melintang di bagian atas.

“Pas lewat lampu merah saya nggak sadar ada kabel kesangkut di atas,” ungkapnya kepada wartawan.(eka)