1

Dua Hari Usai Cuti Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Lebak Capai Ratusan

Kabar6.com

Kabar6-Pemohon kartu kuning atau kartu AK1 di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan pasca libur Lebaran 2024.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mencatat, dua hari usai cuti libur Lebaran, pemohon kartu pencari kerja mencapai ratusan orang.

**Baca Juga:OJK: Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp 5 Triliun

“Tanggal 16 dan 17 April 2024 jumlah pemohon kartu AK1 sudah sebanyak 156. Hari ini belum selesai terekap, karena sampai sore masih banyak yang membuat,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto kepada Kabar6.com, Kamis (18/4/2024).

Secara rinci, pencari kerja yang datang membuat kartu kuning didominasi oleh lulusan SMA dan SMK. Sisanya merupakan lulusan SMP dan S1.

“Per hari ini sekitar 70 persen dari mereka mencari kerja ke daerah luar Kabupaten Lebak. Tapi tidak bilang daerah mana, mungkin malu atau merahasiakan mau ke daerah mana,” ungkap Rully.

Menurut Rully, dibanding tahun lalu dengan periode yang sama, pemohon kartu kuning tahun ini lebih banyak.

“Lebih banyak tahun sekarang,” ucapnya.

Ditanya berapa jumlah warga Lebak yang sudah dan tidak bekerja, Rully mengaku, data tersebut tidak dimiliki Disnaker.

“Ada di BPS (Badan Pusat Statistik), di Disnaker tidak ada ada data,” pungkasnya.(Nda)




Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

Perjanjian kerja sama Imigrasi. (dok Ditjen Imigrasi)

Kabar6-Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.

“Kerjasama ini juga menjawab 2 dari 4 tugas yang diberikan Presiden pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada acara penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi.

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 – 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.

Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Banjir Rendam Perumahan Dua Kecamatan di Tangsel

Pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan.

“Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi menyebutkan harapannya dengan kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada para WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.

“Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi adalah solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Ditambah, digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” tandas Silmy. (Oke)




Satpas Polres Lebak Periksa Suhu Badan Pemohon SIM

Kabar6.com

Kabar-Suhu badan masyarakat yang hendak mengurus permohonan surat izin mengemudi (SIM) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Lebak diperiksa menggunakan infrared thermometer.

Langkah tersebut sebagai upaya Polres Lebak dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di tempat-tempat pelayanan publik. Demam disertai batuk dan flu bisa menjadi gejala tubuh terinfeksi Corona.

“Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona. Sejauh ini, suhu badan masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM masih normal,” kata Baur SIM Polres Lebak, Aiptu Asep.

Langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang dilakukan Polres Lebak di fasilitas pelayanan publik itu juga dengan menyediakan hand sanitizer dan masker.

“Hand sanitizer silahkan dipakai setelah suhu tubuh diperiksa. Jika ada pengunjung yang sedang batuk dan flu kami berikan masker untuk mencegah penyebaran bakterinya,” tutur Asep.

Gedung Satpas Polres Lebak sambung dia juga sudah dilakukan penyemprotan dengan menggunakan desinfektan. Asep menyampaikan, tidak ada pembatasan layanan pembuatan SIM.

“Tidak ada yang dibatasi, pelayanan tetap kami buka seperti biasa,” katanya.**Baca juga: Penjaga Kontrakan Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Serang.

Salah satu pemohon SIM, Eka, mengaku, tidak mempermasalahkan pemeriksaan suhu tubuh saat hendak masuk ke dalam gedung. Menurutnya, langkah itu memang penting dilakukan di tengah wabah Corona.

“Enggak masalah justru bagus, dengan pemeriksaan begini kita juga jadi tahu kondisi suhu tubuh kita. Bagus ya, setiap tempat ramai pelayanan publik memang harus seperti ini, menyiapkan masker dan hand sanitizer,” tutur wanita yang akan membuat SIM C.(Nda)




Pemohon Membludak, Dalam 5 Hari Polres Serang Kota Terbitkan 750 SKCK

Kabar6.com

Kabar6-Sejak pagi hingga malam hari, ratusan pemohon pembuatan SKCK padati Mapolres Serang Kota, Senin (17/6/2019).

Ratusan pemohon tersebut rela mengantri, karena SKCK itu merupakan salah satu sarat dalam mencari pekerjaan.

Mulyati, warga Ciracas yang menunggu sejak pukul 10.00 WIB berharap, pelayanan pembuatan SKCK bisa dipercepat, dengan menambah petugas di loket.

“Mudah-mudahan kedepan pelayanan lebih cepat, agar kita tidak menunggu terlalu lama,” ujar Mulyati, ditemui di loket pengambilan dokumen SKCK Polres Serang Kota, Senin (17/06/2019).

Begitupun yang di alami oleh Sadiri, warga Kelurahan Kebaharan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Yang mengantri sejak pukul 08.00 WIB dan masih menunggu ditebitkannya SKCK hingga malam hari.

“Kalau berbicara capek itu pasti, karena lama nunggu. Tapi inikan kewajiban sebagai konsumen,” kata Sadiri, ditempat yang sama.

Kepala Urusan Administrasi Tata Usaha (Kaur Mintu) Satuan Intelijen Dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Serang Kota, Aipda Siti Halimah menjelaskan, berdasarkan catatan Polres Serang Kota, dalam lima hari terahir, sebanyak 750 lembar SKCK diterbitkan.

“Buka pendaftaran mulai dari pukul 08.00 wib hingga 11.00 wib, namun pengambilan SKCK sampai dengan selesai,” kata Aipda Siti Halimah.

**Baca juga: Bayi Dua Bulan Dianiaya Ayah Kandung, Mata kiri Lebam.

Siti Halimah memprediksi pembuatan SKCK akan terus membludak hingga bulan Juli 2019 mendatang. Sehingga masyarakat diminta bersabar untuk proses pembuatan hingga pengambilan SKCK nya.

“Kalau biasanya pelayanan hanya di jam kerja saja. Tapi ini karena banyak yang membuat, Jadi tetap kita layani sampai malam,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pengambilan SKCK di Polres Serang Kota masih terus berlangsung. (Dhi)