1

Polresta Tangerang Ringkus 17 Pelaku Pencurian Motor

Kabar6.com

Kabar6-Selama periode Februari 2022 kasus tindak pidana pencurian motor di Kabupaten Tangerang tinggi. Belasan tersangka yang beraksi hingga ratusan kali diringkus polisi.

“Dari 17 tersangka ini hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan, para pelaku telah melakukan 103 TKP di wilkum Polresta Tangerang dan di wilayah hukum lainnya,” kata Kapolresta Tangerang Zain Dwi Nugroho, Senin, (1/3/2022).

Zain menerangkan, dari 17 pelaku terdapat delapan kelompok. Sasaran hasil kejahatan sepeda motor motor yang dikirim ke wilayah Banten, Bogor, Sumatra, dan Lampung.

Tersangka berinisial DW alias M sudah melakukan pencurian motor sebanyak 30 kali. Setiap beraksi ia membawa senjata tajam jenis celurit.

“Setelah mencuri motor para pelaku ini menghubungi joki ini untuk mengambil kendaraan yang dicuri untuk dibawa ke penadah, dari hasil curiannya dijual dengan harga 1,5 juta sampai 2,5 juta dan dari 17 pelaku 10 pelaku penadah,” ungkapnya.

Dari hasil analisa dan evaluasi yang di lakukan Polresta Tangerang tindak pidana yang meningkat pencurian. Prioritas yang sering diungkap curanmor.

17 tersangka dan 10 penadah berinisial DW alias M, IB, JM, BO, RJ, HR alias HN, RH alias PN, YI alias M, K alias J, dan S alias A. Penadah berinisial A, AP, SR, FP, PJ, ZN, MN alias CL.

**Baca juga: Peduli Covid-19, Pengusaha Muda Asal Palembang Bagikan Ratusan Paket Sembako di Cisoka

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 24 kendaraan motor, kunci Y dan kunci letter T,” ujar Zain.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara.(Rez)