1

Warga Bayah Adukan Dugaan Pencemaran Sungai ke DPRD

kabar6.com

Kabar6-Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mengadukan dugaan pencemaran Sungai Cipamubulan, Desa Darmasari, ke DPRD.

Perwakilan warga Bayah, Erwin Komara Sukma mengatakan, pencemaran air Sungai Cipamubulan sampai ke Muara Pulomanuk disebabkan aktivitas penambangan pasir di hulu sungai.

“Air sungai keruh karena limbah aktivitas penambangan pasir dibuang sembarangan dan tidak punya pengolahan limbah. Kami sudah adukan ini ke DPRD termasuk juga ke Dinas LH agar ditindaklanjuti,” kata Erwin kepada Kabar6.com, Senin (17/1/2022).

**Baca Juga: Selama 2021, 17 Kegiatan Usaha di Lebak Ditutup Satpol PP karena Melanggar Perda

Menurut Erwin, pembuangan limbah dari pencucian pasir menyebabkan tercemarnya lingkungan sungai dan merusak ekosistem di dalamnya. Limbah juga berdampak pada pendangkalan sungai akibat terjadi sedimentasi.

“Pencemaran itu juga mengganggu dan membuat wisatawan khususnya yang ada di Pantai Pulomanuk menjadi tidak nyaman,” sebut dia.

“Kami harap Ketua DPRD bisa segera memberikan disposisi ke Komisi IV agar secepatnya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat dan yang penting menghadirkan pemilik tambang pasir di sana. Kapanpun kami siap karena ini sudah merugikan masyarakat,” tegasnya.(Nda)

 




Minim SDM, Kota Tangerang Rentan Dicemari

Kabar6-Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pengawasan dan penegakan hukum pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang, menjadi faktor kelemahan daerah setempat, dalam menjaga lingkungannya dari pencemaran, baik air maupun udara.

“Pengawas di kita cuma ada tiga orang, terus yang dua nya juga perempuan,” ungkap Dedi Sudrajat, Sekretaris BPLH saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (15/5/2015).

Sementara itu, Kasubid Pengawasan BPLH Kota Tangerang, Awaludin Malik mengamini, bahwa saat ini pihaknya kerap mendapati aduan dari masyarakat, terkait indikasi pencemaran, baik limbah caih, maupun udara, oleh sejumlah pelaku usaha yang ada.

“Limbah cair dan batu bara memang masih berpotensi tinggi. Namun, kita selalu memaksimalkan kinerja kita, meski dengan keterbatasan SDM,” tukasnya.

Awal juga menjelaskan, dalam teknis pelaksanaan dilapangan, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan, dimana itu akan dimonitoring setiap tiga bulan sekali.

“Jika pembinaan itu tetap diabaikan, baru kita teruskan kepada penegakan hukumnya. Dan kalau indikasi pencemaran sendiri, kita tidak bisa mendiamkan, baik itu aduan ataupun temuan,” jelas dia. **Baca juga: Kali di Kota Tangerang Dicemari Limbah Pabrik.

Awal menambahkan, sepanjang tahun ini saja, pihaknya telah mencatat ada sebanyak 10 kasus indikasi pencemaran, yang sedianya telah dilaporkan oleh masyarakat setempat.(ges)