1

PA Tigaraksa Butuh Aturan Batasi Pernikahan Dini

Kabar6.com

Kabar6.comKabar6-Banyaknya pasangan yang memutuskan untuk menikah muda atau dini dan berujung pada perceraian, dirasa perlu mendapatkan perhatian serius.

Sekretaris PA Tigaraksa, Baihaki, mengatakan semestinya ada sebuah regulasi yang mengatur batasan tentang pernikahan pasangan muda.

“Untuk menekan tingginya kasus perceraian pasangan muda, perlu adanya aturan. Karena, pernikahan bukan sekedar menyatukan sebuah hubungan antara dua insan,” ujar Baihaki, Selasa (Selasa (17/3/2015).

Menurutnya, dari sebanyak 4.300 perkara perceraian yang didaftarkan ke PA Tigaraksa tahun 2014, umumnya didominasi oleh ugatan pihak wanita. **Baca juga: PA Tigaraksa Prediksi Kasus Perceraian Meningkat.

Dan, mayoritas pendaftar adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang usia pernikahannya baru berumur 5-10 tahun.(shy)




PA Tigaraksa Prediksi Kasus Perceraian Meningkat

Kabar6-Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mengklaim, angka perceraian di Kabupaten Tangerang akan mengalami peningkatan tahun 2015.

Hal itu diungkap Staf Umum Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Yogi Permadi, Selasa (17/3/2015).

Sedianya, klaim itu bukan tanpa sebab. Melainkan merujuk pada tingginya jumlah pasangan yang menikah di usia dini.

“Kalau melihat data tahun 2014, banyak pasangan yang memutuskan menikah dini. Maka diperkirakan, tahun ini jumlah pendaftaran perkara perceraian akan mengalami peningkatan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa,” ujarnya.

Dijelaskan Yogi, angka perceraian setiap tahunnya meningkat. Umumnya, pendaftar adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang usia pernikahannya baru berumur 5-10 tahun.

Merujuk data, pada ahun 2014 lalu, ada sebanyak 4.300 perkara perceraian yang didaftarkan ke PA Tigaraksa. **Baca juga: Kenaikan Harga, Tidak Ada Efek Pejabat Blusukan.

Dan, dari enam PA yang ada di Provinsi Banten, kasus perceraian tertinggi justru ada di PA Tigaraksa.(shy)