Polda Banten Tegaskan Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan Banten, Serang, Tangerang Raya|19 Januari 202019 Januari 2020oleh Redaksi Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten ingkatkan para pelaku penagih hutang atau debt collector dari leasing terhadap nasabah atau konsumen yang menunggak pembayaran kendaraan