Kemenag Tangsel Dorong Pemerintah Kota Selesaikan Biaya Sertifikasi Wakaf

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin mendorong Pemerintah Kota untuk menyelesaikan biaya sertifikasi tanah wakaf.

Dedi menjelaskan, hal ini adalah tindak lanjut dari upaya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf.

“Saya ingin mendorong dan menyampaikan kepada Pemkot Tangsel mengenai tindak lanjut dari upaya BWI yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf, agar di dorong oleh biaya sertifikasi tanah wakafnya,” ujarnya di Resto Kampoeng Anggrek, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, potensi wakaf di Kota Tangsel sangat besar, maka dari itu pihaknya berupaya mengimbangi dengan potensi menertibkan administrasi wakaf.

“Jadi jangan sampai wakaf ini di jalankan secara manual, contohnya untuk mewakafkan tanahnya secara tradisional, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang sudah di buat regulasinya,” katanya.

Dedi mengatakan, kalau tidak di atur dengan sedemikian rupa dengan aturan perundang-undangan wakaf, akan mengkhawatirkan di masa yang akan datang, dan akan terjadi gugatan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli menyampaikan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.

“Karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan,” ujarnya.

**Baca juga: Libur Nataru Dibatasi Acara Resepsi di Tangsel Hanya 25 Persen

Menurutnya, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf. Di sinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA, wakif, nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” tutupnya.(eka)




APBD Banten 2020 Disahkan, Ini Besaran Bankeu Ke Pemerintah Kabupaten/kota

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 sebesar Rp 13,214 triliun untuk menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (19/11/2019).

Dengan begitu, Bantuan keuangan (bankeu) kepada Pemerintah Kabupaten/kota juga telah ditetapkan mengenai besarnnya masing-masing.

Dimana, untuk Bankeu kepada Kabupaten/kota nilainya sebesar Rp425 miliar, yang tersebar kepada delapan Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, hingga penetapan RAPBD Provinsi Banten tahun 2020 agar menjadi Perda di gedung rapat Paripurna DPRD Banten, pihaknya mengaku tidak ada penambahan untuk pos anggaran bankeu kepada delapan Kabupaten/kota.

Kata dia, bankeu dari Pemprov Banten kepada pemerintah Kabupaten/kota masih sesuai dengan usulan sebelumnya hingga disahkannya RAPBD Banten menjadi Perda bersama DPRD Banten, Selasa (19/11/2019).

“Gak, cuma variasi saja kayanya,” kata pria yang akrab dengan nama WH itu.

Untuk diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten sebelumnya menyepakati bankeu ke kabupaten/kota tahun 2020 sebesar Rp425 miliar.

Dimana, untuk masing-masing daerah untuk mendapat penambahan alokasi dibanding tahun sebelumnya mulai dari Rp5 hingga Rp20 miliar.

Informasi yang dihimpun, Kabupaten Serang menjadi penerima bankeu tertinggi sebesar Rp80 miliar. Selanjutnya Kabupaten Lebak dengan Rp65 miliar dan Kabupaten Pandeglang Rp55 miliar. Sementara untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang selatan masing-masing mendapat Rp45 miliar.

Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2019 Pemprov Banten menggulirkan Rp365 miliar untuk bankeu ke kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Serang Rp60 miliar, Kabupaten Lebak Rp55 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp50 miliar. Sedangkan untuk lima kabupaten/kota lainnya masing-masing mendapat Rp40 miliar.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengkritisi bankeu dari Provinsi Banten yang dinilai masih jauh dari harapan.

Akibatanya, pihaknya mengusulkan agar Kota Serang memiliki Perda sendiri yang mengatur soal penguatan modal kepada bank yang ditunjuk, sekaligus agar bisa lebih mudah mengajukan pinjaman, selain agar bisa mendapatkan CSR dari bank yang ditunjuk sehingga diharapkan akan mengurangi beban APBD Kota Serang di tahun ke tahun selanjutnya.

**Baca juga: Besok, 85 Anggota DPRD Banten Gelar Reses, Sampaikan Aspirasi Anda.

ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengaku belum mengetahui mengenai rencana Pemkab/pemkot tersebut, yang sampai harus pinjam modal kepada salah satu bank yang ditunjuk untuk menutupi kekurangan anggaran di daerahnya masing-masing.”Saya belum tahu soal itu,” katanya.

Meski begitu, lanjut Andra, pada intinya, berapapun jumlah yang dikucurkan oleh Pemprov Banten tahun depan melalui belanja bankeu, itu merupakan angka maksimal yang bisa dilakukan oleh Pemprov Banten dalam mendukung pembangun didelapan Kabupaten/kota se-Provinsj Banten.(Den)