1

Pencurian Handphone Diselesaikan Jaksa dengan Keadilan Restoratif

Kanar6-Kembali jaksa menyelesaikan kasus pencurian dengan keadilan restoratif. Permohonan penyelesaikan perkara disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

“Ada 4 tersangka yang diselesaikan memimpin lewat mekanisme keadilan restoratif,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (9/7/2024).

Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca Juga:Buntut Kasus Narkoba Sri Antika, Ini Sikap DPC PPP Kota Tangerang

Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata.

Saat ingin melakukan pencurian, tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu tersangka langsung mengambil 1 unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri tersangka di pegang oleh saksi Ian, yang menanyakan kenapa tersangka datang ke pos security. Saat itu tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah tersangka adalah adiknya dan saksi korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal tersangka

“Tersangka mengakui perbutannya lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Harli.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

“Dalam perkara ini, korban juga belum mengalami kerugian karena tersangka belum sempat mengambil handphone korban,”kata Harli.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Herwan als Iwan bin Saman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Okto Sufryanto alias Aliang alias Bantong anak dari Yaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;” tandas Harli.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Modus Kurir Paket, Pelaku Pencurian HP Dikosan Ditangkap Polres Serkot

Kabar6.com

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Serang, Polres Serkot, mengamankan pelaku pencurian tiga unit Handphone berbagai merk pada Jumat, 15 April 2022.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT (33), warga Kota Serang, yang mencuri tiga handphone di kos-kosan, di Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 wib.

“Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online, lalu ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak tersebut,” kata Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto, Jumat (15/04/2022).

Saat melancarkan aksinya, MT ketahuan oleh korban yang kemudian berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan kemudian mengejar MT yang kabur ke semak-semak dan berhasil ditangkap masyarakat.

**Baca Juga: Imam Masjid Dikeroyok Kakak Beradik Gegara Tegur Pelaku Agar Meluruskan Barisan Saat Salat

Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku maling handphone ke Polsek Serang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit Handphone hasil kejahatan,”ujarnya.

Diakhir Edi Susanto mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, “dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tutupnya.(Dhi)