1

Gara-gara Terobsesi dengan Tayangan Kasus Kejahatan, Wanita Korsel Ini Jadi Pembunuh

Kabar6-Pengadilan di Korea selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Jung Yoo-jung (23) karena menghilangkan nyawa seorang wanita berusia 26 tahun.

Hal yang mencengangkan, Yoo-jung mengaku menghabisi nyawa korban atas dasar rasa penasaran. Melansir aetv, Yoo-jung dideskripsikan sebagai wanita yang terobsesi dengan dokumenter kasus-kasus kejahatan, dan sebelum melakukan aksi keji itu, Yoo-jung menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk meneliti sejumlah kasus kejahatan lewat tayangan televisi, buku, dan internet.

Juru bicara polisi mengatakan, Yoo-jung ‘menjadi terobsesi dengan pembunuhan karena program-program TV dan buku-buku’. Pelaku mendapatkan korbannya dari aplikasi tutor online dengan berpura-pura menjadi seorang ibu yang mencarikan tutor untuk anaknya.

Dengan mengenakan seragam sekolah, Yoo-jung mendatangi rumah korbannya, dan sesampainya di sana wanita itu menikam korban lebih dari 100 kali, dan terus menikamnya meskipun korban telah kehilangan nyawa. Polisi menerangkan, Yoo-jung juga memutilasi korban, memasukkan beberapa bagian tubuh ke koper dan berganti pakaian dengan pakaian korban.

Kasus ini diketahui polisi dari sopir taksi yang mengantar Yoo-jung ke kawasan hutan. Di sana, ia membuang koper berisi potongan tubuh korban di tepi sungai, dan membiarkan potongan tubuh lainnya tetap berada dalam rumah.

Selama penyelidikan, Yoo-jung yang mengakui kejahatannya setelah mengubah cerita beberapa kali. Awal Yoo-jung membantah tuduhan tersebut, kemudian mengatakan ia hanya memindahkan tubuh korban, dan kemudian mengatakan ia membunuh korban saat bertengkar.

Meskipun jaksa telah meminta hukuman mati, Yoo-jung memohon hukuman yang lebih ringan, mengklaim bahwa dia menderita halusinasi dan masalah mental lainnya.

“Kejahatan ini direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati dan pernyataan terdakwa sering berubah. Oleh karena itu, sulit untuk menerima tuntutannya atas gangguan mental dan fisik,” demikian pernyataan pengadilan.(ilj/bbs)




Pasutri Kakek Nenek di Lebak Tewas di Dalam Rumah, Terduga Pembunuh Ditangkap

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri) Kemed (89) dan Sartimah (75) tewas di dalam rumahnya, di Kampung Cigarukgak RT 009 RW 04 Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Keduanya diketahui sudah tidak bernyawa dengan kondisi terdapat luka di tubuh, pada Senin (25/3/2024).

Penyelidikan langsung dilakukan oleh pihak kepolisian, dan kurang dari 24 jam anggota Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial JJ, terduga pembunuh pasutri lansia tersebut.

**Baca Juga: Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Ada Luka di Tubuh

“Iya, sudah dilimpahkan ke Polres Lebak,” kata Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar membenarkan, Selasa (26/3).

Terpisah, Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M Alfian Hazali mengatakan, JJ ditangkap di wilayah tidak jauh dari TKP.

“Masih di wilayah Malingping,” kata Alfi.

Alfi menuturkan, secara lengkap mengenai dugaan kasus pembunuhan tersebut akan disampaikan oleh Kapolres Lebak.

“Nanti Pak Kapolres dan Kasat Reskrim akan releas,” ucap Alfi.(Nda)




Pemerkosa ‘Facebook’ di Afsel Kabur dari Penjara, Palsukan Kematiannya dengan Bakar Diri

Kabar6-Pihak berwajib di Tanzania, Afrika Timur, telah menangkap seorang pemerkosa dan pembunuh bernama Thabo Bester, yang melarikan diri dari penjara Afrika Selatan (Afsel), dengan memalsukan kematiannya sendiri.

Bester, melansir thetimes, sudah menjadi buron selama setahun setelah diperkirakan tewas dengan cara membakar diri dalam sel penjara. Perburuan diluncurkan bulan lalu setelah penyelidikan post-mortem baru mengungkapkan bahwa mayat itu sebenarnya bukan miliknya. Bester ditangkap bersama pacarnya dan tersangka ketiga, serta akan diekstradisi ke Afsel.

Polisi mengatakan, mereka yakin ketiganya berniat melarikan diri ke negara tetangga Kenya. Bester sendiri dikenal sebagai ‘pemerkosa Facebook’ karena menggunakan situs jejaring sosial untuk memikat korbannya.

Pria itu dihukum pada 2012 atas pemerkosaan dan pembunuhan sang kekasih yang berprofesi sebagai seorang model, Nomfundo Tyhulu. Setahun sebelumnya, Bester dinyatakan bersalah memperkosa dan merampok dua wanita lain.

Pada Mei tahun lalu, Bester dilaporkan ditemukan tewas dalam sel penjara, setelah tampaknya membakar diri di Pusat Pemasyarakatan Mangaung, Kota Bloemfontein. Namun, media lokal mulai meragukan kematian Bester akhir tahun lalu.

Pada Maret lalu, polisi membuka penyelidikan pembunuhan baru setelah tes lebih lanjut mengungkapkan bahwa mayat itu bukan milik Bester, dan bahwa orang tak dikenal telah meninggal karena trauma benda tumpul di kepala.

Karyawan perusahaan keamanan G4S milik Inggris, yang mengelola penjara tempat Bester ditahan, dituduh membantu pria itu melarikan diri. Tiga karyawan diberhentikan sehubungan dengan insiden tersebut.

Ada banyak bukti kemunculan Bester yang dilaporkan selama setahun terakhir, termasuk klaim bahwa pria itu berbelanja bahan makanan di pinggiran Kota Johannesburg yang makmur, dan tinggal di sebuah rumah sewaan.(ilj/bbs)




Pembunuh Supir Taksi Online di Solear Tangerang, Polisi: Sudah Titik Terang

Kabar6.com

Kabar6-Polisi mengungkapkan jasad Asep, 37 tahun, supir taksi online terindikasi korban pembunuhan. Mayatnya ditemukan wanita pengidap gangguan jiwa di kali Kampung Pala, Desa Cikuya, Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa kemarin.

“Doain aja ya semoga cepat tertangkap, ini sudah titik terang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada kabar6.com di Tigaraksa, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Ia memberi sinyal telah mengidentifikasi pelaku. Asep menjadi korban perampokan setelah mobil miliknya ditemukan di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

Zamrul menyebutkan pada jasad korban warga Cikande, Kabupaten Serang, itu terdapat bekas luka tanda kekerasan. Seperti ada bekas jeratan di leher, tulang leher patah serta beberapa luka di bagian kepala.

“Untuk kronologisnya masih kita dalami, saksi sedang kita periksa, doain supaya ada titik terang, pelakunya tertangkap akan kita segara ekspos,” jelasnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Kumpulkan Stakeholder Bahas Penanganan Banjir di Tol Bitung

Terpisah sebelumnya, A Saparudin, warga sekitar kepada kabar6.com menjelaskan keluarga korban sempat lapor ke Mapolsek Cikande karena Asep sudah hampir tiga hari tidak pulang tanpa kabar.

Keluarga korban juga sempat menghubungi operator Grab untuk minta titik lokasi sinyal terakhir keberadaan Asep.(Rez)




Pembunuh Remaja di Tangerang Ambil Handpone dan STNK Korban

Kabar6.com

Kabar6-Polisi gelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap BS yang jasadnya ditemukan di Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (1/6/2022) kemarin. Wajah korban banyak terdapat luka sayatan senjata tajam.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu orang laki-laki berinisial FR (21) dan satu orang perempuan berinisial DF (18). Jumlah reka ulang tersebut terdapat 34 adegan.

“Jadi yang tadinya ada sekitar 22 adegan ternyata ada tambahan adegan 12 adegan lagi,” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Widi Irawan di lokasi penemuan, Jumat (3/6/2022).

“Jadi adegan yang paling menonjol adalah adegan pada saat pelaku itu kembali lagi untuk memastikan kematian korban (adegan 31). Dia datang untuk menggorok leher korban dan bagian wajah. Terus yang lanjutnya adalah kejadian pada saat mengambil HP dan STNK motor korban,” sambungnya.

Ia mengatakan terdapat dua lokasi reka ulang tersebut. Adegan 1 sampai 5 berada sebuah kontrakan, saat pelaku merencanakan aksi tersebut. Lalu adegan 6 hingga 10 di RT 04/05 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Kemudian adegan seterusnya berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk hari ini di lapangan ada 2 TKP atau ada 2 lokasi. Satu di perumahan Fortune tempat korban bertemu dengan pelaku yang inisial DF. Terus di sini tempat TKP pembunuhan terjadi,” katanya.

Ia menjelaskan korban dipastikan meninggalkan pada saat adegan ke 21. Pada saat itu, tersangka FR kepala korban dipukul menggunakan martil atau palu sebanyak 3 kali.

“Untuk adegan itu ada di adegan 21. Pada saat kepala itu menggunakan martil sebanyak 3 kali. Jadi, pada saat korban setelah dipukul itu diseret ke dalam dengan cara didorong,” jelasnya.

Menurut keterangan visum, ia mengungkapkan kematian itu didasarkan karena benturan di kepala.

**Baca juga: Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Kawasan Tol Jakarta – Merak

“Jadi pada saat itu korban sudah meninggal tetapi pelaku dateng lagi untuk memastikan kematian korban itu dengan menggorok leher dan bagian wajah,” ungkapnya.

“Kalau untuk bagian kepala dipukul menggunakan martil. Kalau untuk menggorok itu menggunakan cutter. Ada 2 cutter yang digunakan,” tandasnya. (Oke)




Polisi Tangkap Pembunuh Bos Mebel Teluknaga di Rumah Mertua

Kabar6.com

Kabar6-Pelaku berinisial AR (35) Berhasil ditangkap polisi lantaran tega menghabisi nya bos mebel Asmat Setiawan (61) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada Jumat, (10/12/2021) pukul 09.53 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin, (20/12/2021) malam.

“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, (21/12/2021).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar di tokonya.

“Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban pukul 09.53 WIB,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau. “Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” jelasnya.

Setelah dipukuli tersebut, kata Kapolres, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp30 juta milik korban.

Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun modus pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Antisipasi Nataru, Ini Langkah yang Diambil

“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” pungkasnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pemunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan. (Cr)




Polisi Tangkap Pembunuh Penjaga Pantai Anyer di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Satreskrim Polres Cilegon bersama Polda Banten menangkap Carli alias SA (33), terduga pelaku pembunuhan JA (45), seorang penjaga tiket di Pantai Anyer, Desa Bandulu, Kabupaten Serang, Banten.

Terduga pelaku ditangkap Selasa dini hari, 12 Oktober 2021, di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sekitar pukul 02.30 wib.

“Diringkus di rumah singgah Tangerang Selatan, Selasa sekitar jam 02.30 WIB, oleh anggota Resmob, dipimpin oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar, bersama Resmob Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin, melalui pesan singkatnya, Selasa, (12/10/2021).

Usai diamankan, Carli yang membunuh JA dengan menusuk tepat ke bagian ulu hati nya, langsung dibawa ke Mapolres Cilegon, untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peristiwa pembunuhan tersebut.

“Setelah diamankan, pelaku langsung di bawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

**Baca juga: Hendak Tawuran, Tiga Pelajar Ditangkap Polisi

Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam rilis resminya menyebut kalau Carli diduga kuat sudah merencanakan membunuh penjaga Pantai Anyer tersebut.

“Pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 juncto, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain,” begitu dalam rilisnya.(dhi)




Pengakuan Istri Pembunuh Suaminya

kabar6.com

Kabar6 – Pelaku pembunuh suaminya, HL (56) mengaku terpaksa mencekiknya lantaran Asni (55) memaksanya berhubungan badan. Dimana, HL baru pulang dari Arah Saudi dua bulan lalu, setelah 8 tahun bekerja sebagai TKI.

Peristiwa itu dilakukan HL pada Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin, sekitar pukul 14.00 wib dirumahnya yang berlokasi di Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

HL mengaku tidak ingin berhubungan badan dengan suaminya lantaran dia sudah delapan tahun bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. HL pun ingin bertanya dulu ke tokoh agama setempat untuk memastikan apakah mereka masih sah sebagai suami istri atau tidak.

“Kan suami saya ngajak begituan, tapi karena saya udah lama enggak ketemu. Saya bilang nanya dulu ke ustadz, ke kiyai, takut udah enggak sah. Eh dia enggak mau, marah,” kata pelaku HL, di Mapolres Serang Kota, Rabu (01/09/2021).

Karena kesal istrinya gak mau melayani hasratnya, Asni emosi dan memaksa sang istri. Pelaku mengaku kalau sang suami sempat melakukan kekerasan kepada dirinya.

**Baca juga: Enggan Di Ajak ‘Wik-wik’, Istri Bunuh Suami

Pelaku mengaku kepalanya dibenturkan ke tembok, kemudian badannya ditindih. Dia berusaha membela diri, dengan menekan leher suaminya. Nahas, nyawa Asni melayang ditangan sang istri.

“Saya mikir gimana caranya bisaa ngelepasin tangan saya, ya saya teken aja lehernya, biar saya lepas pegangannya, biar saya pergi. Saya enggak tahu, saya pikir itu enggak meninggal,” terangnya.(dhi)




Pembunuh Anak Kandung di Balaraja 2 Bulan Pisah Ranjang

Kabar6.com

Kabar6-Robbi, 37 tahun, pelaku pembunuhan dua anak kandung yang juga tewas akibat bunuh diri merupakan warga Kampung Kelanturan Desa Sentul Kecamatan Balaraja l. Ia dikenal sosok pendiam dan jarang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

“Selama dua bulan diketahui dia dan istrinya sudah pisah ranjang,” ungkap Abdul Hadi, Ketua RT 02 RW 09 Kampung Sukamantri Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kamis (11/6/2020).

Ia mengatakan, selama pisah ranjang dua bulan terakhir ini, kedua anaknya hidup bersama Robbi di Desa Sentul Kecamatan Balaraja.

Sebelum terjadi pertengkaran warga sempat melihat Lala yang merupakan istri pelaku menghampiri anaknya karena sudah tidak bertemu beberapa hari. Namun sekitar pukul 21.00 terdengar ada keributan antar keduanya.

“Setelah cek-cok, kemudian dilerai oleh paman dan ibu mertuanya pelaku, dan istrinya pelaku kemudian dibawa ke rumah orang tuanya,” katanya.

**Baca juga: Bapak dan Dua Anak di Balaraja Tewas, Sempat Terdengar Ledakan.

Abdul Hadi menambahkan, saat dini hari tadi warga mendengar ledakan dari rumah Robbi. Kemudian, warga menghampiri rumah tersebut dan menemukan ketiga penghuni rumah sudah tidak bernyawa.

” Kami terkejut saat itu terlihat ayah dan dua anak kandungnya tewas didalam rumah,” terangnya. (Vee)




Banding Ditolak, Pembunuh Gadis Badui Tempuh Kasasi

Kabar6.com

Kabar6-Upaya banding Apung Muhamad Saeful alias Emon pembunuh dan pemerkosa gadis Badui ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang menjatuhkan vonis mati.

“Ya, menguatkan putusan PN Rangkasbitung Nomor 143/Pid.B/2019/PN.Rkb tanggal 17 Maret 2020, yakni menghukum terdakwa Apung Muhammad Saeful dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”, kata Juru Bicara Hakim PT Banten, Binsar M. Gultom, saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (24/6/2020).

Binsar mengatakan, putusan PT Banten dengan majelis hakim diketuai Ennid Hasanuddin pada Rabu (22/4) itu diambil dengan suara bulat.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji, sadis, kejam tanpa berperikemanusiaan karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran sesaat korban sudah tidak bernyawa lagi karena dibunuh,” terang hakim yang pernah mengadili kasus kopi bersianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat ini.

Terpisah, penasihat hukum Muhamad Saeful, Koswara Purwasasmita, mengaku sudah mendengar putusan tersebut.

“Sudah dengar putusannya, menguatkan putusan PN Rangkasbitung. Tetapi, saya belum dapat salinannya,” ucap Koswara.

Langkah hukum kembali akan ditempuh yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

**Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh Gadis Badui Ajukan Banding.

“Ya, setelah putusan ini kami akan mengajukan kasasi ke MA. Karena unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, niat membunuh itu tidak ada yang ada niat pemerkosaan, itu pun niatnya dilakukan oleh anak (Terdakwa lain berinisial A),” katanya.

“Dia (Emon-red) hanya mengeksekusi menggunakan golok karena korban teriak, itu pun golok punya korban bukan dibawa terdakwa dari rumah,” pungkasnya.(Nda)