1

KPU Pandeglang Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Lanjutan

Kabar6.com

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang akan segera melakukan daftar pemilih lanjutan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data pemilih.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai pemutakhiran daftar pemilih lanjutan ini akan terus dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Adapun prosesnya, Sujai mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami berkordinasi dengan Disdukcapil dan Pemerintahan Desa dukcapil, kepolisian, pemerintah desa, untuk mengetahui berapa pemilih yang meninggal dunia, pindah, dan pemilih baru,” kata Suja’i, Kamis (3/6/2021).

**Baca juga: WWF Indonesia Bangun Sistem Pengelolaan kawasan Ekosistem Berbasis Masyarakat di TNUK

“Dengan pemutakhiran daftar pemilih lanjutan, sebelum pelaksanaan pemilu, kita sudah memiliki data TPS tetap, punya road map, kitapun bisa melihat berapa angka ril yang belum memiliki ktp elektronik untuk membuktikan sudah dapat memilih,” sambungnya.

Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita sangat mendukung pemutakhiran daftar pemilih lanjutan. Sebab kata Bupati Irna, setiap saat DPT itu akan berubah. “Baik itu yang pindah domisili atau karena meninggal dunia,”ungkapnya.(aep)




KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Tahapan

Kabar6.com

Kabar6-Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan membuat persoalan data yang selalu bermasalah menjadi clear. Seluruh stakeholder berperan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat KPU RI Nomor 366 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di Aula KPU Banten, Kota Serang, Rabu (19/5/2021).

“Pimpinan partai politik dapat aktif memberi masukan, serta meminta partisipasi semua stakeholder dalam setiap rapat pemutakhiran data pemilih,” kata Wahyul.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga diharapkan merubah mindset terkait data pemilih ke depan.

Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna memaparkan, pemutakhiran yang biasanya dilakukan di dalam tahapan kini dilakukan di luar tahapan.

“Istilah keberlanjutan, KPU mengubah tradisi mutarlih (Pemutakhiran data pemilih) yang biasanya dilakukan di dalam tahapan sekarang dilakukan di luar tahapan yakni sebelum tahapan dimulai. Ini penting dalam rangkain persiapan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” terang Agus.

Kata dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi kebijakan Nasional dalam rangka kita menuju Pemilu 2024.

“Di Pemilu era orde baru, pemilih ini kan diurus hanya saat akan pemilu, setelah itu DPT dibuang dan tidak dikelola kemudian diurus lagi menjelang pemilihan berikutnya, ini secara teoritis disebut periodic list. Model kedua adalah model pencatatan sipil, ini semua data pemilih dari lembaga yang di bidang pencatatan sipil,” papar dia.

Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat klausul bahwa pemilih perlu dirawat secara berkelanjutan. Berdasar itu, KPU berusaha melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau continous list.

“Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah untuk memutakhirkan atau memperbarui data guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Ade Ariyanto menyampaikan, data pemilih menjadi sumber permasalahan sehingga harus dilakukan dengan baik, berkelanjutan dan disempurnakan.

**Baca juga: Buruh Terjatuh Kemudian Meninggal di Pelabuhan KBS Cilegon

“Penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat memicu permasalahan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mendukung dan bahu membahu dalam penyelenggaraan Pemilu ke depan. Kami selalu mengawal agar KPU dan Bawaslu dapat lancar menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilu,” katanya.(Nda)