Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali memusnahkan barang rampasan negara sudah kekuatan hukum tetap (inkracht). Ada yang berbeda, kali ini dihadirkan puluhan
Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung
Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) musnahkan barang bukti tindak pidana dengan berbagai cara. Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, rokok tanpa pita
Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota bersama Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin dan Dandim 0506 memusnahkan miras dan petasan dari hasil (Ops Cipkon) Operasi Cipta