1

Perkembangan Terbaru Korupsi Timah, Ada 2 Tersangka Lagi

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang tersangka tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:

  1. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
  2. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

**Baca Juga: Diskominfosatik Kabupaten Serang Fokus Beri Pelayanan di Bidang Digitalisasi

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. (Red)




Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Senin (18/12/2023).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023; Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.”

**Baca Juga: Disbudpar Lebak Imbau Pelaku Usaha di Tempat Wisata Cantumkan Daftar Harga

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair :

Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair :

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidair :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang Adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(Red)




Pejabat PPK Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 1

Kabar6-SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu: SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.

**Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(Red)




Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG atau Panji Gumilang.

Hal ini disampaikan Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta,  melalui rilis tertulis, pada Kamis (4/8/2023)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

**Baca Juga: Kejaksaan Studi Banding Kasus Kejahatan Internet Terhadap Anak

Penetapan terhadap Tersangka APG sehubungan dengan “dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. (Red)




Penetapan 3 Tersangka Tipikor Rp1,6 Miliar di Dinas Perhubungan

Kabar6-Penetapan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020, telah diumumkan Penyidik Kejaksaan Negeri Buton , Kamis (13/7/2023) ini.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial sebagai berikut: EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). AR, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). Kemudian, CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana.

Surat penetapan para tersangka dengan Nomor: Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buton.

**Baca Juga: Dirut PT LAM Diduga Tilep Duit Negara Rp5,7 Triliun

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal sebagai berikut: Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., MH, menyampaikan kabar ini kepada publik. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Berita ini merupakan perkembangan terkini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Negeri Buton akan terus berupaya mengungkap dan memerangi tindak pidana korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.(Red)




Praperadilan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito Ditolak Hakim 

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023) pagi.

Penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo, Rabu, 17 Mei 2023 yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu.

Ia menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

**Baca Juga: Polres Metro Tangerang Tangkap DPO Mafia Tanah di Tangerang

“Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Disamping itu, perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

“Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya, Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.

“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro” ujarnya.

Pelaksanaan Sidang Praperadilan kasus mafia tanah berlangsung terbuka untuk umum di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna No. 7, Kota Tangerang, Banten. berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Oke)




Hari Ini Penetapan Tersangka Korupsi Pupuk Organik

Kabar6-Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba tahun 2022.

”Pada hari ini Senin tanggal 15 Mei 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status tiga  orang saksi menjadi tersangka,”  kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muh. Yusran Setiawan, S.H, melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

Adapun masing-masing nama inisial tersangka  tersebut yaitu: Tersangka dengan inisial ZP (Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Tersangka dengan inisial AAM (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Kemudian, Tersangka dengan inisial J (Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“ ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yusran

Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.

Penahanan para tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas I Bulukumba selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :

  1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka ZP.
  2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka AAM.
  3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka J.

**Baca Juga: Dekan FH UNSOED : MK Bakal Tolak Gugatan UU Kewenangan Kejaksaan

Dijelaskan Yusran, bahwa pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani.

“Bahwa kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi,” ungkap Yusran.

Sambungnya, seharusnya dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022 namun senyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana dilapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 698.853.200,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang menjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 Nomor : 700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023 tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perkembangan penyidikan perkara ini nantinya akan kami informasikan Kembali,” tutup Yusran.(Red)




Sekda Maesyal Sampaikan Terkait Penetapan Dirut Perumdam Pasar Niaga Kerta Raharja

Kabar6.com

Kabar6-Panitia Penyelenggara Seleksi (Pansel) Bakal Calon Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja menetapkan Finny Widiyanti sebagai Dirut PD Pasar Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan Sekda Moch Maesyal Rasyid selaku Ketua Panitia Penyelenggara Seleksi (Pansel) di Ruang Coffe Morning Setda Kabupaten Tangerang.

Ketua Panitia Penyelenggara Seleksi (Pansel) Moch Maesal Rasyid mengatakan awal pembukaan pendaftaran seleksi Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sampai dimulai pada tanggal 22 Febuari sampai dengan 1 Maret 2022. Namun karena pada waktu itu yang mendaftar hanya dua orang, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sehinga akhirnya dilakukan perpanjangan waktu sampai dengan 11 Maret 2022.

“Awalnya hanya ada dua, lalu dilakukan perpanjangan waktu. Alhamdulillah, terdapat 8 orang yang mendaftarkan diri sebagai Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, ” ungkap Moch Maesal Rasyid yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dalam rilis yag diterima, Selasa (19/04/2022).

Setelah itu dilakukanlah seleksi akhirnya menyisakan 7 kandidat yang memenuhi persyaratan administrasi. Selanjutnya ketujuh bakal calon tersebut langsung melakukan test tahap selanjutnya yang diantaranya meliputi psikotes, ujian tertulis, uji makalah, presentasi makalah, uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

“Dari ujian tersebut, menyisakan enam (6) kandidat yang lanjut test berikutnya, ” kata Sekda.

Dari 6 kandidat tersebut, dilakukan test kembali hingga menyisakan tiga kandidat yang pada akhirnya melakukan test wawancara dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 37 Tahun 2018, Pansel harus menyerahkan nama peserta sebanyak 3 orang dengan nilai tertinggi dari 6 peserta, untuk dilakukan wawancara oleh Bupati,” jelasnya.

Setelah itu, dilakukan jadwal wawancara akhir kepada tiga peserta, yaitu Finny Widiyanti, Haris Maraden, dan Ahmad Chumaedy dengan Bupati Ahmed Zaki Iskandar, mulai dari aspek kepemimpinan, keuangan, manajerial, manajemen, operasional dan teknis serta disaksikan langsung oleh Panitia Seleksi (Pansel).

“Wawancara dimulai sesuai dengan huruf abjad pertama, Abdul Haris Maraden, Ahmad Chumaedi, dan ketiga Finny Widiyanti, ” katanya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, setelah dilakukan wawancara. Bupati Tangerang harus menetapkan salah satu dari tiga kandidat untuk menjadi Direktur Utama Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Menurut Sekda selaku Ketua Pansel, penetapan Direktur Utama BUMD tidak ditentukan dengan nilai terbesar. Lanjut dia, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan, ada pakta integritas dalam penggunaan media sosial.

“Meski Finny Widiyanti menempati nilai kedua dengan perolehan 7,21 di bawah Abdul Haris Maraden yang mencapai 7,22. Bupati Tangerang resmi menetapkan Finny Widiyanti sebagai Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja”, kata Sekda selaku Ketua Pansel.

**Baca juga:Diawali Suara Ledakan, Pabrik Karoseri di Legok Terbakar

Sementara itu, Anggota Tim Panitia Penyelenggara Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan bobot nilai klasifikasi yang sangat disarankan yaitu dengan nilai 8,50 ke atas, sementara 7,50 sampai 8,50 itu masuk klasifikasi disarankan, lalu 7,00 sampai 7,50 masuk klasifikasi disarankan dengan pengembangan. Dan kalau nilainya di bawah 7,00 itu tidak disarankan.

“Lalu, apabila semua kandidat tidak mencapai nilai klasifikasi, maka akan dilakukan seleksi ulang”, jelas Mas Iman.(red)




Pemkab Tangerang Ungkap Penetapan Dirut PD Pasar NKR Pilihan Zaki

Kabar6.com

Kabar6-Penetapan Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang, Finni Widiyanti mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Hal tersebut karena penetapan Direktur perusahaan plat merah itu nilai terendah. Pemkab Tangerang pun menyatakan, bahwa penetapan itu telah berjalan sesuai mekanisme dari berbagai aspek.

Finny Widiyanti, diketahui hanya mendapat skor nilai 7,21, sedangkan Haris Maraden berada pada posisi teratas dengan perolehan nilai sebesar 7,22 dan Achmad Chumaedy 7,15.

Ketua Pansel Moch. Maesal Rasyid mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 pansel menyampaikan hasil kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebanyak tiga orang.

Kemudian, Bupati Tangerang melakukan wawancara akhir dengan tiga peserta disaksikan oleh Pansel. Pada saat itu wawancara generalis dari aspek kepemimpinan, kinerja, keuangan, manajerial, manajemen teknis itu disampaikan kepada tiga orang tersebut.

“Bahwa Bupati setelah wawancara juga harus menetapkan satu orang menjadi Direktur Utama. Pak Bupati menetapkan satu dari tiga orang tersebut. Dan kita pansel menyampaikan menurut abjad. Pertama, Abdul Haris, Ahmad Humaidi, Finny,” ujar Maesyal yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, Penetapan Direktur BUMD tersebut disoal oleh berbagai kalangan. Mulai dari Pengamat hingga kalangan mahasiswa.

“Percuma itu Pansel kalau yang terpilih seperti diduga diawal yaitu orang dekatnya yang punya kekuasaan,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Adib Mifathul, kepada Kabar6.com, Sabtu (16/04/2022).

Menurut Adib, terpilihnya Finny Widiyanti pada tahap wawancara akhir dengan Bupati Ahmed Zaki Iskandar, selaku KPM badan usaha milik daerah setempat, sama sekali tidak menggambarkan bahwa Perumda Pasar NKR akan maju dan berinovasi.

“Terpilihnya Finny saya kira tidak menggambarkan perumda pasar ini kedepan mau maju dan inovasi seperti apa?, Background Finny tak cukup capable membawa organisasi besar Perumda Pasar NKR. Malah ada kandidat lain yang secara kapasitas dan kapabilitas lebih mumpuni, tapi tidak dilirik. Ini sangat berbahaya bagi perkembangan BUMD di daerah ini,” katanya.

**Baca juga:Penetapan Finny Widiyanti Sebagai Dirut Perumda Pasar NKR Disoal

Selain itu, Sekretaris Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Tangerang, Suhendar mengatakan, bahwa adanya indikasi yang tidak sesuai dengan prosedural, karena terpilihnya Dirut Pasar Kabupaten Tangerang  tidak sesuai dengan penilaian yang adil.

“Ada tiga kandidat dan yang mendapatkan nilai terendah adalah saudari Finny, akan tetapi beliau lah yang menang, sungguh sangat aneh dalam pemilihannya, artinya ada kecurangan didalamnya khususnya tim seleksi yang menyeleksi para kandidat,” ujar Suhendar dalam keterangan, Minggu (17/4/2022).

Selain diduga adanya kecurangan didalan prosedural, bahwa Finny juga diduga kerabat dekat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Sehingga pemilihan tersebut sudah disetting terlebih dahulu bahkan akan munculnya pandangan masyarakat bahwa hal tersebut adalah Nepotisme.

“Terlalu banyak kecacatan dalam pemilihan Dirut PD Pasar Kabupaten Tangerang, sehingga membuat masyarakat pastinya berpikir negatif terhadap Dirut baru ini, dan meminta Bupati untuk segera mengevaluasi dan adanya pemilihan ulang yang adil dan bijaksana,” katanya. (Oke/Tim K6)




Penetapan Finny Widiyanti Sebagai Dirut Perumda Pasar NKR Disoal

Kabar6.com

Kabar6- Penetapan Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) disoal sejumlah kalangan.

Pasalnya, saat proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) wanita yang sebelumnya menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pasar NKR mendapat skor nilai terendah dibanding kedua calon lainnya, yakni Haris Maraden dan Ahmad Chumaedy.

Finny Widiyanti, diketahui hanya mendapat skor nilai 7,21, sedangkan Haris Maraden berada pada posisi teratas dengan perolehan nilai sebesar 7,22 dan Achmad Chumaedy 7,15.

“Percuma itu Pansel kalau yang terpilih seperti diduga diawal yaitu orang dekatnya yang punya kekuasaan,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Adib Mifathul, kepada Kabar6.com, Sabtu (16/04/2022).

Menurut Adib, terpilihnya Finny Widiyanti pada tahap wawancara akhir dengan Bupati Ahmed Zaki Iskandar, selaku KPM badan usaha milik daerah setempat, sama sekali tidak menggambarkan bahwa Perumda Pasar NKR akan maju dan berinovasi.

“Terpilihnya Finny saya kira tidak menggambarkan perumda pasar ini kedepan mau maju dan inovasi seperti apa?, Background Finny tak cukup capable membawa organisasi besar Perumda Pasar NKR. Malah ada kandidat lain yang secara kapasitas dan kapabilitas lebih mumpuni, tapi tidak dilirik. Ini sangat berbahaya bagi perkembangan BUMD di daerah ini,” katanya.

**Baca juga:

Lolos Wawancara Akhir, Finny Widiyanti Ditetapkan Sebagai Dirut Perumda NKR

Skoring Terendah, Finny Widiyanti Jadi Dirut Pasar di Kabupaten Tangerang

Dosen Fisip Unis Tangerang ini, menganggap bahwa keterpilihan Finny Widiyanti untuk menduduki posisi penting di Perumda Pasar NKR merupakan sebuah pemborosan dari anggaran.

Sebab, nantinya akan terjadi kekosongan jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan pasca penetapan Finny Widiyanti sebagi Dirut.

Untuk mengisi kekosongan itu, tentu Timsel akan menyeleksi kembali Direksi baru sebagai pengganti Finny Widiyanti.

“Ini dipastikan akan terjadi pemborosan anggaran, dimana Timsel akan buka lagi seleksi baru guna mencari sosok pengganti Finny. Informasi yang saya dapat untuk satu kali seleksi itu membutuhkan anggaran sekitar Rp200 jutaan, sedangkan proses seleksi ini masih ada dua kali lagi, yakni seleksi Direktur Administtrasi dan Keuangan dan Dewan Pengawas. Kalau itu dilakukan maka anggaran yang bakal disedot bisa mencapai Rp600 jutaan,” tandasnya.(Tim K6)