1

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Lima Bangunan Liar di Kragilan

Kabar6- Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lima bangunan liar atau bangli di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 13 Mei 2024. Pembongkaran lantaran kelima bangunan tersebut telah melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

Ketiga Perda meliputi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Sedangkan kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya. **Baca Juga: Kecewa Tak Diperbaiki, Warga Sukadaya Lebak Tanam Padi di Jalan Rusak

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran.

”Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,”kata Yagi dilokasi pembongkaran.

Dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, kata Yagi, selain melanggar tiga perda juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

”Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,”katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna bangunan liar tersebut tidak menggubrisnya.

”Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,”tandasnya.

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP.

”Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,”tegas Yagi.

Usai melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan tambah Yagi, Petugas Satpol PP melanjutkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande.

Dia mengakui, memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande,”ucap Yagi.




Dipastikan Aman, DPUPR Banten Jelaskan Pembongkaran Tiang Penyangga Tanjakan Bangangah

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten mengklarifikasi terkait pembongkaran tiang penyangga di tanjakan Bangangah, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi puluhan Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) di kantor DPUPR Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu, (20/3/2024).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Andang Suherman mengapresiasi pekerjaan pelandaian jalan Bangangah, namun ia menilai proyek tersebut kurang memperhatikan tata letak penempatan tiang penyangga, sehingga terlihat tidak simetris.

“Kita datang ke tanjakan Bangangah, gak indah pak, kami melihat tiang pancang yang begitu tidak simetris pak antara bidang satu dan bidang lain berantakan,” kata Andang.

Sementara, Kepala DPUPR Arlan Marzan menjelaskan, tiang tersebut sengaja dibongkar untuk diperbaiki karena terjadi kemiringan setelah pembangunan. Ia memastikan tiang tidak ambrol dengan sendirinya.

“Alat kami yang hancurkan itu, jadi kalau dibilang semplak atau ambrol salah. Kata ambrol atau semplak itu berarti dia hancur dengan sendirinya atau adanya tekanan dari alam sendiri, ini enggak, kita bongkar alat beratnya masih ada di atas,” kata Arlan, Rabu (20/3/2024).

Arlan mengakui pihaknya kurang melakukan sosialisasi sebelum melakukan perbaikan tiang penyangga.

“Kesalahan kami kurang melakukan sosialisasi sebelumnya seperti apa yang kami lakukan ketika kami aka menutup tanjakan Bangangah, itu kesalahan kami hanya itu,” katanya.

**Baca Juga: Pemuda Hilang Terseret Ombak saat Mancing di Pantai Sodong Abu Lebak

Perbaikan tiang pancang dilakukan setelah DPUPR menerima banyak masukan dari masyarakat dari Januari hingga Februari 2024 terkait posisi tiang pancang yang kurang simetris.

“Dari 210 tiang pancang itu, kami temukan ada sembilan tiang yang tidak simetris. Makanya kami langsung perintahkan pihak kontraktor untuk memperbaiki dan membongkarnya,” kata Arlan.

Ia menyebut, hanya 9 tiang yang diperbaiki dari total 210 tiang. Menurutnya, tiang miring bukan karena kesalahan teknis, melainkan karena terkena lapisan batu pada saat pemancangan.

“Secara kekuatan aman, agak miring karena geser pada saat pemancangan terkena lapisan batu,” katanya.

“Secara keamanana kontruksi itu masih aman, kita melakukan pembongkaran itu berdasarkan kenyamanan, jadi parameter kenyamanan yang kami lakukan untuk pembongkaran itu, karena itu masih tanggungjawab kontraktor, saya suruh kontraktor, akhirnya dibongkar toh masih masa pemeliharaan,” sambungnya

Arlan menargetkan proses pemeliharaan itu akan selesai pada H-7 lebaran Idul Fitri 1445 H. Hal itu mengingat tanjakan Bangangah itu merupakan jalur wisata menuju Pantai Carita dan sekitarnya yang biasa dilalui oleh masyarakat.

Kendati demikian, Arlan Marzan menyambut baik masukan dari masyarakat dan menyatakan DPUPR terbuka untuk menerima masukan dan kritik.(Aep)