1

Menakar Sanksi Perda untuk Oknum Pencemar Lingkungan di Tangsel

Kabar6-Kegiatan pembakaran pada tempat pembuangan sampah liar dan lapak rongsokan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) marak. Dampaknya setiap hari pencemaran lingkungan terjadi hingga menyesakan warga sekitar.

Kasus terbaru di lahan kosong belakang gedung Rumah Sakit Umum Tangsel, Pamulang. Di lokasi itu terdapat sejumlah lapak barang rongsokan serta pembuatan arang batok kelapa yang telah lama beroperasi.

“Kami sedang berkoodinasi dengan Satpol PP,” kata Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Rastra Yudhatama kepada kabar6.com, Sabtu (3/8/2023).

Pemerintah Kota Tangsel punya dua peraturan daerah (Perda) untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari sampah. Pertama, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Regulasi kedua adalah Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua payung hukum di atas dapat dijadikan pedoman memberikan sanksi bagi oknum warga maupun koorporasi yang melakukan pencemaran lingkungan.

Yudha menyatakan, bagaimana pun juga penindakan ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia bilang sekretariatnya ada di Satpol PP.

“Kami akan berkoordinasi dengan mereka, sampai ke arah pidana akan kami kerjasamakan dengan polres dan kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengaku sudah terus melakukan pengawasan. Titik lokasi pembakaran arang batok kelapa sudah pernah ditutup. Pengawasan piket malam bahkan juga telah dilakukan.

Pengawasan sampah liar setiap hari oleh pengawas bidang lingkungan hidup dan kebersihan diklaim tetap berjalan. “Itu akan terus menyosialisasikan terkait perda ini supaya masyarakat lebih ware (peduli) terhadap lingkungan,” terang Yudha.

Masifnya kegiatan pembakaran kabel dan arang batok kelapa dikeluhkan warga perumahan Pamulang Permai. Raya Harry Setyo, 8 tahun, dilaporkan mengidap infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

“Di situ udah lama (kegiatan pembakaran liar-red), dan sekarang jatuh korban,” kata Nurissa Anindya, tante korban, Rabu (2/8/2023).

**Baca Juga: Ternyata Ada Juga Pembakaran Arang Batok Kelapa di Belakang RSU Tangsel

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, OKI Rudianto beserta Kepala DLH Wahyunoto Lukman bungkam saat dikonfirmasi terkait maraknya kasus pencemaran lingkungan. Khususnya Oki selaku kapten korps Praja Wibawa yang ditanya perihal efektivitas regulasi daerah.

Sebelumnya, kasus serupa juga belum lama dikeluhkan warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Di lokasi itu lahan kosong disulap menjadi area lapak pengepul barang bekas. Warga sekitar mengeluhkan asap pekat dari pembakaran barang bekas serta sampah.

“Sudah lama sejak 10 tahun lebih. Baunya udah menyebar ke lingkungan sangat mengganggu. Kalo dari warga sih gini, dulu pernah disetop rame lokasi buat menyetop pembuangan sampah,” ujar Anhar, ketua RT setempat kepada kabar6.com, Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.

Pemerintah Kota Tangsel kemarin woro-woro bakal membentuk satuan tugas pencegahan TPS liar berikut kegiatan bakar sampah. Sanksi juga digaungkan, dimulai dari tindak pidana ringan hingga terberat yakni kurungan badan.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” sebut Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Kamis, 2 Juni 2023.(yud)




Sungai Cisadane Berwarna Merah, Banksasuci Minta Pencemar Dipidana

Kabar6.com

Kabar6-Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Foundation menyoroti adanya pencemaran terhadap sungai sehingga berwarna merah yang viral pada 2 hari lalu.

Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mempidana kan pencemar Sungai Cisadane sehingga berwarna merah tersebut.

Karena dijelaskannya, ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan terdapat pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009

Lanjutnya, Undang-undang itu berbunyi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH.

“Dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, bila memang perusahaan yang ditemukan itu terbukti melakukan pencemaran terhadap Sungai Cisadane harus ditindak tegas.

Apabila tidak ditindak dengan tegas, Ade menerangkan, akan ada potensi masyarakat tidak percaya lagi dengan penegakkan hukum lingkungan hidup.

“Sehingga wajar bila masyarakat memilih untuk memviralkan lewat media sosial agar si Pencemar mendapat sanksi sosial daripada melaporkan dengan birokrasi administrasi yang ruwet namun tidak dilakukan tindakan,” tutupnya.

Ramai diberitakan, Sungai Cisadane berubah warna menjadi merah pada Sabtu 2 Oktober 2021 lalu, hal itu terungkap pada video yang disebarluaskan melalui beberapa instagram.(eka)