1

Sidang Bos Durian Masuk Pemeriksaan Saksi

Kabar6-Sidang lanjutan atas perkara pembunuhan seorang bos durian, Suherman oleh terdakwa Yono, yang merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (30/9/2015).

Ya, sidang yang mulai digelar sejak sekira pukul 13.15 WIB siang tadi ini, beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi, yakni tiga orang dari pihak Sekuriti Perumahan Cendana Residence (Tempat Kejadian Perkara) serta seorang Anggota Polsek Pamulang.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Labora Sitorus, selaku pimpinan sidang, langsung meminta kepada masing-masing saksi, yakni bernama Baron, Rusdi, Bian dan Mawardi, untuk memberikan keterangannya secara jelas dan benar, sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar mereka saat itu.

Namun, para saksi-saksi lebih banyak menjawab sejumlah pertanyaan dipersidangan itu, dengan kalimat tidak tahu.

Mereka mengklaim hanya langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit (RS). Sidang pun kiranya hanya berjalan sekitar satu jam saja. **Baca juga: Sidang Pembunuhan Bos Durian Ricuh di PN Tangerang.

Selain itu, dipersidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jafar, sedianya juga membacakan visum et repetum terhadap korban bahwasanya atas tindakan pelaku, korban mengalami sebanyak 20 tusukan.

Diantaranya 4 tusukan tumpul dan 16 tusukan tajam yang mematikan. Akibatnya korban Surahman mengalami luka dibagian kepala, leher, dada serta perut.

Sementara, Tony Sastra, selaku Kuasa Hukum pihak keluarga korban mengutarakan ketidakpuasannya atas jawaban dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dirinya menilai, jawaban mereka sudah seperti ada yang mengarahkan untuk menjawab tidak tahu. Pasalnya, kata dia, sebagai petugas pengamanan, apalagi perumahan yang sangat bagus, tentu tahu apa yang terjadi dan kenapa bisa terjadi terkait pembunuhan tersebut.

“Dia kan bisa tanya ke tetangga, termasuk pemilik rumah Elsa. Menimal dia tau penyebabnya, kok ada mayat, ada korban, jangan dicuekin gitu aja, terus diangkat dan dibawa kerumah sakit,” kata Toni, kepada awak media.

Tony menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan permohonan kepada jaksa, untuk menghadirkan saksi dari teman-teman korban, yang ikut pada pertemuan dengan Elsa.

“Ya, kita juga nanti sampaikan ke jaksa untuk menghadirkan saksi dari teman-teman korban yang ikut pada saat pertemuan dengan Elsa. Disitu dijelaskan tidak ada keributan antara korban dengan Elsa,” pungkasnya.

Pantauan dilokasi ruangan sidang, tampak ada penjagaan yang ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan di pintu ruangan sidang terdapat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Sidang pun berakhir pada pukul 14.20 wib dan akan digelar kembali pada 8 Oktober 2015 mendatang, masih dengan agenda pengumpulan keterangan saksi.

Diketahui, kasus pembunuhan Suherman terjadi di rumah Arista Elsanti alias Elsa, biduan cafe Samudera yang tinggal di Blok B1-10 Nomor 49, Perumahan Cendana Residence, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (11/5/2015) lalu.

Saat korban mengantarkan Elsa ke rumah tersebut, terdakwa muncul. Karena cemburu, terjadilah perkelahian. Hingga akhirnya korban tewas akibat luka tusukan pisau oleh terdakwa.(ges)




Sidang Pembunuhan Bos Durian Ricuh di PN Tangerang

Kabar6-Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan juragan durian, Suherman, yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, berlangsung ricuh, Kamis (3/9/2015).

Keluarga korban yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan, mengakuk dan mencaci maki terdakwa pembunuh, Suyuno alias James, yang merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Fajar, dihadapan majelis hakim pimpinan Labora Sitorus, mendakwa Suyono dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, kuasa hukum korban, Tony Sastra mengaku kecewa atas dakwaan JPU yang cuma menjerat terdakwa dengan pasal 338. **Baca juga: Ini Kronologis Pembunuhan Bos Durian Versi Polsek Pamulang.

“Seharusnya terdakwa didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena aksi terdakwa bersama-sama dengan saksi berencana menghabisi nyawa korban dengan kejam,” ujar Tony.

Diketahui, kasus pembunuhan Suherman terjadi di rumah Arista Elsanti alias Elsa, biduan cafe Samudera yang tinggal di Blok B1-10 Nomor 49, Perumahan Cendana Residence, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (11/5/2015) lalu.

Saat korban mengantarkan Elsa ke rumah tersebut, terdakwa muncul. Karena cemburu, terjadilah perkelahian. Hingga akhirnya korban tewas akibat luka tusukan pisau oleh terdakwa.(rani)