1

Pria Belanda Ini Diperintahkan Pengadilan Setop Donor Sperma Karena Sudah Punya Lebih dari 500 Anak

Kabar6-Hakim di pengadilan Belanda memerintahkan Jonathan Meijer (41) untuk berhenti mendonorkan lebih banyak spermanya ke klinik, karena telah menjadi ayah antara 500 dan 600 anak di seluruh dunia.

Meijer, melansir Nypost, Meijer bisa didenda sekira Rp1,6 miliar jika melanggar, dan pengadilan juga memerintahkan pria itu menulis surat ke klinik di luar negeri, untuk meminta mereka menghancurkan sperma milik Meijer yang disimpan. Kecuali, dosis yang disediakan untuk orangtua yang sudah memiliki anak darinya.

Di bawah hukum Belanda, pendonor sperma hanya diperbolehkan menghasilkan maksimal 25 anak dengan 12 ibu. Namun menurut dokumen pengadilan, Meijer telah berbohong dalam banyak kesempatan.

Keputusan itu diambil setelah kasus perdata dimulai oleh sebuah yayasan yang mewakili kepentingan anak-anak donor dan orangtua Belanda yang telah menggunakan Meijer sebagai donor. ** Baca juga: Sinyal Ponsel Disebut Dapat Digunakan Alien untuk ‘Mata-matai’ Penduduk Bumi

Mereka berargumen bahwa sumbangan lanjutan Meijer melanggar hak kehidupan pribadi anak-anak donor, yang kemampuannya untuk membentuk hubungan romantis terhambat oleh ketakutan akan incest dan perkawinan sedarah yang tidak disengaja.

Sumbangan massal Meijer pertama kali terungkap pada 2017. Kemudian, pria itu dilarang menyumbang ke klinik kesuburan Belanda, tempat dia telah menjadi ayah dari lebih dari 100 anak. Namun, Meijer terus menyumbang ke luar negeri, termasuk ke bank sperma Denmark, Cryos, yang beroperasi secara internasional.

Meijer juga terus menawarkan diri sebagai pendonor di situs yang menjodohkan calon orangtua dengan pendonor sperma. Menurut laporan, Meijer terkadang menggunakan nama yang berbeda saat mengajukan donor.(ilj/bbs)




Sulit Dapat Pekerjaan, Warga Belanda Gugat Negara Agar Pangkas Usia Jadi Lebih Muda

Kabar6-Pengadilan di Kota Arnhem, Belanda, menolak mengabulkan permintaan seorang warganya, Emile Ratelband (69), yang ingin memangkas umur menjadi lebih muda.

Ratelband beralasan jiwanya belum setua umurnya. Melansir businessinsider, Ratelband mengajukan kepada pengadilan agar umurnya dipangkas 20 tahun menjadi 49 tahun. Hal itu sama saja mengubah catatan kependudukan di pemerintah Belanda. Ratelband merasa tidak adil tercatat berusia 69 tahun, sebab menyulitkannya memperoleh pekerjaan baru ataupun mengajukan pinjaman.

Pria itu juga mengaku jiwanya masih muda dan sehat. “Menurut usia biologis saya sepertinya saya berusia 40, 42 tahun,” kata Ratelband. ** Baca juga: Kondisi Medis Langka, Seorang Nenek Asal Tiongkok Punya Tanduk 12 Cm di Kepalanya Mirip Unicorn

Pengadilan Arnhem mengaku kebingungan dengan gugatan diajukan Ratelband, sebab hingga saat ini mereka tidak pernah memutus perkara seperti itu, dan juga tidak dibahas dalam kitab undang-undang hukum.

“Tidak seperti proses peradilan dalam penggantian nama dan jenis kelamin, ada sejumlah hak dan kewajiban yang melekat pada usia tertentu. Seperti hak memilih dan masuk sekolah. Jika permintaan Tuan Ratelband diloloskan, maka persyaratan yang menetapkan batas usia menjadi tidak berarti,” demikian bunyi putusan pengadilan.

Hakim menyatakan, Ratelband berhak merasa 20 tahun lebih muda dari usia sebenarnya. Namun, jika mengacu pada catatan kependudukan, maka gugatannya berdampak pada catatan 20 tahun hidup yang dijalaninya akan hilang.

Meski demikian, Ratelband berjanji akan mengajukan banding atas putusan itu.(ilj/bbs)