1

Khawatir Anaknya Terbangun, Ibu di Inggris Tak Melawan Saat Diperkosa Seorang Penyusup

Kabar6-Apa yang dilakukan seorang wanita asal Inggris ini mungkin terdengar tidak biasa. Wanita yang tak diungkap identitasnya ini memilih tetap diam dan tak melawan saat seorang penyusup memerkosanya.

Bukan tanpa alasan, melansir Mirror, hal itu dilakukan agar tidak membangunkan anak-anaknya yang masih kecil. Kasus tak biasa ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Crown Liverpool, di mana terdakwa bernama Petrus-Ionut Apostoae (25). Peristiwa berawal saat keluarga dan teman-teman menghadiri pesta di rumah korban. Mereka kemudian keluar dari rumah tersebut sekira pukul 18.00 waktu setempat. Korban lantas menidurkan anak-anaknya antara pukul 20.00 hingga pukul 21.00.

Korban tidak yakin apakah salah satu tamu akan kembali nanti, jadi dia tetap menonton televisi dan mengobrol dengan teman di media sosial. Korban kemudian pergi tidur sekira pukul 02.00, di mana anak-anaknya juga tertidur di kamar sebelah. Jaksa Louise McCloskey mengatakan kepada Pengadilan Crown Liverpool apa yang terjadi selanjutnya adalah ‘mimpi buruk’.

“Dia (korban) tiba-tiba terbangun untuk menutupi wajahnya,” kata McCloskey. “Awalnya bingung, dia mengira mungkin temannya telah kembali dan mengacau sehingga terdorong mundur sebelum segera menyadari bahwa seorang pria tak dikenal ada di kamar tidurnya dengan tangan menutupi mulut dan hidungnya.”

“Dia (korban) mendorong tangan terdakwa menjauh tapi dia (terdakwa) mendorong lebih keras dan dia (korban) berjuang untuk bernapas.” ** Baca juga: Wow…Kotak Pos di Inggris Layani Pengiriman Surat ke ‘Surga’

McCloskey menuturkan, korban akhirnya ‘berbaring di tempat tidur karena takut anak-anak akan bangun dan masuk ke kamar’. Selanjutnya, terdakwa memerkosa korban dan setelah itu dia meletakkan selimut di atas kepala dan wajah korban. “Dia menggambarkan menerima apa yang terjadi agar tidak membangunkan anak-anak di kamar sebelah,” kata jaksa.

Terdakwa juga melarang korban menelepon polisi, dan korban mengatakan bahwa dia tidak akan melakukannya. Namun begitu terdakwa pergi, korban menelepon nomor darurat 999. Korban menjalani pemeriksaan medis dan diketahui mengidap IMS (infeksi menular seksual) dari pemerkosa.

Remakan CCTV digunakan untuk mengonfirmasi identitas terdakwa sehubungan dengan pelanggaran seksual dan percobaan perampokan. Dalam keterangan pribadi korban yang dibacakan jaksa, korban merinci perasaan cemas dan kesal sejak penyerangan, dan belum bisa kembali ke rumahnya.

Terdakwa yang berasal dari Orford, Warrington, diberi perintah penahanan, melarang dia mendekati atau menghubungi korban dengan cara apa pun. Dia juga dijatuhi hukuman penjara 14 tahun lebih delapan bulan, ditambah perpanjangan selama delapan tahun, sehingga total menjadi 22 tahun lebih delapan bulan.(ilj/bbs)