1

Hilangkan Jejak, Jaka Buang Barang Milik Korban di Lokasi Serupa

Kabar6.com

Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangsel Alexander Yurikho menjelaskan bahwa pelaku, Jaka Ria (18) tak mengetahui lokasi pembuangan ini.

Kata Alex, Jaka Ria membuang jasad tunangannya tersebut di semak-semak Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok dalam keadaan tangan, kaki dan leher terikat tali rafia berwarna hijau dan kerudung korban.

“Memastikan lokasi ini sepi, kemudian tersangka membuang korban begitu saja di semak-semak,” terangnya saat reka adegan di Kampung Kebon Baru, Legok, Kamis (27/6/2019).

Setelah membuang tunangannya yang sudah tak bernyawa, lanjut Alex, pelaku kembali melancarkan aksinya untuk menghilangkan jejak yakni membuang barang-barang milik korban yang masih tertinggal di mobilnya.

“Pada adegan terakhir ke 18, setelah berhasil membuang korbannya, kemudian pelaku membuang barang milik korban seperti handphone tidak jauh dari tempat dia membuang korban,” pungkasnya.

**Baca juga: Reka Ulang, Jaka Cekik Korban Lebih Dari Satu Kali.

Ditemui di lokasi yang sama, Sekrtaris Desa (Sekdes) Babad, Oman Surohman mengatakan, kejadian pembuangan mayat ini adalah kali pertama terjadi di Desa Babad.

Menurutnya, korban yang bukan warga asli Desa Babad memilih tempat ini untuk membuang mayat karena lokasinya yang sepi.

“Ini pertama kali ada pembuangan mayat disini. Pelaku membuang korban disini karena lokasi memang sepi dan pas salat jumat jadi sepi sekali,” singkatnya.(Vee)




Reka Ulang, Jaka Cekik Korban Lebih Dari Satu Kali

Kabar6.com

Kabar6-Dalam reka ulang pembunuhan ABG di Legok yang dilakukan Kepolisian Resor Tangerang Selatan, diketahui bahwa Jaka Ria (18) mencekik korban lebih dari satu kali.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan, dalam reka ulang adegan pembunuhan ini fakta baru selanjutnya terungkap bahwa tersanga Jaka Ria melakukan pencekikan terhadap kotban FSL lebih dari satu kali.

“Pencekikan kedua kalinya ini dilakukan untuk memastikan korban meninggal dunia,” ungkap Alexander Yurikho di lokasi, Kamis (27/6/2019).

Alexander Yurikho melanjutkan, tersangka tidak tahu bahwa korban itu sudah meninggal atau belum. Sebelum menurunkan korban, tersangka melakukan pencekikan ulang terhadap korban.

“Dimana pelaku menindih dan mencekik korban kembali menggunakan kerudung milik korban dan tali yang sempat dibelinya pada saat perjalanan. Itu pada adegan ke 14,” katanya.

**Baca juga: Polres Tangsel Gelar Reka Ulang Pembunuhan ABG di Legok.

Fakta baru lainnya, lanjut Alex, diketahui bahwa tersangka itu ternyata tidak mengetahui lokasi pembuangan ini. “Tersangka hanya mencari lokasi yang sepi,” ujarnya.

Setelah memastikan tunangannya tersebut meninggal dunia, Jaka Ria membuang jasad tunangannya tersebut di semak-semak Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok dalam keadaan tangan, kaki dan leher terikat tali rafia berwarna hijau dan kerudung korban.

“Memastikan lokasi ini sepi, kemudian tersangka membuang korban begitu saja di semak-semak,” terangnya.(Vee)




Polres Tangsel Gelar Reka Ulang Pembunuhan ABG di Legok

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial FSL (17) yang ditemukan di semak-semak Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.

Reka ulang pembunuhan FSL yang dilakukan oleh tunangannya, Jaka Ria (18) tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.

Yakni Jalan Promoter, Tangerang Selatan dan Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Kamis, (27/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka menghilangkan nyawa korban dilakukan tidak jauh dari lokasi rumah korban, yakni masih di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku menghilangkan nyawa korban pada reka adegan ke delapan. Dimana pelaku menindih dan mencekik leher korban hingga tulang kerongkongan bagian dalam korban retak,” jelas Alex.

**Baca juga: Polisi Tangkap Tunangan Korban Pembunuhan di Legok.

Mengetahui tunangannya tak sadarkan diri, lanjut Alex, pelaku kemudian berusaha mencari tempat untuk membuang korban dan menghilangkan jejak kejahatannya.

“Dalam reka ulang pembunuhan ABG di Legok tersebut mengambil sebanyak 18 reka adegan dilakukan,” tuturnya.(Vee)




Polisi Tetapkan Rizki Pembunuh Gadis ABG di Ciledug

Kabar6-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mariska Silaban alias Fitri (13), gadis ABG (Anak Baru Gede) di rumahnya di daerah Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

 

Sadisnya, pelaku pembunuh siswi madrasah tersebut, ternyata adalah Muhamad Rizki Silaban (15), yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri. Padahal, kita ketahui bersama saat itu tersangka juga mengalami luka tusuk di lehernya. ** Baca juga: Polisi Ragu Ungkap Pembunuh Gadis ABG di Ciledug

 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Rizki dikarenakan bukti-bukti serta hasil penyelidikan mendalam memang telah mengarah kepadanya.

 

“Bukti pertama adalah sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Kemudian, dari hasil tes DNA, pada lapisan pertama terdapat darah Putri. Sedangkan, di lapisan keduanya, sepertiga dari panjang pisau adalah darah Rizki. Serta di pangkal pegangan pisaunya ada kelenjar keringat. Dan, setelah dicocokkan dengan bagian tubuh Rizki, tenyata 99,9 persen identik. Artinya pemegang pisau terakhir tak lain adalah Rizki,”ungkap Agus, seraya menunjukan gambar pisau dengan bercak darahnya, Sabtu (27/6/2015).

 

Selanjutnya, tambah kapolres, pada bukti kedua, yakni hasil keterangan para saksi yang ada di sekitar TKP, menunjukan bahwa saat itu, tak ada orang lain di rumah korban, selain mereka berdua.

 

“Dan, jarak antara rumah korban dengan tetangga dekat, sehingga apa yang terjadi di rumah tersebut pasti terdengar. Bukti terakhirnya adalah, pengakuan dari Rizki sendiri. Jadi, setelah dikonfrontir akhirnya tersangka mengaku telah membunuh adiknya,” pungkasnya. ** Baca juga: Amil Zakat Fitrah Dilarang Tolak Beras Pera

 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ges)




Polisi Dalami Motif Pembunuhan di Ciledug

Kabar6-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang masih mendalami motif dalam pembunuhan kakak adik di Jalan Masjid Al Baido, RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu (8/6/2015) kemarin.‬

 

“Kami terlebih dahulu akan memeriksa orangtua dan korban yang berhasil selamat. Namun, orangtuanya masih trauma dan dalam keadaan berduka. Sedangkan korban Rizky masih dalam perawatan khusus di rumah sakit, jadi kita belum bisa memintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo kepada wartawan, Senin (8/6/2015). ** Baca juga: Pembunuhan Anak Juragan Sayur di Ciledug Bermotif Dendam

‬

Kendati demikian, korban Rizky yang mengalami luka tusukan di leher, saat ini sudah dilakukan operasi tadi malam. “Mudah-mudahan dia selamat, karena cuma dia yang melihat pelaku,” tukasnya.

 

Sutarmo juga menjelaskan, bahwa ‪berdasarkan hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Dan, ternyata pisau tersebut milik korban. ** Baca juga: Pemkot Tangsel Tebus Sertifikat Lahan Fly Over Gaplek

 

“Saat ini kita masih menyelidiki apakah dia orang yang dikenal korban. Rizky sendiri sempat bilang bahwa pelaku satu orang, setelah itu dia tidak bisa ditanya lagi. Dia baru minta tolong setelah sempat pingsan,” pungkasnya.‬ (ges)